Politik dan Birokrasi
( 6653 )Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Publik
Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditunda
Kaltim Bakal Salurkan Dana Insentif Karbon Rp 1,7 Triliun ke Desa
Dana insentif karbon bagi Kaltim akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat. Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar dana yang disalurkan bisa digunakan dan dilaporkan untuk program pengurangan emisi. Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan bertajuk ”Diseminasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Tahun 2023 di Kaltim melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF)”, di Kota Balikpapan, Rabu (31/1). Pembahasan dihadiri perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan mitra pemerintah. FCPF-CF adalah program pembayaran berbasis kinerja dari Bank Dunia, yang mengevaluasi kinerja Kaltim dalam menurunkan emisi melalui program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Sepanjang tahun 2019 hingga 2020, Kaltim dinilai mampu mengurangi emisi 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Atas jasa tersebut, Kaltim mendapat komitmen pendanaan dari Bank Dunia sebesar 110 juta USD atau Rp 1,7 triliun (kurs Rp 15.700 per USD).
Bank Dunia sudah melakukan pembayaran di muka sebesar 20,9 juta USD atau Rp 329 miliar. Dana itu sudah disalurkan ke Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota di Kaltim. Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, sisa dana itu bakal disalurkan bertahap sampai 2025. Tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dana dilanjutkan ke 441 desa dan kelompok masyarakat. Tujuannya agar program penurunan emisi bisa dilakukan sejak di tingkat tapak. Oleh karena itu,tata kelola keuangan dan program yang dijalankan harus dipahami seluruh pemangku kepentingan. Di Kaltim, penyaluran dana ke desa melibatkan lembaga kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan. Sebagai lembaga perantara, kemitraan membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. (Yoga)
2024, Penjualan Rumah Ditaksir Tumbuh 12%
Kenaikan Tarif PBB Ditolak Sejumlah Pihak
Polemik terus mengalir seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda atau UU HKPD mulai
5 Januari 2024. Penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 % dikhawatirkan semakin
menyulitkan masyarakat menjangkau rumah. Kenaikan tarif PBB diatur dalam dalam
Pasal 41, yang ditetapkan maksimal sebesar 0,5 %. Tarif itu naik 66,67 %
dibandingkan sebelumnya, yakni paling tinggi 0,3 % yang mengacu pada UU No
28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran pajak selanjutnya ditentukan oleh masing-masing pemda.
UU HKPD menyebutkan penyesuaian tarif PBB dilakukan tiga tahun sekali oleh
pemda. PBB merupakan pajak atas lahan dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Lahan itu
mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sejumlah
kalangan menilai, ketentuan tarif PBB dalam UU HKPD perlu ditinjau ulang. Besaran
kenaikan tarif PBB hingga 66,67 % bakal memukul industri properti dan semakin
menjauhkan masyarakat dalam mengakses kepemilikan rumah. Ketua Umum Lembaga Pengkajian
Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) Zulfi Syarif
Koto mengemukakan, kebijakan UU HKPD yang mengatur tarif PBB disusun tanpa
pernah melibatkan pemangku kepentingan industri properti serta tidak pernah ada
sosialisasi.
Dampak kebijakan itu dipastikan memukul industri properti
yang selama ini berkontribusi 14-16 % pada PDB. Kenaikan tariff PBB akan sangat
berpengaruh terhadap golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
karena harus membayar biaya PBB yang lebih besar, sedangkan pendapatan belum tentu
naik. Kenaikan PBB juga berpotensi memicu kenaikan harga rumah. Tingginya
kenaikan tarif PBB akan membuat masyarakat yang membutuhkan hunian semakin
enggan memiliki properti. Produk rumah sewa akan menjadi pilihan. (Yoga)
Teknologi, Mesin Uang Orang-orang Terkaya di Dunia
Pada 26 Januari 2024, Forbes merilis daftar orang terkaya di
dunia. Bernard Arnault, pemilik grup jenama premium dunia LVMH dengan kekayaan
207,8 miliar USD atau Rp 3.278 triliun, di urutan puncak, menyalip Elon Musk,
bos Tesla dan X (bekas Twitter) yang memiliki kekayaan 204,5 miliar USD atau Rp
3.226 triliun. Arnault juga berhasil mengalahkan para
”alumni” orang terkaya sedunia, antara lain Bill Gates, Jeff Bezos, dan Warren
Buffett. Awal Januari 2024, Musk masih
duduk di singgasana manusia terkaya di dunia. Menurut Forbes, keberhasilan
Arnault menjadi peringkat pertama terkaya sedunia lantaran merosotnya saham
Tesla di pasar saham AS hingga 13 %, Kamis pekan lalu, yang membuat Musk
kehilangan kekayaan 18 miliar USD. Di sisi lain, saham LVMH yang tercatat di
bursa saham Eropa melonjak 13 % pada Jumat pekan lalu.
Posisi Arnault sebagai orang terkaya dunia hanya bertahan beberapa
hari. Mengutip Bloomberg Billionaires Index (BBI), Senin (29/1) orang terkaya
kembali direbut oleh Musk. Arnault turun ke peringkat ketiga, peringkat kedua
diduduki Bezos. Berdasarkan BBI, 8 dari 10 orang terkaya di dunia berasal dari
perusahaan teknologi. Selain Musk (1) dan Bezos (2), ada Bill Gates (4), Mark
Zuckerberg (5), Steve Ballmer (6), Larry Page (7), Sergey Brin (8), dan Larry
Ellison (10). Hanya Arnault (3) dan Buffett (9) yang berlatar belakang usaha di
luar teknologi, masing-masing dari industri barang konsumsi dan konglomerasi
beragam industri. Zuckerberg, pada 2024 sudah mencatat tambahan kekayaan 14,1
miliar USD sehingga kekayaannya menjadi 142 miliar USD. Raja media sosial dari
Meta Grup ini tercatat sebagai miliarder dengan penambahan kekayaan terbesar sejauh
ini pada 2024. Pentolan Google, Larry Page, juga mencatat tambahan kekayaan 10,1
miliar USD.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance
(Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan, para miliarder pendiri perusahaan
teknologi dunia ini berhasil mendapatkan keberlimpahan harta lantaran membuat
produk yang menjawab kebutuhan masyarakat modern akan teknologi. Tak heran saat
ini ada idiom code is the new gold, bahwa kode-kode sistem pemrograman
teknologi adalah emas baru. ”Seperti halnya rumus dasar ekonomi, yakni
permintaan dan pasokan, mereka berhasil memberikan jawaban (pasokan) atas
kebutuhan yang ada,” ujar Esther yang dihubungi Senin. (Yoga)
Whoosh Akan Menerapkan Tarif Dinamis
Tambah Anggaran dan Pangkas Birokrasi Pendidikan
Pengembang Minta Kenaikan Tarif PBB Ditunda
Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









