;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor

13 Apr 2024
MESKI sudah lama dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih terus berjalan. Buktinya, sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyoriny mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, selama periode 2018-2023, volume ekspor produk tekstil pakaian jadi Indonesia hanya meningkat 0,84 persen per tahun.

Barang impor menjadi keluhan utama para pelaku usaha berbagai kelas dan sektor. Tak hanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar luring, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuding barang-barang dari luar negeri itu menjadi biang keladi turunnya pendapatan mereka. Beberapa asosiasi pengusaha pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo mengeluhkan banjirnya produk impor. Perkara itu lantas menjadi isu yang diangkat dalam rapat terbatas bersama para menteri. Hasilnya, pemerintah sepakat bakal memperketat importasi untuk delapan kelompok produk, seperti pakaian jadi, mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas. (Yetede)


Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

12 Apr 2024

Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala, telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan pembangunan berkelanjutan.

Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas; desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan; konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.

Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga) 

Kebijakan Moneter dalam Dominasi Fiskal

09 Apr 2024

Dinamika pasang surut perekonomian (siklus bisnis) telah mengakibatkan perubahan arah kebijakan (politik) ekonomi. Pandemi Covid-19 membuat tingkat utang pemerintah di seluruh dunia melonjak. Sementara itu, tekanan harga (inflasi) semakin sulit dikelola. Inflasi banyak dipengaruhi faktor nonekonomi sehingga kenaikan suku bunga (saja) tidak efektif menurunkan harga. Berbagai persoalan lain menambah kerumitan kebijakan ekonomi, mulai dari isu geopolitik hingga perubahan iklim. Majalah Finance & Development terbitan Dana Moneter Internasional (edisi Maret 2023) mengulas arah baru kebijakan moneter di tengah dominasi fiskal. Suku bunga rendah bertahun-tahun telah membuat tingkat utang membubung tinggi. Kini, kebijakan moneter harus berputar arah guna mengatasi inflasi tinggi akibat lonjakan harga energi dan komoditas yang dipicu krisis Ukraina.

Sementara kebutuhan stimulus ekonomi melalui penambahan utang baru masih dibutuhkan. Kebijakan moneter menjadi sangat dilematis. Pandemi Covid-19 memaksa perekonomian bertumpu pada kebijakan fiskal. Satu-satunya cara mendorong perekonomian adalah menggelontorkan stimulus yang dibiayai dari penerbitan surat utang. Di banyak negara, termasuk Indonesia, bank sentral turut bertanggung jawab dengan cara menjadi pembeli surat utang yang diterbitkan pemerintah. Dengan kata lain, bank sentral turut membiayai krisis dengan mencetak uang. Sesuatu yang tidak pernah terjadi selama ini dan bertentangan dengan kebijakan moneter konvensional. Realitas perekonomian mengubah arah kebijakan ekonomi (moneter).

Pengalaman setiap negara berbeda-beda. Namun, gejalanya serupa, yakni episentrum ebijakan ekonomi lebih condong pada kebijakan fiskal, sementara kebijakan moneter cenderung akomodatif terhadap fiskal. Begitu pun pengalaman di Indonesia ketika menghadapi krisis pandemic Covid 19. Akibat tekanan fiskal yang begitu besar, BI harus turut berperan da lam membiayai krisis akibat pandemi. Mekanisme sinergi antara Kemenkeu dan BI dalam membiayai krisis akibat pandemi tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai burden sharing. Pada periode 2020-2022, terbit tiga SKB dengan nilai total Rp 1.144 triliun. Kebijakan ini merupakan inovasi dalam pembiayaan krisis. Di sisi lain, ini menjadi preseden bagi praktik kebijakan moneter di masa depan. (Yoga)

Karena RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri

08 Apr 2024
SEBELAS bulan berlalu sejak pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana (RUU Perampasan Aset atau RUU PA) kepada parlemen. Namun DPR tak kunjung membahas draf aturan tersebut. Publik pun santer mengkritik berlarut-larutnya proses ini dan mendesak parlemen segera memulai musyawarah yang inklusif atas RUU tersebut.  RUU PA memang memiliki beberapa isu yang perlu ditinjau ulang. Antara lain soal distribusi wewenang penegakan hukum dalam fase investigasi, litigasi, dan manajemen aset. Meski demikian, RUU itu tetap merupakan terobosan inovatif yang layak diadvokasikan. 

Berkaitan dengan peran dan tujuan RUU PA, yang sering dipromosikan sebagai obat manjur untuk masalah pemulihan aset-aset hasil kejahatan, artikel ini berargumen bahwa upaya mengundangkan RUU PA barulah separuh dari solusi yang dianggap mujarab tersebut. Agar benar-benar manjur, perlu ada upaya tambahan, yakni reformasi hukum pada legislasi antikorupsi.  Kondisi tersebut tidak bisa dipisahkan dari batas-batas konseptual RUU Perampasan Aset. Kontras dengan perampasan aset tradisional yang didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa, RUU PA mengedepankan suatu instrumen yang dalam literatur dikenal sebagai perampasan tanpa pemidanaan (PTP). Istilah ini merujuk pada perampasan terhadap aset pidana yang tidak memerlukan penuntutan dan penjatuhan pidana atas pelaku kejahatan (Boucht, 2017). 

Walaupun bentuk dasar PTP telah diadopsi dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU PA mengatur mekanisme PTP yang lebih komprehensif. Menukil Campbell (2007), PTP dipandang sebagai respons adaptif pemerintah untuk menangani masalah mutakhir yang tak dapat diselesaikan dengan metode-metode konvensional proses pidana. (Yetede)

Governansi & Persepsi Korupsi

06 Apr 2024

Melakukan sosialisasi agar suatu organisasi menjalan kan praktik governansi yang baik (good governance), sama sulitnya dengan meyakinkan pemilik mobil untuk melengkapi mobilnya dengan sabuk pengaman dan kantung udara, pada saat awal sosialisasi dahulu. Orang pada umumnya baru sadar perlunya perlengkapan itu setelah kendaraannya mengalami kecelakaan.Dalam konteks organisasi, pimpinan atau pengurus organisasi juga sering menyoal mengapa mereka harus menjalankan praktik governansi yang baik, karena selama ini organisasinya bisa berjalan dengan baik-baik saja. Mereka yang berargumen seperti itu kemungkinan besar memang belum memahami pentingnya governansiatau belum pernah mengalami krisis internal dalam organisasinya atau krisis dahsyat seperti krisis 1997/1998 yang membuat negeri ini hampir bangkrut, ribuan perusahaan terpuruk, ratusan bank tumbang dan memaksa 4 bank terbesar milik negara harus merger. Ketika World Bank/IMF diminta untuk membantu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis tersebut mereka mensyaratkan Indonesia harus membenahi governansi dan manajemen risiko pada sektor publik dan sektor korporasi. 

Pemerintah kemudian merespon dengan mendirikan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) pada 2000, disusul oleh institusi non pemerintah yang dimotori 10 perguruan tinggi di Indonesia yang mendirikan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) pada tahun yang sama. Dalam ilmu pengelolaan organisasi telah berkembang dan berevolusi dalam tiga gelombang besar. Pertamaadalah fase Ilmu Administrasi, yang lebih banyak berkutat soal pencatatan dan penatausahaan yang rapi dalam suatu organisasi. Gelombang kedua ialah fase ilmu manajemen yang dipelopori oleh George Kelly dengan prinsip POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling) dalam pengelolaan organisasi sehari-hari. Gelombang ketiga ialah fase ilmu governansi lebih berfokus pada struktur, proses, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi, dan pengaturan tugas dan tanggung jawab organ tertinggi dalam organisasi. 

Salah satu indikator atau cara untuk mengukur kinerja atau praktik governansi, adalah dengan membandingkan indeks persepsi korupsi antar negara, yang dikeluar kan oleh Transparency International. Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) melakukan penilaian dan pemeringkatan 180 negara di dunia, dengan skala nilai 1—100, di mana nilai 1 berarti negara itu sangat korup dan nilai 100 berarti sangat bersih. Pesan guru bangsa Ki Hadjar Dewantara tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin berperilaku yaitu: “Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”,masih sangat relevan di masa sekarang ini, khususnya untuk komitmen pemimpin dalam menginternalisasikan governansi di organisasinya.

Pengetatan Moneter & Fiskal

05 Apr 2024

Perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 sudah diprediksi oleh sejumlah lembaga. Indef, misalnya, mengalkulasi output Indonesia tumbuh sekitar 4,9% pada 2023. OECD juga menetapkan angka yang serupa. Meski realisasinya sekitar 5,05%; pertumbuhan ekonomi 2023 cukup rendah dari potensi yang ada. Sementara itu, asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan angka 5,3%. Dengan realisasi 5,05%, target pertumbuhan ekonomi 2023 kembali gagal dicapai. 

Penurunan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sangat disayangkan di tengah kebutuhan pertumbuhan tinggi untuk mengejar target negara maju. Disyaratkan pertumbuhan minimal 6% untuk bisa menjadi negara maju pada 2045. Persoalan utama perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 adalah pengetatan moneter dan fiskal secara bersamaan. Bahkan, pengetatan tersebut berlanjut hingga saat ini. Pengetatan moneter dimulai sejak Agustus 2022 melalui kenaikan suku bunga acuan, sebelum penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan tersebut juga diarahkan untuk pengelolaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebagai respons terhadap kebijakan pengetatan The Fed. Namun dampaknya sangat kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Data berikut menunjukkan transmisi kenaikan suku bunga kebijakan ke suku bunga perbankan. Juli 2022, suku bunga acuan sebesar 3,5%, naik menjadi 3,75% pada Agustus. Kenaikan suku bunga acuan terus berlanjut dalam level yang lebih tinggi. Akhir 2023, suku bunga acuan mencapai 6% setelah dinaikkan pada Oktober. Suku bunga PUAB pagi (keseluruhan) naik dari 2,91% (Juli 2022) menjadi 6,09% (Desember 2023). Sementara itu, PUAB sore (keseluruhan) naik dari 3,08% menjadi 6,01%. Sepanjang Juli 2022—Desember 2023, kenaikan suku bunga acuan mencapai 250 bps atau 2,5%. Kenaikan yang terjadi pada PUAB lebih tinggi. Kenaikan suku bunga PUAB mencerminkan likuiditas pasar mengetat. 

Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dan investasi masing-masing 44 bps dan 68 bps. Suku bunga kredit konsumsi turun 13 bps. Pokok persoalan di sisi moneter lainnya adalah kebijakan moneter kontraksi lewat menerbitkan berbagai instrumen penyerap likuiditas. Dari sisi fiskal, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022, dari 10% ke 11%. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,2%. Faktor pendorong hanya tersisa Idulfitri, Pilkada dan Tahun Baru. Dengan situasi daya beli yang terus menurun, target pertumbuhan tersebut sulit tercapai. Apalagi, situasi di global pun belum membaik.

Heboh Pajak THR dan Uang Kembali

05 Apr 2024

Rasa bahagia kalangan pekerja menyambut penghasilan yang naik berkali-kali lipat ketika menerima slip gaji dan THR pada bulan Maret langsung buyar saat melihat potongan Pajak Penghasilan atau PPh 21 ternyata ikut membengkak. Selama ini, pembayaran THR selalu diiringi dengan potongan PPh 21 yang lebih besar dari bulan-bulan biasanya. Wajar, karena total penghasilan yang diterima lebih tinggi. Namun, dengan adanya skema baru penghitungan dan pemungutan PPh 21 alias skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak yang dipotong saat menerima THR menjadi lebih besar dari sebelumnya. Perbedaannya cukup signifikan.

Contoh, sebelum skema TER berlaku, seseorang dengan gaji Rp 10 juta per bulan dipotong pajak Rp 1,13 juta saat menerima THR yang besarannya satu kali gaji. Kini, dengan skema TER, potongan pajaknya saat mendapat THR ”membengkak” menjadi Rp 1,8 juta. Perubahan skema penghitungan dan pemungutan pajak ini memang terkesan cepat dan tiba-tiba. Skema TER mulai berlaku 1 Januari 2024, sementara regulasi dasar yang menjadi acuan penerapannya baru terbit 29 Desember 2023, hanya jeda beberapa hari sebelum regulasi itu diimplementasikan secara nasional. Tidak cukup waktu untuk sosialisasi ke perusahaan selaku pemotong pajak ataupun kepada pekerja yang dipotong pajak. Tidak heran kalau banyak yang terkejut.

Kebetulan pula, THR tahun ini masuk pada bulan Maret, bertepatan dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pekerja sedang getol-getolnya menaruh perhatian pada urusan pajak. Keluhan, protes, dan cacian pun berseliweran di media sosial. Menanggapi keluhan warga, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan, besaran potongan PPh 21 terhadap pekerja jumlahnya masih tetap sama dengan yang dulu. Besarannya hanya berubah secara bulanan, tetapi jika ditotal, skema TER tidak mengubah pajak penghasilan yang harus dibayarkan seseorang dalam satu tahun pajak. Bahkan, menurut simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan ”lebih bayar pajak” di akhir tahun pada Desember 2024.

Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan kepada wajib pajak. Biasanya, proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi laporan SPT dengan status ”lebih bayar”. Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun, DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan pada akhir tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan Januari. (Yoga)

Operasi Terbaru Menggembosi KPK

05 Apr 2024
DI kalangan aktivis antikorupsi beredar kabar tak mengenakan: pemerintah punya rencana matang menggabungkan Komisi Pemberatasan Korupsi dengan Ombudsman. Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch, mendengar kabar peleburan KPK-Ombudsman karena pemerintah ingin berfokus mencegah korupsi. Kurnia mengatakan, jika betul terjadi, rencana tersebut patut diwaspadai. "Saya khawatir peleburan itu bagian dari rancangan besar melemahkan KPK," kata Kurnia, Kamis, 4 April 2024.

Dalam diskusi publik bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 2 April lalu, Kurnia juga melontarkan kabar itu. Ia sengaja mengungkapkannya agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merespons dan memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ini juga sebagai alarm untuk masyarakat," ujarnya.


Sebanyak Rp 35,45 Triliun Dianggarkan untuk Infrastruktur Dasar IKN

02 Apr 2024

Kementerian PUP menganggarkan Rp 35,45 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara atau IKN pada 2024, yang digunakan untuk pembangunan pengendalian daerah aliran sungai, bendungan, dan pembangunan jalan tol. Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR, Senin (1/4) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, tahun 2024 pihaknya anggarkanRp 35,45 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN. Anggaran itu tersebar di empat ditjen, yakni Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, dan Ditjen Perumahan. ”Angka ini meningkat dari anggaran pembangunan infrastruktur dasar IKN pada 2023 yang sebesar Rp 24,97 triliun,” ujar Basuki.

Anggaran sebesar Rp 1,58 triliun diberikan untuk Ditjen Sumber Daya Air. Pembangunan itu, antara lain, untuk pengendalian banjir daerah aliran Sungai (DAS) Sanggai yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP), penyempurnaan dan penataan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, serta pembangunan Embung KIPP dan DAS Pemaluan. Ditjen Bina Marga memperoleh anggaran Rp 16,67 triliun, untuk pembangunan jalan akses menuju masjid di kawasan IKN dan dermaga logistik, jalan tol, serta pembangunan bandara VVIP (sisi landasan utara). Ditjen Cipta Karya memperoleh anggaran Rp 11,44 triliun, untuk pembangunan, antbangunan kawasan istana kepresidenan, kantor Otorita IKN, dan sarana prasarana pemerintah. Ditjen Perumahan memperoleh anggaran Rp 5,76 triliun, untuk pembangunan, rumah tapak jabatan menteri dan lanjutan pembangunan rusun ASN. (Yoga) 

Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak

01 Apr 2024

Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.

 

Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan, semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru. Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).

 

Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)