Polemik Melibatkan PPATK dalam Mengusut Pelanggaran Etik KPK
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana angkat bicara soal polemik kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan hasil analisis dari lembaganya. Polemik ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengadukan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, karena dianggap menyalahi aturan setelah berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran dugaan pelanggaran etik oleh mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Ivan menyatakan pihaknya selama ini memang tidak hanya memberikan laporan hasil analisis kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, PPATK berwenang memberikan informasi kepada lembaga lain, seperti panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta pemangku kepentingan lainnya. “Secara umum kami tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus, kami memberikan informasi kepada pihak lain,” kata Ivan kepada Tempo, Kamis, 25 April lalu. “Tentunya dalam koridor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.”
Namun Ivan enggan menjawab perihal kedudukan koordinasi Dewas dengan PPATK dalam mengumpulkan alat bukti menyalahi aturan perundangan atau tidak. Dia juga tak mau terlalu jauh mengomentari soal polemik Nurul Ghufron dengan Dewas KPK. “Kami tak dalam kapasitas menanggapi apa yang terjadi di KPK. Kami serahkan pada mekanisme internal di sana,” katanya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023