PILKADA SERENTAK 2024 : KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan itu. Oleh karena itu, caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5).
Dengan kata lain, anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun ini wajib mundur dari jabatan yang tengah diembannya, bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangan Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023