;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

29 May 2024

Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor. Sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi. Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang sudah disepakati bersama ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.

Lewat kebijakan yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu, pemerintah bisa mmungut pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri meski perusahaan itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di Indonesia. Sesuai kesepakatan global, perusahaan-perusahaan itu akan dikenai tarif efektif minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan untuk kelompok perusahaan multinasional skala besar yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro dalam satu tahun fiskal.

Implementasi Pajak Minimum Global diharapkan bisa mencegah penghindaran pajak melalui praktik base erosion dan profit shifting. Lewat praktik itu, perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti negara surga pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Praktik lain yang ingin dicegah melalui Pajak Minimum Global adalah fenomena race to the bottom atau kompetisi tarif pajak antarnegara. Ada kecenderungan negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba menerapkan tarif pajak serendah mungkin sehingga memunculkan persaingan tidak sehat antarnegara. (Yoga)


Investasi Pendidikan Tinggi Perlu Ditingkatkan

29 May 2024

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN dinilai tak mencukupi untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggulan di Indonesia. Padahal, SDM unggulan menjadi kunci bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan penghasilan menengah atau middle income trap (MIT) dan selanjutnya menggapai status sebagai negara maju pada 2045 atau Indonesia Emas 2045. Alih-alih menyediakan pembiayaan yang memadai  bagi pendidikan tinggi, anggaran pendidikan 20% dari APBN itu pun dirasa masih kurang untuk pendidikan  di Indonesia mengalami penurunan tajam dari 16% pada 2015 (Bank Dunia), menjadi hanya 5,8% pada 2024 (Kemenkeu). Porsi anggaran pendidikan tinggi terhadap total anggaran pendidikan di Indonesia itu kalah jauh dibandingkan Singapura yang pada tahun 2013 sudah mencapai 35%, Malaysia 21% (2018), dan Brunei Darussalam 19% (2016). (Yetede)

Tapera Bukan Uang Hilang

29 May 2024
Rencana pemungutan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) bagi pekerja swasta memantik kontroversi di publik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantang bersuara menolak kebijakan itu karena  memberatkan pengusaha hingga pekerja. Akan tetapi, pemerintah memastikan dana pekerja yang disetor ke tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak hilang, melainkan bisa ditarik saat pensiun atau keluar kerja. Lebih dari itu, dana peserta bukan sekedar ditabung, melainkan dipupuk oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dengan imbal hasil (Yield) menarik di atas deposito. Per akhir 2023, BP Tapera bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana penumpukan. Mereka adalah, Bahana, Manulife, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Manajemen, Mandiri Sekuritas, dan Schoroders. Ketujuh MI ini menguasai sektor 70% pasar reksa dana domestik. (Yetede)

Komisi X DPR RI Siap Kawal UKT Tetap Terjangkau

29 May 2024
Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar uang kuliah tunggal (UKT) tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air, usai adanya keputusan pemerintah membatalkan kenaikan UKT sejumlah  perguruan tinggi negeri (PTN). Pemantauan tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena kebijakan kenaikan UKT dikatakan akan berlaku pada tahun depan meski Menteri Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini. "Ini langkah baik yang dilakukan  pemerintah dan kami akan tetap pantau. Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi. (Yetede)

Dompet Negara Seret, Penerimaan Pajak Terkontraksi

28 May 2024

Kinerja penerimaan pajak selama empat bulan pertama tahun ini masih terkontraksi. Seretnya setoran pajak di awal tahun disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu serta melambatnya performa perusahaan di Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai di tengah kebutuhan belanja negara yang meningkat signifikan. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sampai 30 April 2024 sebesar Rp 719,9 triliun, turun 8 % secara tahunan, yang disumbang turunnya penerimaan pajak 9,3 % menjadi Rp 624,2 triliun dan hanya sedikit terbantu oleh setoran bea cukai yang tumbuh 1,3 % menjadi Rp 95,7 triliun. Ini bukan kali pertama realisasi penerimaan pajak tumbuh minus. Sepanjang awal 2024, setoran pajak turun. Per Maret 2024, penerimaan pajak turun 8,8 % secara tahunan; per Februari 2024, turun 3,9 %; dan Januari 2024 turun 8,07.

Menkeu Sri Mulyani pada Senin (27/5) mengatakan, penurunan paling dalam terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi hingga minus 29,1 % secara bruto dan minus 35,5 % secara neto. Kinerja ini anjlok ketimbang tahun lalu ketika setoran pajak dari PPh Badan masih bisa tumbuh hingga 23,8 % (bruto) dan 28,5 % (neto). ”Ini menunjukkan profitabilitas korporasi-korporasi kita yang selama ini memberi sumbangan terbesar terhadap penerimaan pajak sedang menurun sehingga pembayaran pajak mereka ikut menurun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta. Performa perusahaan yang menurun, terutama di sektor pertambangan yang terpengaruh penurunan harga komoditas. Kemenkeu mencatat, sampai 30 April 2024, setoran pajak sektor pertambangan terkontraksi 48,6 % secara bruto dan 63,8 % secara neto. (Yoga)


APBN April 2024 Surplus Rp 75,7 Triliun

28 May 2024

Para awak media terlihat sedang mendokumentasikan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menjelang konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita edisi April 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024). Dalam keterangannya  Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai kondisi APBN April 2024. yang Surplus Rp 75,7 Triliun. (Yoga)

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

28 May 2024
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini. "Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Mendikbudristek Nadim Anwar Makarim. (Yetede)

Pajak dari Perusahaan Multinasional Dikejar

27 May 2024

Guna menambah penerimaan dan membiayai kebutuhan belanja yang membengkak, pemerintah akan lebih agresif mengejar setoran pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Upaya itu dimungkinkan melalui implementasi pajak minimum global. Namun, implikasinya pada iklim investasi perlu diwaspadai. Rencana memajaki perusahaan multinasional secara resmi disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan PokokPokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025 pada 20 Mei 2024. Sri Mulyani mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tahun 2025, pemerintah satunya memperluas basis pajak melalui penerapan global taxation agreement atau perjanjian perpajakan global.

”Komitmen RI dalam penerapan global taxation agreement jadi peluang perluasan basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara,” ujarnya. Dengan berbagai kebijakan itu, pendapatan negara pada tahun 2025 diperkirakan bisa mencapai 12,14-12,36 % dari PDB. Adapun kebutuhan belanja negara diperkirakan 14,59-15,18 % dari PDB. Dengan demikian, defisit fiskal tahun 2025 diperkirakan 2,45-2,82 % dari PDB. Meski masih di bawah batas aman 3 %, defisit itu melebar cukup signifikan dibanding defisit tahun 2023 (1,65 % dari PDB) dan target defisit tahun ini (2,29 % dari PDB). Kebijakan payung untuk memajaki perusahaan multinasional itu tercakup dalam Pilar Dua Global Anti Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

GloBE adalah kebijakan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya di sektor digital. Digitalisasi memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional beroperasi melampaui batas lintas negara tanpa perlu memiliki kantor fisik di negara tujuan pasar. Berhubung tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di negara pasar, otoritas pajak setempat di negara tersebut pun selama ini tidak bisa memajaki mereka. Indonesia saat ini jadi negara pasar untuk beberapa perusahaan multinasional yang meraup keuntungan besar dari pasar dalam negeri, tetapi tidak membayar Pajak Penghasilan karena tidak semuanya berkantor di Indonesia. (Yoga)


Kenaikan Tarif PPN akan Berimbas ke Laju Konsumsi Rumah Tangga

27 May 2024
Kalangan ekonom memperkirakan  langkah pemerintah untuk meningkatkan  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 akan menekan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masyarakat kelas  menengah. Untuk mengompensasi hal tersebut maka pemerintah diharapkan dapat menurunkan dan menstabilkan harga pangan serta energi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) komponen konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% secara tahunan dan memberikan kontribusi terbesar yaitu 45,93% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. Adapun kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%  yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 januari 2025. (Yetede)

Prioritas Anggaran Pendidikan Tinggi

25 May 2024

Indonesia menargetkan pada 2045 atau di usia 100 tahun sudah menjadi negara maju, ditopang SDM berkualitas dan berdaya saing. Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menuju Indonesia Emas, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Rp 660,8 triliun atau 20 % pada APBN 2024. Pemerintah melalui Kemendikbudristek berupaya mengakselerasi SDM unggul untuk Indonesia Emas melalui pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi. Namun, semua itu menjadi narasi semu di tengah polemik biaya kuliah yang tinggi. Besaran anggaran pendidikan yang terus bertambah, tahun ini bertambah Rp 17 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, tidak dirasakan oleh masyarakat. Justru masyarakat dihadapkan pada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Kenaikan UKT mulai tahun akademik 2024/2025 bagi mahasiswa baru semakin membebani masyarakat dan mempersempit akses ke pendidikan tinggi. Padahal, ini krusial untuk membangun SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Apalagi, jumlah penduduk Indonesia yang berpendidikan tinggi hanya 10,15 % (Data Statistik Penduduk 2022). Modal yang sangat minim untuk mencapai Indonesia Emas. Perlu langkah-langkah luar biasa untuk memperbesar modal tersebut. Kualitas dan peringkat daya saing SDM Indonesia masih rendah (Bank Dunia, 2018). Angka Partisipasi Kasar PendidikanTinggi juga rendah, menunjukkan bahwa angkatan kerja yang siap produktif, berkompetensi tinggi, dan berdaya saing tinggi juga rendah.

Karena itu, menempatkan pendidikan tinggi sebagai program prioritas pembangunan SDM merupakan langkah mendesak. Anggaran pendidikan tinggi yang hanya 0,6-1,6 % dari total APBN (Kompas, 24/5/2024) menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum menjadi program prioritas untuk menuju Indonesia Emas. Prioritas anggaran untuk pendidikan tinggi perlu diikuti kebijakan lain untuk meningkatkan akses masyarakat ke pendidikan tinggi. Kendala terbesar akses ke pendidikan tinggi adalah masalah ekonomi, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk mengatasinya. (Yoga)