;

Pelemahan Ekonomi Bisa Menahan Setoran Pajak

Ekonomi Hairul Rizal 26 Jan 2024 Kontan
Pelemahan Ekonomi Bisa Menahan Setoran Pajak
Pemerintah ingin melanjutkan tren positif penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) membidik penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.988,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 6,4% dari realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.869,23 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kemkeu, Suryo Utomo optimistis penerimaan pajak tahun ini mencetak quattrick atau meraih prestasi selama empat tahun berturut-turut. Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.869,23 triliun. Realisasi ini melampaui target 108,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. 

Kendati begitu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kinerja penerimaan pajak tahun ini akan menemui sejumlah tantangan. Pertama, pajak yang bersumber dari komoditas seperti tambang, migas dan perkebunan yang diperkirakan pada tahun ini melambat dan terkontraksi. Kedua, pajak dari sektor industri manufaktur yang menyumbang 30% dari total penerimaan pajak nasional akan berhadapan dengan lemahnya permintaan industri berorientasi ekspor, hingga tekanan biaya produksi dan bahan baku impor. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis target penerimaan pajak pada tahun ini bisa tercapai. Adapun faktor pendorongnya adalah konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga kondusif. Dari total penerimaan pajak di APBN 2024, pajak dalam negeri dipatok Rp 2.234,96 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 74,90 triliun. Adapun komposisi pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PPN & pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai dan pajak lainnya. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah, meski target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam tiga tahun terakhir ini. Dia bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkisar 10%. Bahkan pada 2020, rasio pajak melorot ke level 8,3% akibat pandemi Covid-19. Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan DJP Kemkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment. 
Tags :
#Makro #Pajak
Download Aplikasi Labirin :