Politik dan Birokrasi
( 6653 )Pemerintah Siap Ganti Rugi dan Relokasi Lahan di IKN
Tokopedia Hadirkan Fitur Bayar Pajak Warga Jakarta
Tokopedia, perusahaan teknologi dan marketplace dari Indonesia yang merupakan bagian dari bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menghadirkan fitur pembayaran Pajak Daerah untuk mempermudah masyarakat Provinsi DKI Jakarta membayar pajak dimana dan kapan saja serta dengan metode pembayaran apa. Fitur tersebut memungkinkan warga DKI Jakarta membayar secara online beragam pajak daerah yang berkaitan dengan usaha, antara lain pajak hotel, alat berat, air tanah, restoran, reklame, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBK), dan Beaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Senior Lead of Business Partnership Tokopedia, Desi Anggrayeni mengatakan, Fitur Pajak Daerah di Tokopedia sudah bisa mulai digunakan oleh warga DKI Jakarta sejak Maret 2024. Sejak mulai bisa digunakan, transaksi fitur Pajak Daerah DKI Jakarta melalui Tokopedia pun telah naik signifikan. "Kami akan terus berupaya memungkinkan masyarakat menunaikan berbagai kewajiban pajak daerah dengan lebih mudah, cepat, dan aman, secara online melalui loket Pajak Tokopedia," ungkap Desi. (Yetede)
Belanja Pemerintah Belum Optimal Menstimulus Perekonomian
Langkah pemerintah melakukan belanja habis-habisan pada kuartal I-2024 dinilai belum memberikan daya gedor maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi, karena tidak berdampak sigifikan pada geliat konsumsi masyarakat. Adapun pada kuartal I-2024 pemerintah menggelontorkan belanja secara front loading melalui anggaran bantuan sosial anggaran untuk pemilihan umum. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Komponen konsumsi pemerintah tumbuh sebesar 19,9% secara year on year (yoy pada kuartal I-2024. Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 6,25% ke pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. Sedangkan komponen konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91% (yoy) dan memberikan kontribusi terbesar yaitu 54,93% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024. "Artinya, stimulus yang digelontorkan apapun itu baik di sisi produksi atau konsumsi itu belum terkena sasarannya. Belum bisa meneggerakkan perekonomian secara optimal itu catatan dari sisi pengeluaran," jelas Heri. (Yetede)
Belanja Negara Tambah, Penerimaan Keteteran
Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk memacu pendapatan negara. Pasalnya, laju penerimaan negara tahun ini diperkirakan tidak akan lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu. Dana Moneter Internasional (IMF), dalam laporan bertajuk Fiscal Monitor April 2024, memperkirakan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 hanya berada di level 15,2%. Angka ini relatif tidak beranjak dari rasio penerimaan negara tahun lalu yang berada di level 15% PDB. Rasio penerimaan negara kita juga masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Misalnya rasio penerimaan negara Malaysia diproyeksikan 17,6% PDB dan Thailand setara 20,1% PDB. Proyeksi IMF soal penerimaan negara tahun ini masih masuk akal. Pasalnya, hingga kuartal I-2024 penerimaan negara khususnya dari pos pajak masih seret. Sepanjang Januari - Maret 2024, realisasi penerimaan pajak Rp 393,9 triliun, turun 8,8% dari periode sama tahun lalu Rp 431,9 triliun.
Sebaliknya, belanja negara telah mencapai Rp 611,9 triliun atau meningkat 18% dari periode sama tahun lalu. Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi, maka risiko pelebaran defisit anggaran akan semakin terbuka lebar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar tak menampik perlambatan penerimaan bea masuk dan cukai yang mempengaruhi pencapaian target penerimaan tahun ini. Kendati begitu, pihaknya terus memacu kinerja fasilitas industri dan pengawasan untuk menjamin stabilitas ekonomi.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet sependapat dengan proyeksi IMF. Menurut dia, sekitar 80% sumber penerimaan negara saat ini banyak disumbangkan oleh setoran pajak.
BEKAL MENUJU FISKAL 'ROYAL'
Kebijakan fiskal yang akomodatif diyakini masih menjadi pilar penting penopang daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, besarnya beban fiskal itu juga memantik risiko kenaikan defisit anggaran yang mesti diantisipasi sejak dini agar keuangan negara tak kedodoran. Sejumlah kalangan menilai gelontoran fiskal bakal terus berlanjut pada tahun depan, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh pemerintahan baru. Faktanya, pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah memperkenalkan aneka program yang berperan sebagai jangkar sosial penopang daya beli. Beberapa di antaranya yaitu melanjutkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan serta program makan siang gratis yang skema teknis pelaksanaannya mulai dijalankan pemerintahan saat ini. Sejumlah lembaga internasional pun memandang postur fiskal 2025 lebih akomodatif dengan berbagai program populis tersebut. Setidaknya, ada dua lembaga yang merilis proyeksi soal APBN 2025. Pertama, International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor April 2024, memprediksi defisit fiskal pada tahun depan 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kedua, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan berjudul OECD Economic Outlook May 2024, memasang proyeksi defisit yang serupa dengan IMF.
Sejatinya, utak-atik fiskal untuk mendukung penebalan program sosial telah dilakukan pemerintah pada tahun ini dengan menaikkan batas defisit dari 2,4% menjadi 2,8%. Hal itu ditempuh dalam rangka menambah program perlindungan sosial di tengah tekanan inflasi dan gejolak harga pangan. Efeknya, konsumsi rumah tangga pun melaju di jalur ekspansi selama kuartal I/2024. (Bisnis, 7/5). Keseriusan pemerintahan saat ini dalam meramu skema bansos yang akan dijalankan oleh pemerintahan baru pun tecermin dari diakomodasinya berbagai program sosial dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, mengatakan RKP 2025 disusun untuk mengakomodasi program Presiden terpilih. Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun perencanaan anggaran untuk program sosial pemerintahan yang akan datang, termasuk program makan gratis. "Masih dalam kajian. Ada beberapa lokasi yang harus disurvei," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/5). Mengutip Rancangan RKP 2025, belanja negara pada tahun depan diperkirakan 14,21%—15,22% terhadap PDB. Dari jumlah itu, belanja pemerintah pusat 10,16%—10,98%.
Kalangan pelaku usaha pun merespons positif rencana fiskal negara yang direncanakan sangat longgar pada tahun depan, karena akan menguatkan konsumsi domestik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, mengatakan pelonggaran defisit fiskal bukan hal yang haram dilakukan, apalagi untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara itu, kalangan ekonom mengingatkan pemerintah agar menyusun skema perpajakan yang ciamik untuk mengantisipasi pelonggaran defisit. Jika belanja royal tidak diimbangi dengan penerimaan yang gemilang, maka sumber pembiayaan berasal dari utang. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan peningkatan defisit merupakan hal yang sulit dihindari. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menambahkan selain menaikkan tarif pemerintah juga patut mengevaluasi fasilitas PPN dan menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) PPN agar seluruh potensi bisa terpungut.
Pusat-Daerah Belum Sinkron
Belum optimalnya penyelarasan atau sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghambat tercapainya sasaran target rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Program pembangunan dari level kementerian/lembaga hingga daerah harus sejalan demi tercapainya akselerasi pertumbuhan ekonomi. Masalah sinkronisasi program pembangunan di pusat dan daerah menjadi perhatian para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/5). Pelaksanaan Musrenbangnas 2024 dibuka dengan arahan Presiden Jokowi.
Menurut Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjadi jendela dari program pemerintah untuk menentukan keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Upaya mencapai target sangat bergantung pada sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah. ”Untuk dapat menjaga koherensi pembangunan, diper lukan keselarasan antara pusat dan daerah, terutama pada indikator makro pembangunan serta rencana program dan kegiatan,” kata Suharso. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyayangkan masih kerap ditemukan ketidakselarasan antara program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Contohnya, di sebuah daerah, pemerintah pusat telah membangun bendungan. Namun, di tahun bendungan tersebut selesai dibangun, pemda tidak menyiapkan program pembangunan irigasi sekunder hingga tersier agar aliran dari bendungan sampai ke sawah. Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Suharso menambahkan, RKP 2025 diarahkan untuk menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar transformasi Indonesia menuju tingkat lebih tinggi. Bagi pemda, RKP 2025 akan digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Adapun arah pembangunan yang termuat dalam RKP 2025 bisa menjadi acuan BUMN dan swasta untuk berpartisipasi dan berkolaborasi mendukung pencapaian pembangunan. (Yoga)
Jokowi: Anggaran Tidak Boleh Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan studi banding yang kebanyakan. "Jangan sampai anggaran dipakai untuk rapat-rapat kebanyakan dan studi banding yang kebanyakan. Sudahlah itu masa lalu, dimasa depan jangan sampai terjadi lagi," kata Presiden Jokowi. Presiden meminta agar penyusunan program-program RKP harus sinkron atau sejalan antar agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Negara pun kembali menekankan agar APBD tidak disebar ke dinas-dinas sehingga tidak memiliki skala prioritas terhadap program pembangunan yang jelas. Presiden juga berpesan agar program yang dijalankan tepat sasaran dan strategis, sehingga manfaat dari APBD dan APBN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Contohnya, anggaran pengentasan stunting yang diberikan melalui Puskesmas tidak boleh digunakan untuk pembelian pagar Puskesmas. (Yetede)
BBM Satu Harga Menjangkau 523 Lokasi 3T
Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah menjangkau sebanyak 523 lokasi hingga kuartal I 2024. Program yang bergulir sejak 2017 ini telah tersebar di 512 lokasi hingga 2023. Pada tahun ini ditargetkan sebanyak 71 wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menikmati BBM Satu Harga. Adapun sebesar 523 lokasi BBM Satu Harga itu yakni sebesar 83 lokasi di Sumatera, 111 lokasi di Kalimantan, 179 lokasi Maluku dan Papua, 94 lokasi di Nusa Tenggara dan Maluku, 51 lokasi di Sulawesi, 2 lokasi di Bali, serta 3 lokasi di Jawa dan Madura. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pada tahun ini sebanyak 11 lokasi 3T telah menikmati program BBM Satu Harga. Artinya masih tersisa 60 lokasi lagi yang akan diselesaikan hingga akhir tahun ini sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. "Kita fokus sesuai target RPJMN untuk 2024 ini 71 lokasi hingga total 583 lokasi selesai sejak 2017-2024," kata Saleh kepada Investor Daily. (Yetede)
Kisruh Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kejarlah Setoran Pajak Sampai ke Luar Negeri
Pemerintah Indonesia terus menggali potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu strateginya adalah menggaet negara mitra dalam upaya mengejar setoran para wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Dengan kata lain, para wajib pajak yang bandel tak bisa lagi berkelit untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56/2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan). Adapun Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.
Aturan itu juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan perpres tersebut untuk mencabut reservasi Indonesia pada Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) sehingga Indonesia bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak untuk negara atau yurisdiksi mitra terkait utang pajak penghasilan (PPh).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, Perpres 56/2024 merupakan salah satu bentuk produk hukum ketika pemerintah Indonesia meratifikasi perpanjian internasional di bidang perpajakan. Dia bilang, rujukan aturannya ada di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









