Dampak Kebijakannya Tarif Efektif Terhadap nilai THR
Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang
penyaluran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan pada tahun ini.
Pasalnya, skema tarif yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut
mengurangi pendapatan bersih yang diterima masyarakat.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman
menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan
wajib pajak. Karena berlakunya tarif secara progresif, maka tariff TER akan
meningkat seiring peningkatan penghasilan yang diterima pegawai. Pegawai yang
menerima THR akan menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan-bulan lainnya.
“Kenaikan penerimaan PPh pasal 21 akan meningkat secara
signifikan pada bulan-bulan terjadinya pembayaran THR atau bonus. Karena pada
bulan-bulan tersebut terjadi kenaikan penghasilan pegawai,” kata Raden, Minggu
(31/3). (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023