;

Belanja Prioritas Melalui Kebijakan Pencadangan Anggaran

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 13 Feb 2024 Investor Daily (H)
Belanja Prioritas Melalui Kebijakan Pencadangan Anggaran
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan sesuai anggaran (automatic adjustment) sebesar Rp 50,14 triliun dari semua kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2024. Idealnya, kebijakan penyesuaian anggaran harus memperhatikan kebutuhan belanja yang diprioritaskan. Kebijakan penyesuaian anggaran dilakukan sesuai Surat Pemerintah Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023. Dalam surat tersebut disebutkan  bahwa kegiatan yang diprioritaskan  untuk dilakukan automatic adjusment  adalah belanja barang yang tidak dapat diefisienkan, tidak mendesak, dan dapat ditunda, diutamakan berasal  dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting , belanja barang operasinal lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya. Penyesuaian anggaran dilakukan terhadap belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (Yetede)
Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :