;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

15 May 2024
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Seiring dengan penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berubah. “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujar Ali kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Perubahan besaran iuran BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli 2025. Ali menegaskan, saat ini jumlah iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, besaran iurannya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan iuran JKN kelas II sebesar Rp 100 ribu. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang sehingga iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp 35 ribu.  (Yetede)

Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN

14 May 2024

Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.

Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.

Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)


MENGAKSELERASI KAWASAN INDUSTRI

14 May 2024

Terobosan baru digulirkan oleh pemerintah untuk memoles daya tarik kawasan industri yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan manufaktur di Tanah Air. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Wilayah Industri yang mendesain ulang klasterisasi industri dan skema insentif untuk kawasan industri. Dalam beleid yang diundangkan 7 Mei 2024 itu, pemerintah mengatur insentif fiskal dan nonfiskal yang difokuskan untuk wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri. Dari sisi fiskal, fasilitas yang disediakan pemangku kebijakan relatif sama dengan kebijakan sebelumnya yakni menyangkut pemangkasan pajak serta kemudahan di sektor pabean.  Adapun, insentif nonfiskal berbentuk penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya dimiliki pemerintah, serta fasilitas lain yang bisa diberikan oleh menteri teknis. Aneka kemudahan itu ditujukan khusus untuk perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). 

Dunia usaha pun merespons positif beleid baru ini dan optimistis mampu menopang kinerja industri yang siap melanjutkan ekspansi setelah berakhirnya musim wait and see akibat hiruk pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan ketentuan baru ini berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri karena dalam PP No. 20/2024 mengatur pemberian insentif bagi kawasan industri dan perusahaan industri dengan berdasar pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan WPPI. Menurutnya, insentif pemda berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan cukup menarik. Namun di sisi lain, obral stimulus itu dirasa belum cukup memuaskan pelaku usaha. 

Pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis. Sementara itu dari lantai bursa, emiten yang bergerak di sektor kawasan industri juga menyambut baik PP No. 20/2024 dan diyakini membantu upaya perusahaan untuk merealisasikan target pada tahun ini. Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) Haryanto Adikoesoemo, mengatakan target penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mencapai 130 hektare. Keyakinan serupa disampaikan PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) yang menaikkan target penjualan pemasaran lahan industri Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan pada 2024 dari 65 hektare menjadi 184 hektare. 

Erlin Budiman, VP Head of Investor Relations Surya Semesta Internusa, memaparkan revisi ke atas target marketing sales itu sejalan dengan besarnya minat terhadap lahan industri perseroan. Manajemen SSIA memaparkan target penjualan pemasaran lahan industri seluas 184 hektare tersebut setara dengan Rp2,2 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memang tengah gencar untuk memperluas pembangunan dalam rangka pemerataan pusat industri di Tanah Air. Sementara itu, kalangan ekonom memandang strategi pemerintah dengan menerapkan zonasi spesialisasi industri cukup positif lantaran disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan klasterisasi kawasan industri harus diimbangi dengan klasterisasi dari sisi insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.

Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers

14 May 2024

Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.

Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.

Hujan Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran

13 May 2024

Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik dari kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sebab, beberapa pasal dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah soal larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan dalam rancangan itu sejatinya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak punya niat untuk memberangus kebebasan pers dengan pasal larangan menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi itu. Dewan berdalih bahwa pelarangan tersebut untuk mencegah opini publik terpengaruh perihal penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. Bukankah jurnalisme investigasi justru membantu aparat karena sama-sama menekankan pada pengungkapan fakta tersembunyi yang belum diketahui publik?.(Yetede)

Politik Anggaran Bantuan Sosial

11 May 2024

Sebenarnya, dalam UU APBN tidak hanya bansos yang dialokasikan sebagai dana mitigasi risiko, tetapi ada ragam alokasi lainnya seperti belanja Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, program pemberdayaan UMKM, serta belanja mitigasi risiko perubahan iklim atau risiko kenaikan energi. Selain itu, ada pula pendanaan yang secara operasional dialokasikan melekat pada institusi pejabat negara tertentu dalam rangka mendukung representasi dan pelayanan, seperti dana operasional presiden, wapres, dan menteri. Semua ragam pendanaan mitigasi risiko ini sepanjang dialokasikan dan direalisasikan sesuai jumlah alokasi UU APBN, tak bisa dikategori sebagai penyalah gunaan kekuasaan, sebab telah melewati hak budget DPR.

Persoalan sebenarnya terletak pada realisasi dana mitigasi risiko yang diserahkan kepada diskresional pejabat negara, meski dilekatkan syarat asas manfaat dan efisiensi. Diskresionalitas anggaran ini sebaiknya diikuti penguatan pengawasan intern dan ekstern untuk mengidentifikasi terpenuhinya kriteria manfaat dan efisiensi dalam alokasi pendanaan mitigasi risiko. Sebenarnya kekhawatiran hakim MK terkait realisasi bansos yang berimpitan dengan penyelenggaraan pemilu, lebih pada diskresionalitas realisasi anggaran yang diserahkan ke pengguna anggarannya. Meskipun perencanaan dan pengalokasiannya telah sah di UU APBN, ada celah hukum ketika motivasi realisasi bansos tidak hanya motivasi mitigasi risiko, tetapi juga tersirat motivasi pribadi atau kelompok.

Ke depan, persidangan MK mengenai perselisihan hasil pemilu, baik pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, perlu mempertimbangkan dua hal. Pertama, MK meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas realisasi diskresional dana mitigasi risiko APBN / APBD yang berimpitan waktunya dengan masa kampanye dan pemungutan suara. Kedua, menafsirkan pemaknaan asas manfaat dan efisiensi dalam realisasi anggaran mitigasi risiko APBN di masa kampanye dan pemungutan suara sehingga terpenuhi tidaknya motivasi lain dalam realisasi anggaran dapat nyata dan pasti. Putusan MK sangat jelas meminta perbaikan tata kelola realisasi dana mitigasi risiko, khususnya bansos, yang berimpitan dengan masa kampanye dan pemungutan suara, meski dianggap tak memiliki pengaruh tehadap keabsahan hasil pilpres. Regovernasi dana mitigasi risiko memang sudah sepantasnya dilakukan sejak lama agar instrumen APBN/APBD terjaga untuk mewujudkan tujuan ber negara, dan bukan tujuan kpentingan tertentu. (Yoga)


Tak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

11 May 2024

Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik. Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Saya melihat, 34 kementerian cukup memberi ruang bagi Presiden untuk melaksanakan programnya," katanya kepada KONTAN, Jumat (10/5). Menurut Hamdan yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bila terdapat program kerja baru, Presiden cukup memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan janji politik saat kampanye. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, men, bilang, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden terpilih. Sehingga, tak perlu merevisi undang-undang.

"Seringkali Presiden mengubah-ubah nomenklatur. Misalnya, dulu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu. Boleh saja, enggak perlu merevisi undang-undang," ujarnya. Dari kaca mata hukum, Trubus menjelaskan, memang perlu revisi UU. Tapi, yang perlu diingat, undang-undang bersifat jangka panjang. Jadi, ketika melakukan pengurangan maupun penambahan, tidak lantas ada revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 harus merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008.

"Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian di Pasal 12,13, dan 14, paling banyak 34 kementerian, dengan perincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang," katanya. Selain itu, menteri akan menerima berbagai fasilitas lain, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas, dan rumah dinas. Menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Alhasil, jika benar ada 40 menteri di kabinet mendatang, maka total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 745,92 juta per bulan.

Kerek Tax Ratio, Kemkeu Meminta Asistensi ke IMF

11 May 2024
Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia. Bantuan ini dalam upaya peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan, perlu upaya peningkatan tax ratio Indonesia untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan. Ada beberapa kebijakan yang IMF rekomendasikan. Misalnya, evaluasi implementasi pajak pertambahan nilai (PPN), redesain skema insentif dan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, serta pendalaman pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan. Dan, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu pun berencana untuk melakukan kajian lanjutan pada simplikasi PPN dan restitusi pajak.

Pelaksanaan Kewajiban Spin Off UUS Berjalan Lamban

11 May 2024
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong bank umum memisahkan unit usaha syariah (UUS) alias spin off, dinilai tidak akan bisa berjalan cepat. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada beberapa bank yang enggan melepas UUS-nya jadi bank umum syariah (BUS). Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim berpendapat, aturan OJK terkait spin off UUS yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat aset UUS turun agar terhindar dari kewajiban spin off. Misalnya, melalui aset tresuri. Sejumlah UUS memiliki aset tresuri hingga 50% dari total asetnya.

PILKADA SERENTAK 2024 : KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

11 May 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan itu. Oleh karena itu, caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5). Dengan kata lain, anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun ini wajib mundur dari jabatan yang tengah diembannya, bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam pertimbangan Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.