Pengembang Minta Kenaikan Tarif PBB Ditunda
Kenaikan tarif pajak bumi bangunan (PBB) dinilai memberatkan perekonomian nasional. termasuk kalangan dunia usaha dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, ketentuan tersebut sebaiknya ditunda dan dikaji ulang. "Kenaikan tarif PBB sebesar 66,67% sangat memberatkan, karena itu harus ditunda. Untuk selanjutnya dilakukan kajian ulang yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk menyusun formula insentifnya," tegas Ketua Umum DPP Real estate Indonesia Joko Suranto di Jakarta baru-baru ini. Hal senada dilontarkan oleh pengamat properti, Anton Sitorus. Dia menilai, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan tarif PBB mengingat perekonomian belum pulih akan memberatkan masyarakat," ujar Anton, kepada Investor Daily. "Ketika itulah sektor properti akan terdampak, penjualan akan menurun. Apalagi, saat ini, pasar properti juga belum pulih dan bangkit," kata Aton. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023