;

Dampak Kebijakannya Tarif Efektif Terhadap nilai THR

Dampak Kebijakannya Tarif Efektif Terhadap nilai THR

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya, skema tarif yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersih yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan wajib pajak. Karena berlakunya tarif secara progresif, maka tariff TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan yang diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR akan menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan-bulan lainnya.

“Kenaikan penerimaan PPh pasal 21 akan meningkat secara signifikan pada bulan-bulan terjadinya pembayaran THR atau bonus. Karena pada bulan-bulan tersebut terjadi kenaikan penghasilan pegawai,” kata Raden, Minggu (31/3). (Yetede)

Tags :
#Pajak #Varia
Download Aplikasi Labirin :