Politik dan Birokrasi
( 6631 )BARANG KIRIMAN-BAWAAN, Semoga Tak Ada Lagi Aturan ”Coba-coba” dan Bikin Waswas
Masyarakat menyambut lega keputusan pemerintah yang tak lagi membatasi jenis, jumlah, dan kondisi barang kiriman pekerja migran Indonesia dan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Mereka berharap pemerintah tak lagi membuat aturan yang ”coba-coba” hingga menimbulkan kebingungan, rasa waswas, dan protes publik. Keputusan yang dimaksud adalah Permendag No 7 Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani per 29 April 2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag No 36 Tahun 2023 yang menuai banyak protes. Masyarakat mempersoalkan pengenaan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman pekerja migran, pembatasan barang muatan bawaan penumpang yang dibawa dari luar negeri, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri.
Pada aturan lama tersebut, komoditas bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya adalah alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang), tas (maksimal dua buah per penumpang), barang tekstil (maksimal lima buah per penumpang), dan alat elektronik (maksimal lima unit dengan total 1.500 USD). Barang lain yang dibatasi adalah telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. Semua pembatasan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Peraturan terbaru, terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Ketentuan yang berlaku adalah penerapan bea masuk dan pajak impor dengan nilai tertentu.
Rujukannya adalah PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 menyebutkan, barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai paling banyak 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Kelebihan dari batas itu akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Terkait barang impor kiriman pekerja migran Indonesia, aturannya merujuk pada PMK No141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, pembebasan bea masuk berlaku bagi barang kiriman pekerja migran Indonesia dengan nilai maksimal 1.500 USD untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, atau 500 USD untuk satu kali pengiriman.
Friska, warga Jakarta, menuturkan, dihapuskannya aturan pembatasan jenis dan jumlah bawaan pribadi penumpang itu cukup melegakan. Saat regulasi pembatasan diberlakukan, ia nyaris ketakutan membeli barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi. ”Sudah lebih tenang dan lega sekarang. Ritme sudah kembali ke awal. Ke depan, peraturan diharapkan jangan simpang siur dan memberatkan rakyat,” ujar Friska, yang juga pelaku usaha jasa titip, Jumat (3/5). Friska yang berangkat ke Singapura akhir pekan ini mengaku tidak lagi khawatir membeli barang-barang belanjaan. Ia pun sudah mempersiapkan cara agar barang-barang bawaan dalam jumlah besar lebih aman dan sesuai ketentuan, denan memisahkan dan membagi barang belanjaan ke dalam kargo dan bawaan pribadi. (Yoga)
Pengembang Merasakan Manfaat PPN DTP
Para pengembang properti merasakan manfaat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang digulirkan sejak 2021 hingga saat ini. Pada 2023, insentif itu juga diakui ikut membantu pertumbuhan pendapatan para pengembang yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan keuangan 76 emiten properti tahun 2023 memperlihatkan bahwa pendapatan mereka tumbuh sekitar 7% dibandingkan dengan setahun sebelumnya, yakni dari Rp91,25 triliun menjadi Rp97,56 triliun. "Insentif pajak itu ikut membantu penjualan kami. Sebenarnya, kehadiran insentif itu membantu konsumen untuk membeli properti," kata Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati menjawab pertanyaan Investor Daily. Menurut Stefanus, pihaknya berharap insentif PPN DTP masih bisa diteruskan oleh pemerintah. "Kami berharap insentif pajak ini diteruskan karena membantu masyarakat," ujar dia. (Yetede)
Bagaimana Kabinet Prabowo Menampung Jatah Menteri Koalisi Partai
PASANGAN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, kini bersiap dengan transisi pemerintahan dan membentuk kabinet. Komposisi kabinet Prabowo masih terus dibahas bersama tim. Prabowo disebut berkeinginan untuk membentuk semacam klub presiden (presidential club) setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Klub ini bertujuan menjadi tempat bagi para presiden dan mantan presiden untuk berdiskusi, terutama mengenai persoalan negara dan pemerintahan.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa masukan para presiden terdahulu menjadi hal penting karena dinilai punya pengalaman panjang sebagai pemimpin negara. "Prabowo bersikap terbuka untuk menerima masukan dari presiden sebelumnya, khususnya dalam merumuskan kabinet pemerintahan," ujar Dahnil pada akhir April 2024.
Sebagai presiden terpilih, Dahnil melanjutkan, Prabowo tidak hanya berkomitmen melanjutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, tapi juga kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati Soekarnoputri. Karena itulah, kata dia, Prabowo membuka pintu berdiskusi dengan banyak pihak dalam menentukan kabinet ke depan, termasuk para pemimpin negara pendahulunya. (Yetede)
Wajib Berhemat di Kala Paceklik Pajak
PENERIMAAN pajak pada kuartal pertama tahun ini, yang lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu, seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bangun dari mimpi bermewah-mewahan. Tanpa pengendalian belanja sejak sekarang, negara berisiko makin tertimbun oleh tumpukan utang yang terus bertambah setiap tahun. Penurunan penerimaan dari sektor pajak menandakan betapa rapuhnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tiga bulan pertama 2024, penerimaan pajak baru Rp 393,9 triliun, turun 8,8 persen dari penerimaan pajak pada kuartal pertama 2023 yang sebesar Rp 431,9 triliun. Penurunan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas sejak tahun lalu—situasi yang seharusnya diantisipasi dengan hati-hati.
Masalahnya, pemerintah terus menunjukkan mentalitas OKB alias orang kaya baru yang gemar berbelanja secara berlebihan setiap kali mendapat rezeki nomplok. Lihatlah kondisi dua tahun terakhir, ketika belanja negara terus membengkak begitu penerimaan pajak melampaui target. Pada 2022, dari target Rp 1.485 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun. Setahun kemudian, realisasi penerimaan kembali melampaui target, yaitu Rp 1.718 triliun sampai Rp 1.859,2 triliun. Kinerja positif dalam dua tahun tersebut didukung oleh booming harga komoditas ekspor, seperti batu bara, nikel, dan sawit.
Ketika mendapat rezeki nomplok, pemerintah dengan percaya diri meningkatkan target belanja negara dari Rp 2.714 triliun pada 2022 menjadi Rp 3.061 triliun pada 2023. Tahun lalu, realisasinya bahkan lebih besar, yaitu Rp 3.121,9 triliun. Pada tahun ini, pemerintah kembali meningkatkan alokasi belanja menjadi sebesar Rp 3.325,1 triliun. (Yetede)
Insentif Kepabeanan Mencapai Rp 7,6 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 7,6 triliun hingga kuartal I-2024. Atas insentif ini, kawasan berikat telah memberikan dampak nilai ekspor sebesar US$ 22,6 miliar dan nilai investasi sebesar US$ 912,8 juta per Maret 2024.
"Bea Cukai telah menggelontorkan insentif kepabenan sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangan resminya, Kamis (5/2).
Adapun realisasi penerimaan bea cukai sampai Maret 2024 telah mencapai 21,5% dari target, yaitu Rp 69 triliun. Namun angka itu turun 4,5% dibandingkan tahun lalu, karena penurunan penerimaan bea masuk dan cukai.
INDUSTRI TEKSTIL & ALAS KAKI : Momentum Jaga Pertumbuhan
Pengecualian barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor oleh Kementerian Perdagangan diharapkan mampu memantik kinerja manufaktur di dalam negeri. Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan antarinstansi pemerintah telah sepakat memberikan kemudahan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian di sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan alas kaki.
Arif menjelaskan, relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian lartas impor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Industri alas kaki memang sedang berjuang untuk bertahan dari sejumlah tantangan yang muncul di dalam dan luar negeri. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksikan kinerja ekspor alas kaki sepanjang tahun ini bakal terseok-seok, meski mengalami pertumbuhan secara tahunan pada Januari—Februari 2024. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie mengatakan produksi alas kaki terganjal lantaran impor barang sampel atau barang contoh untuk diproduksi dan diperbanyak di Indonesia makin sulit dilakukan. Selain itu, impor barang modal juga terhambat, sehingga mengganggu proses produksi untuk ekspor.
ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH : Pilkada 2024 Telan Rp27 Triliun
Penyelenggaraan Pilkada 2024 menelan anggaran hampir Rp27 triliun dengan perincian Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) memerlukan Rp20,68 triliun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah membutuhkan Rp6,09 triliun. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan dalam UU No. 10/2016 diatur bahwa anggaran pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemendagri mempunyai tugas untuk mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan koordinasi kepada KPU dan Bawaslu tingkat daerah.
Tito menambahkan bahwa penyedia dana Pilkada 2024 berasal dari 40% APBD tahun anggaran 2023 dan 60% APBD tahun anggaran 2024 dalam bentuk belanja hibah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk melaksanakan Pilkada 2024 serentak di 545 daerah. Di sisi lain, Tito mengingatkan kepada KPU ihwal potensi hukum pidana apabila data pemilih bocor ke pihak yang tak berwenang.
Anggaran Insentif Biodiesel B40 Terancam Seret
Pemerintah berencana meningkatkan program biodiesel dari saat ini B35 menjadi B40. Uji coba menambah kadar bahan bakar nabati berbasis sawit menjadi 40 persen pada solar ini digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun lalu. Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun menjanjikan implementasi program tersebut hingga biodiesel B50 dalam kampanye mereka. Namun rencana ini dibayangi sejumlah hambatan.
Program biodiesel merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak atau BBM sekaligus emisi kendaraan. Sayangnya, produk ini belum bisa bersaing dengan solar. Ada biaya tambahan dari bahan baku, yaitu molekul minyak sawit, fatty acid methyl ester (FAME), yang membuat harganya menjadi lebih mahal. Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada produsen biodiesel dengan menutup selisih antara biaya produksi dan harga jual untuk memastikan stok terjaga. Dananya berasal dari pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Sepanjang 2023, badan ini menggelontorkan dana sebesar Rp 18,32 triliun untuk membayar insentif biodiesel. BPDPKS menutup selisih biaya penyaluran biodiesel sebanyak 12,2 juta kiloliter. Dengan target pemerintah menyalurkan biodiesel sebanyak 13,4 juta kiloliter pada tahun ini, Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman memperkirakan kebutuhan insentif melonjak. "Berdasarkan perkiraan kami, insentifnya sekitar Rp 28 triliun," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Selain karena kenaikan volume, besarnya insentif akan dipengaruhi disparitas harga biodiesel dan solar. Pada awal tahun ini, selisihnya tampak melebar. Sebagai gambaran, selisih harga pada Januari 2023 berada di level Rp 715 per liter, sementara pada Januari 2024 mencapai Rp 1.382 per liter. (Yetede)
Gandeng TNI Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menggandeng TNI dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU (
memorandum of understanding
) antara Menteri Keuangan dengan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang Kerja Sama dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI," kata Suryo dalam keterangan resminya, Selasa (30/4).
Mayjen TNI Yusri menambahkan bahwa TNI siap mendukung Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara. Menurut dia, perlu penguatan kolaborasi dan koordinasi melalui komunikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Jurus Anyar Tingkatkan Pendapatan Daerah
Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, masyarakat bisa membuka rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu hingga jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Fasilitas yang diberikan melalui program gerakan Tabungan Pajak ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan melakukan pembayaran secara sekaligus,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, Selasa (30/4). Program tersebut pun diharapkan bisa mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Barat Syefdinon menambahkan, pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat sebagai wajib pajak, dengan rincian roda dua sebanyak 1.417.571 unit, dan roda empat mencapai 402.375 unit.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









