;

Ujung Harapan Pengusaha Hiburan

Ujung Harapan Pengusaha Hiburan
Para pelaku usaha jasa hiburan terus memperjuangkan pembatalan penerapan tarif pajak karaoke, diskotek, klub malam, spa, dan bar sebesar minimal 40 persen. Tarif pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal 58 ayat 2 UU HKPD menyebutkan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama para pengusaha hiburan mempermasalahkan pertimbangan besaran pajak hiburan. Menurut dia, pajak hiburan tidak bisa disejajarkan dengan pajak barang mewah. Jika niatnya ingin melarang bisnis hiburan, kata dia, seharusnya pemerintah membuat peraturan daerah pelarangan, bukannya menaikkan pajak.  Hariyadi meminta pemerintah daerah mengeluarkan insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam aturan tersebut, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Termuat dua skema dalam pemberian insentif tersebut, yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah atau kewenangan kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya. 

"Kami memohon metode yang kedua, yakni kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan jabatannya," ucap Hariyadi. Tapi dia mengaku pemda-pemda masih enggan memberi insentif fiskal untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. "Sampai hari ini belum ada kepala daerah yang secara tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)." (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :