;

PPN 12% Mengerek Penerimaan Negara

Ekonomi Hairul Rizal 13 Mar 2024 Kontan
PPN 12% Mengerek Penerimaan Negara
Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun depan. Dengan demikian, pundi-pundi penerimaan negara dari setoran PPN bakal bertambah pada tahun depan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar dia, Minggu (10/3). Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berefek positif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN. Bahkan, dia memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara. Maklum, hingga akhir Maret 2023, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara usai menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menambahkan, tepat atau tidaknya tarif PPN naik menjadi 12% bergantung pada penggunaan anggaran yang didapat.
Tags :
#Makro #Pajak
Download Aplikasi Labirin :