;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers

14 May 2024

Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.

Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.

Hujan Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran

13 May 2024

Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik dari kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sebab, beberapa pasal dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah soal larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan dalam rancangan itu sejatinya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak punya niat untuk memberangus kebebasan pers dengan pasal larangan menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi itu. Dewan berdalih bahwa pelarangan tersebut untuk mencegah opini publik terpengaruh perihal penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. Bukankah jurnalisme investigasi justru membantu aparat karena sama-sama menekankan pada pengungkapan fakta tersembunyi yang belum diketahui publik?.(Yetede)

Politik Anggaran Bantuan Sosial

11 May 2024

Sebenarnya, dalam UU APBN tidak hanya bansos yang dialokasikan sebagai dana mitigasi risiko, tetapi ada ragam alokasi lainnya seperti belanja Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, program pemberdayaan UMKM, serta belanja mitigasi risiko perubahan iklim atau risiko kenaikan energi. Selain itu, ada pula pendanaan yang secara operasional dialokasikan melekat pada institusi pejabat negara tertentu dalam rangka mendukung representasi dan pelayanan, seperti dana operasional presiden, wapres, dan menteri. Semua ragam pendanaan mitigasi risiko ini sepanjang dialokasikan dan direalisasikan sesuai jumlah alokasi UU APBN, tak bisa dikategori sebagai penyalah gunaan kekuasaan, sebab telah melewati hak budget DPR.

Persoalan sebenarnya terletak pada realisasi dana mitigasi risiko yang diserahkan kepada diskresional pejabat negara, meski dilekatkan syarat asas manfaat dan efisiensi. Diskresionalitas anggaran ini sebaiknya diikuti penguatan pengawasan intern dan ekstern untuk mengidentifikasi terpenuhinya kriteria manfaat dan efisiensi dalam alokasi pendanaan mitigasi risiko. Sebenarnya kekhawatiran hakim MK terkait realisasi bansos yang berimpitan dengan penyelenggaraan pemilu, lebih pada diskresionalitas realisasi anggaran yang diserahkan ke pengguna anggarannya. Meskipun perencanaan dan pengalokasiannya telah sah di UU APBN, ada celah hukum ketika motivasi realisasi bansos tidak hanya motivasi mitigasi risiko, tetapi juga tersirat motivasi pribadi atau kelompok.

Ke depan, persidangan MK mengenai perselisihan hasil pemilu, baik pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, perlu mempertimbangkan dua hal. Pertama, MK meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas realisasi diskresional dana mitigasi risiko APBN / APBD yang berimpitan waktunya dengan masa kampanye dan pemungutan suara. Kedua, menafsirkan pemaknaan asas manfaat dan efisiensi dalam realisasi anggaran mitigasi risiko APBN di masa kampanye dan pemungutan suara sehingga terpenuhi tidaknya motivasi lain dalam realisasi anggaran dapat nyata dan pasti. Putusan MK sangat jelas meminta perbaikan tata kelola realisasi dana mitigasi risiko, khususnya bansos, yang berimpitan dengan masa kampanye dan pemungutan suara, meski dianggap tak memiliki pengaruh tehadap keabsahan hasil pilpres. Regovernasi dana mitigasi risiko memang sudah sepantasnya dilakukan sejak lama agar instrumen APBN/APBD terjaga untuk mewujudkan tujuan ber negara, dan bukan tujuan kpentingan tertentu. (Yoga)


Tak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

11 May 2024

Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik. Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Saya melihat, 34 kementerian cukup memberi ruang bagi Presiden untuk melaksanakan programnya," katanya kepada KONTAN, Jumat (10/5). Menurut Hamdan yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bila terdapat program kerja baru, Presiden cukup memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan janji politik saat kampanye. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, men, bilang, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden terpilih. Sehingga, tak perlu merevisi undang-undang.

"Seringkali Presiden mengubah-ubah nomenklatur. Misalnya, dulu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu. Boleh saja, enggak perlu merevisi undang-undang," ujarnya. Dari kaca mata hukum, Trubus menjelaskan, memang perlu revisi UU. Tapi, yang perlu diingat, undang-undang bersifat jangka panjang. Jadi, ketika melakukan pengurangan maupun penambahan, tidak lantas ada revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 harus merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008.

"Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian di Pasal 12,13, dan 14, paling banyak 34 kementerian, dengan perincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang," katanya. Selain itu, menteri akan menerima berbagai fasilitas lain, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas, dan rumah dinas. Menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Alhasil, jika benar ada 40 menteri di kabinet mendatang, maka total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 745,92 juta per bulan.

Kerek Tax Ratio, Kemkeu Meminta Asistensi ke IMF

11 May 2024
Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta International Monetary Fund (IMF) memberikan asistensi kepada Indonesia. Bantuan ini dalam upaya peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyampaikan, perlu upaya peningkatan tax ratio Indonesia untuk membiayai kebutuhan belanja ke depan. Ada beberapa kebijakan yang IMF rekomendasikan. Misalnya, evaluasi implementasi pajak pertambahan nilai (PPN), redesain skema insentif dan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, serta pendalaman pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan. Dan, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu pun berencana untuk melakukan kajian lanjutan pada simplikasi PPN dan restitusi pajak.

Pelaksanaan Kewajiban Spin Off UUS Berjalan Lamban

11 May 2024
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong bank umum memisahkan unit usaha syariah (UUS) alias spin off, dinilai tidak akan bisa berjalan cepat. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada beberapa bank yang enggan melepas UUS-nya jadi bank umum syariah (BUS). Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim berpendapat, aturan OJK terkait spin off UUS yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat aset UUS turun agar terhindar dari kewajiban spin off. Misalnya, melalui aset tresuri. Sejumlah UUS memiliki aset tresuri hingga 50% dari total asetnya.

PILKADA SERENTAK 2024 : KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

11 May 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan itu. Oleh karena itu, caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5). Dengan kata lain, anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun ini wajib mundur dari jabatan yang tengah diembannya, bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam pertimbangan Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Akomodasi di Mekkah Siap Sambut Jemaah Haji

10 May 2024

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan fasilitas bagi jemaah haji 2024 di Mekkah, Arab Saudi, mulai dari transportasi hingga hotel telah siap. Semua fasilitas diupayakan agar ramah bagi jemaah disabilitas dan lanjut usia. Kemenag telah menyiapkan 169 hotel untuk jemaah haji Indonesia saat tiba di Mekkah. Dalam kunjungannya, Selasa (7/5) Yaqut meninjau tiga hotel di Mekkah dan Terminal Syib Amir, Mekkah, untuk melihat kesiapan transportasi bus antar kota dan bus Shalawat jemaah. Tiga hotel yang akan dikunjunginya adalah Hotel Romance Elite dengan kapasitas 1.700 orang, Hotel Castle Ajyad di Rei Bakhsy kapasitas 1.900 orang, dan Hotel Wihdah di Jarwal kapasitas 5.000 orang. Semua akan digunakan oleh Jemaah haji Indonesia yang mulai berangkat ke Madinah pada 12 Mei 2024. Diperkirakan, Jemaah haji Indonesia sampai di Mekkah pada 21 Mei 2024.

”Ada beberapa catatan perbaikan. Masih cukup waktu untuk perbaikan agar pelayanan lebih baik, sebelum jemaah tiba di Mekkah,” ucap Yaqut dalam keterangan pers, Selasa (7/5). Yaqut memastikan semua hotel dan bus ramah bagi jemaah disabilitas dan lanjut usia. Pintu bus dilengkapi dek yang bisa dilewati kursi roda, fasilitas hotel pun sudah ramah jemaah disabilitas. Untuk bus kota, kapasitasnya untuk 70 anggota jemaah (duduk dan berdiri). Untuk bus disabilitas dan lansia, ada 18 kursi yang tersedia. Setiap bus dilengkapi dengan penyejuk ruangan, pemecah kaca, P3K, alat pemadam api ringan (APAR), GPS, ban cadangan,tombol pintu darurat, dan lainnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah dari hotel ke Masjidil Haram selama 24 jam. Ada 22 rute yang disiapkan untuk antar jemput jemaah yang tinggal di lima wilayah, yaitu Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Rei Bakhsy.

Bus antarkota akan melayani rute Bandara Madinah ke hotel di Madinah dan sebaliknya, hotel Madinah ke hotel Mekkah dan sebaliknya, serta Bandara Jeddah ke hotel di Mekkah dan sebaliknya. ”Kami juga telah menyiapkan 76 halte dengan petugas transportasi yang berjaga 24 jam bergantian,” ujar Yaqut. Dapur-dapur penyedia katering jemaah haji Indonesia juga disiapkan. Total ada 57 dapur di Mekkah dan 21 dapur di Madinah yang akan menyediakan katering bagi jemaah haji Indonesia. Setiap dapur memiliki dua juru masak (chef) dan empat asisten chef asal Indonesia. Untuk bahan makanan, tahun ini ada lebih dari 70 ton bumbu yang didatangkan dari Indonesia. ”Bumbu ini kami melibatkan UMKM. Tahun lalu hanya 15 ton. Semoga tahun depan bisa dipenuhi sepenuhnya bumbu dari Indonesia sehingga cita rasa tidak jauh berbeda,” kata Yaqut. (Yoga)


Wacana 40 Kementerian Dinilai Cocok untuk Indonesia yang Besar

10 May 2024

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia Igor Dirgantara mengatakan, wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian cocok diterapkan karena Indonesia merupakan negara yang besar. Penambahan nomenklatur kementerian itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja pada sektor-sektor tertentu dari pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintahan sebelumnya. "Indonesia kan negara yang besar, luas, penduduknya banyak pula, wajar jika kementeriannya ditambah sampai dengan 40 kementerian," kata Igor. Dia tak menampikkan bahwa penambahan jumlah kementeiran itu memunculkan istilah kabinet gemuk. Namun, kata gemuk diartikan negatif jika hanya merujuk pada seseorang. Akan tetapi, untuk sebuah negara, menurut Igor, kabinet gemuk harus dilihat dengan cara pandang yang berbeda  karena walaupun Prabowo mengusung keberlanjutan, perbaikanpun tetap diperlukan. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman nomenklatur kementerian menjadi 40 pada pemerintahan mendatang sebagai suatu yang bagus. (Yetede)

Was-was Izin Tambang untuk Ormas

09 May 2024

GERAH atas kabar obral izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia berembuk menentukan sikap. Rizal Kasli, yang memimpin institusi tersebut, berniat mengirim hasilnya kepada Presiden Joko Widodo sebagai masukan. Rizal berharap pemerintah tak salah langkah. Pasalnya, rencana memberikan prioritas buat ormas untuk mengelola tambang melanggar ketentuan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, penawaran wilayah tambang secara prioritas diberikan kepada badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah. Jika perusahaan pelat merah tak berminat, penawarannya baru diberikan kepada swasta. “Semuanya harus lewat lelang,” ujarnya, kemarin.

Proses lelang penting bukan hanya untuk memenuhi aturan hukum, tapi juga untuk transparansi dan prinsip keadilan. Selain itu, ada unsur pendapatan negara dalam prosedur tersebut. Badan usaha harus membayar biaya kompensasi data dan informasi ketika mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan. “Kalau ini hilang, berarti negara dirugikan. Itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi karena ini merugikan negara,” kata Rizal.

Saat ini pemerintah sedang merancang strategi untuk memberikan prioritas kepada ormas. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sedang direvisi untuk mengakomodasi rencana tersebut. Menurut sumber Tempo, dalam draf revisi aturan tersebut terdapat Pasal 75A yang mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas untuk badan usaha milik ormas. (Yetede)