Belanja Prioritas Melalui Kebijakan Pencadangan Anggaran
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan sesuai anggaran (automatic adjustment) sebesar Rp 50,14 triliun dari semua kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2024. Idealnya, kebijakan penyesuaian anggaran harus memperhatikan kebutuhan belanja yang diprioritaskan. Kebijakan penyesuaian anggaran dilakukan sesuai Surat Pemerintah Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjusment adalah belanja barang yang tidak dapat diefisienkan, tidak mendesak, dan dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting , belanja barang operasinal lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya. Penyesuaian anggaran dilakukan terhadap belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (Yetede)
Tags :
#AnggaranPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023