;

Siap-Siap Tarif Pajak Tinggi Mengintai UMKM

Ekonomi Hairul Rizal 26 Jan 2024 Kontan (H)
Siap-Siap Tarif Pajak Tinggi Mengintai UMKM
Puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam. Jika selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, mulai tahun 2025 mereka harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tarif pajak UMKM bakal naik tahun depan. Sebagai gambaran, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto dari usaha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun tarif PPh final 0,5% tersebut paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas. Jangka waktu itu terhitung sejak wajib pajak yang terdaftar sebelum maupun setelah tahun 2018. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencontohkan, Tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024. Sementara Tuan B, terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 hingga tahun 2026. Sampai berita ini naik cetak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti tidak menjawab pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan KONTAN. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, pemberlakuan tarif normal memang membuat wajib pajak orang pribadi UMKM merasa terbebani. Untuk itu, mereka sering diarahkan untuk memakai NPPN. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman bilang, penggunaan tarif PPh final 0,5% memiliki untung rugi. Bagi perusahaan yang laporan keuangannya rugi, tentu akan mengalami rugi jika menggunakan PPh final 0,5% lantaran tetap membayar pajak. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal berpendapat, pemberlakuan tarif PPh normal akan membebani UMKM. Khususnya mereka yang belum pulih dari efek pandemi Covid-19. Apalagi bila dibebankan biaya produksi yang masih tinggi.
Download Aplikasi Labirin :