;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Lintang Pukang Bea Cukai Berburu Denda Pembalap Malaysia

20 May 2024
ALIH-ALIH menunjukkan langsung isi gudang Soewarna, Bea Cukai Soekarno-Hatta hanya memperlihatkan isi ruangan tersebut melalui closed-circuit television (CCTV) kepada Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024. Dari kamera pengawas bertarikh 16 Mei 2024 pukul 23.27 itu, terlihat enam mobil yang berselimut kain terparkir di dalam gudang. Adapun untuk tiga mobil lainnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengklaim menyimpannya di ruko tanpa menjelaskan detail alamatnya. “Kalau tidak dibayar, mobil ini tidak kami lepas,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto kepada Tempo, Selasa, 14 Mei lalu.

Sembilan mobil mewah yang terdiri atas Lamborghini, McLaren, Aston Martin, dan Rolls-Royce itu menjadi biang kisruh antara Bea Cukai dan pembalap sekaligus pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh Keik Lun. Kenneth Koh, 32 tahun, melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Musababnya, Kenneth Koh beserta kuasa hukumnya tak diperbolehkan memeriksa sembilan mobil itu ketika beraudiensi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 3 April lalu. “Tadinya sudah sepakat untuk melihat mobil itu ketika kami mengajukan audiensi. Tapi, dengan berbagai alasan, mereka bilang tidak bisa,” kata kuasa hukum Kenneth Koh, Johny Politon. Kenneth dan Johny justru menduga gudang telah kosong sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak bisa menunjukkan sembilan supercar tersebut. (Yetede)

Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian

20 May 2024
Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Badan Legislasi DPR tengah mengkaji rencana perubahan undang-undang tersebut. Sejumlah pasal mengalami perubahan berupa penambahan klausul pasal. Beberapa perubahan tersebut adalah soal jaminan sosial dan batas usia pensiun bagi anggota Polri.  Payung hukum pertama tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berarti sudah berlaku selama 22 tahun.

Dari naskah akademik tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, dipaparkan adanya tiga sistem kepolisian, yaitu Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing), dan Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu sistem kepolisian terpusat atau sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung pemerintah pusat.  Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia di antaranya Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, dan Swedia. Kelemahan sistem ini, antara lain, cenderung dijauhi atau kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. (Yetede)


Merespons Keluhan Publik, Bea dan Cukai Dievaluasi

18 May 2024

Pemerintah akan mengevaluasi Ditjen Bea dan Cukai untuk merespons berbagai kasus viral dan keluhan yang menyeret institusi tersebut. Perbaikan yang dilakukan mulai dari merevisi berbagai regulasi lintas kementerian/lembaga, membuat sistem dan prosedur operasi standar baru, sampai mengevaluasi kinerja petugas di lapangan. Reformasi itu akan dilakukan secepatnya, sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2024. Kebutuhan mengevaluasi Bea dan Cukai, khususnya urusan kepabeanan, itu sudah dibahas dalam rapat di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5). ”Saat ini sudah mulai berproses secara paralel untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan sistem. Harapan kami bisa selesai di periode ini. Yang jelas evaluasi ini akan berdampak lebih baik pada pelayanan di masyarakat,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu, Jumat (17/5).

Sebulan terakhir, Bea dan Cukai menjadi sorotan public hingga viral di media sosial. Prosedur pemeriksaan dan pengenaan tarif bea masuk dan denda dianggap menyulitkan masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Di tengah banjir keluhan dari publik, muncul pula kasus korupsi yang menjerat oknum pejabat Bea dan Cukai, seperti dalam kasus importasi gula. Berkaca dari kasus-kasus itu, evaluasi di tubuh Bea dan Cukai akan dilakukan secara komprehensif. Prastowo mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan adalah menyisir sejumlah regulasi dan kebijakan terkait kepabeanan yang sudah ada saat ini, seperti aturan barang bawaan, barang kiriman, hibah, dan importasi. Regulasi yang akan dievaluasi bukan hanya Peraturan Menkeu (PMK), juga peraturan yang menjadi ranah kementerian lain.

Sebab, isu kepabeanan tidak berdiri sendiri di bawah Bea dan Cukai. Ada keterlibatan institusi lain, seperti Kemendag dan Kemenperin, yang semuanya memiliki peraturan teknis masing-masing yang wajib dijalankan petugas Bea dan Cukai. Hal kedua yang akan dievaluasi adalah membuat prosedur standar operasi (SOP) yang baru dan lebih relevan dengan kondisi terkini. Sebagai gambaran, akan dilakukan pemetaan terhadap orang-orang tertentu yang sering berlalu lalang lintas negara. Warga biasa yang hanya sesekali ke luar negeri tidak akan diperlakukan sama. Pemetaan juga akan dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang memang bernilai tinggi (high value goods) sehingga orang-orang yang membawa barang sederhana tak akan dipersulit. (Yoga)


HARI BUKU NASIONAL, Buku Murah, Penulis Sejahtera

18 May 2024

Bagi sebagian orang, buku belum jadi prioritas karena terhitung mahal dan kalah bersaing dengan kebutuhan lainnya. Pemerintah melalui kebijakan perpajakan sebenarnya sudah berusaha menekan harga buku. Agnes Theodora Maria Miracellia (33) terkejut saat melihat harga novel terjemahan terbaru seri Cormoran Strike bersampul lunak (soft-cover) yang sudah menyentuh kisaran Rp 400.000. Lima tahun lalu, saat ia mulai mengikuti buku seri detektif karya Robert Galbraith (nama pena penulis tersohor JK Rowling) itu, harganya masih Rp 120.000 dengan tebal buku dan jenis sampul yang sama. Maria pun membatalkan niatnya. ”Sudah terlalu mahal, sih, parah. Akhirnya, saya stop ngikutin lagi meski dia (Galbraith) baru-baru ini ada keluarin seri terbaru,” kata penerjemah yang berdomisili di Bali itu, Kamis (16/5).

Ia sering bertanya-tanya kenapa harga buku belakangan ini menjadi mahal. Bukan hanya karya penulis asing seperti Galbraith, melainkan juga buku karya penulis lokal. Maria membandingkan novel Perahu Kertas versi sampul adaptasi film oleh Dewi ”Dee” Lestari yang pada 2015 masih seharga Rp 60.000. Kini, karya terbaru Dee, seri Rapijali, sudah dipatok di atas Rp 100.000. Menurut Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha, minat baca masyarakat Indonesia sebenarnya ada. Namun, terkendala akses terhadap bahan bacaan yang terbatas karena harga buku yang semakin mahal, rendahnya daya beli masyarakat, dan belum tingginya kesadaran bahwa buku termasuk kebutuhan prioritas. ”Kalau sekarang buku-buku harganya mahal sehingga tidak terbeli, itu adalah konsekuensi dari akses terhadap bahan bacaan yang selama ini tidak terbangun,” ujarnya.

Harga buku semakin menjadi-jadi karena kenaikan ongkos produksi dan distribusi yang turut dibebani berbagai pungutan. Ada PPN 11 % yang dipungut dari pembelian buku. Ini dibebankan ke konsumen. Ada pula pajak-pajak lainnya yang tersebar di setiap tahapan produksi buku. Arys mencontohkan, dalam komponen ongkos percetakan yang memakan 20-25 % total biaya produksi, ada hitung-hitungan pungutan pajak atas bahan baku. Peneliti Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan, instrumen fiskal memang perlu didorong semaksimal mungkin untuk menarik minat baca masyarakat dan menyediakan buku dengan harga terjangkau. Untuk itu, aturan teknis berbagai insentif perpajakan yang ada perlu lebih diperjelas agar implementasinya lancar sehingga harga buku murah dan mensejahterakan penulisnya. (Yoga)


Kenapa Pansel Calon Pimpinan KPK Harus Berintegritas

18 May 2024
BEBERAPA mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi kompak akan menyodorkan kriteria panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Presiden Joko Widodo. Mereka akan menyampaikannya lewat surat ke Jokowi, hari ini. Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk keresahan para mantan pemimpin komisi antirasuah terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini dan nasib KPK. Nasib KPK itu tecermin dari skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2023 versi Transparency International, yaitu berada pada angka 34, dari rentang penilaian 0-100. Peringkat Indonesia juga anjlok dari 110 menjadi 115. 

Karena itu, Saut berharap pimpinan KPK ke depan adalah orang-orang yang berintegritas. Agar menghasilkan pimpinan komisi antirasuah yang berkualitas, Saut pun menyarankan Presiden memilih tim panitia seleksi yang berintegritas.  “Integritas ini memang abu-abu. Susah kita memastikannya,” kata Saut, Jumat, 17 Mei 2024.  Lewat surat yang salinan drafnya diperoleh Tempo, para mantan pemimpin KPK itu akan meminta Jokowi mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan independensi calon panitia seleksi untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjaring calon komisioner. Anggota pansel juga harus memahami kondisi KPK dan situasi pemberantasan korupsi saat ini. Dengan demikian, panitia seleksi bisa bekerja berdasarkan realitas permasalahan yang faktual.

Sesuai dengan rencana, Jokowi akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK paling lambat awal bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang. Panitia seleksi akan memilih sepuluh besar calon pemimpin KPK untuk diserahkan kepada Presiden. Lalu Presiden akan menyerahkan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih lima pemimpin KPK periode berikutnya. Dalam seleksi terdahulu, panitia seleksi menghasilkan pimpinan KPK yang tak berintegritas. Tiga dari lima pemimpin KPK terpilih terseret pelanggaran kode etik, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Lili bahkan mengundurkan diri sebelum Dewan Pengawas KPK membacakan vonis atas pelanggaran etiknya. Adapun Firli direkomendasikan dipecat karena terseret kasus korupsi. Sedangkan Ghufron tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas. (Yetede)

Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak Baru 73%

18 May 2024

Batas waktu maksimal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berakhir. Meski begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih menunggu pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak hingga Desember 2024. Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT hingga 30 April 2024 mencapai 14,18 juta. Angka ini tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (yoy). Sementara di periode sama 2023 lalu, total SPT yang terkumpul hanya sebanyak 13,24 juta. Secara perinci, jumlah SPT Tahunan itu terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta, naik 6,88% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang terkumpul 12,29 juta SPT Tahunan. Berdasarkan perhitungan KONTAN, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melapor SPT Tahunan hingga 30 April 2024 mencapai 73,59% dari wajib lapor SPT sebanyak 19,27 juta wajib pajak. Tapi, angka ini naik dibanding periode sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 68,10%.

"Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu akhir April 2023 dengan akhir April 2024, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mengalami peningkatan dan bukan merupakan sebuah kemerosotan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam Hak Jawab tertanggal 6 Mei 2024. Tapi, angka tersebut masih di bawah target. Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT mencapai 83,5% dari jumlah wajib lapor, atau naik tipis dibanding target tahun lalu 83%. Meskipun berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi pelaporan SPT sepanjang 2023 mencapai 88% dari jumlah wajib lapor. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, saat target kepatuhan, dalam hal ini kepatuhan formal, tidak berubah, maka target pemerintah konservatif pada tahun ini. Meski demikian, menurutnya, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di setiap kantor pelayanan pajak (KPP) bisa membantu target pelaporan tercapai. Ditjen Pajak juga masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mengoptimalkan proses penyesuaian data dari pelaporan SPT.

ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI

18 May 2024

Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, 

Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.

Penghapusan Pertalite Akan Menurunkan Daya Beli Masyarakat

17 May 2024

Penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dinilai akan menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan menurunkan  daya beli masyarakat. Rencana menghilangkan BBM dengan oktan 90  itu sebaiknya diserahkan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran. DI sisi lain, Pertamina menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah dalam menghapus pertalite. Pertalite merupakan bahan bakar jenis penugasan yang artiannya alokasi kuota per tahun dan besaran harga ditetapkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya menetapkan Premium sebagai BBM penugasan.

Namun peredaran BBM dengan oktan 88 itu dihentikan pada 2021. Sejak itu Pertalite menyandang status penugasan. Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Rahdy mengatakan penerapan Pertalite  sebenarnya belum sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beleid tersebut menyatakan batas Oktan BBM minimum sebesar 91. Sedangkan Pertalite memiliki oktan 90. Ia menyebutkan BBM internasional dengan standar Euro 4 atau setara dengan BBM beroktan 95. (Yetede)

2023, Realisasi PNBP Telko Rp26,52 Triliun

17 May 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi (telko) senilai Rp 26,52 triliun pada 2023 atau turun Rp0,61 triliun (-2,25%) dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya Rp27,13 triliun. Namun pencapaian PNBP telko tahun 2023 juga lebih baik atau melampaui 105,74 dari yang ditargetkan senilai Rp25,08 triliun. PNBP Kemenkominfo berasal dari dua sumber utama, yakni Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telko dengan besaran kontribusi terhadap total PNBP Kemenkominfo tahun lalu masing-masing sebesar 80,31% dan 4,96%.

Selain itu, terdapat PNBP yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya di Kemenkominfo yang berkontribusi sebesar 15,20%. BPH frekuensi selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dalam catatannya, Kemenkominfo berhasil  memungut BPH frekuansi Rp 21,14 triliun, BPH Telko Rp1,24 triliun, PNBP BLU (USO) Rp3,12 triliun, sertifikasi perangkat telekomunikasi Rp 217 miliar, Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Rp 37 miliar, serta PNBP lainnya Rp 520 miliar pada 2023. (Yetede)

Untung-Rugi Dua Kementerian Melebur di Kabinet Prabowo

17 May 2024
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei 2024. Berbagai kalangan mulai menerawang bentuk kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.  Salah satu materi yang disepakati untuk direvisi adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Undang-Undang Kementerian Negara saat ini mengatur jumlah menteri dalam satu kabinet paling banyak 34 orang. Melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, bunyi pasal itu diubah menjadi, "Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Dengan begitu, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa leluasa membentuk kabinet dengan menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari jumlah yang ada saat ini, yakni 34. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan adanya persetujuan DPR itu tentu menjadi karpet merah bagi Prabowo-Gibran yang memiliki keinginan membentuk kabinet pemerintahan besar. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Apalagi sejak awal Prabowo menyatakan ingin merangkul semua lawan politiknya guna bersama-sama membangun bangsa dan negara. "Dengan kondisi dan dinamika politik saat ini, kabinet Prabowo-Gibran akan menjadi kabinet besar," ujar Trubus saat dihubungi Tempo, kemarin. Jika rencana komposisi tersebut terlaksana, ada ganjaran yang mesti diterima kabinet Prabowo-Gibran. Makin banyak jumlah kementerian, otomatis anggaran negara juga bertambah. Trubus berharap Prabowo membentuk kabinet zaken, yaitu kabinet ramping dengan komposisi para ahli di dalamnya. (Yetede)