;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH

17 Jan 2024

Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.

Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.

PENGELOLAAN KARBON : MENGATUR ULANG PEMANFAATAN CCS

17 Jan 2024

Otoritas minyak dan gas bumi nasional makin serius membidik peluang bisnis dari fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di dalam negeri. Besarnya kapasitas penyimpanan karbon di ‘perut’ Ibu Pertiwi menjadi modal kuat untuk mendatangkan cuan di tengah tren penurunan emisi karbon. Pemerintah bergerak cepat menangkap peluang dari tingginya minat banyak negara untuk mengurangi emisi karbonnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan fasilitas carbon capture and storage atau CCS yang lebih luas.Saat ini, pemerintah memang telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan CCS di dalam negeri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 2/2023. Hanya saja, beleid tersebut dianggap tidak cukup luas untuk mengakomodasi peluang pengelolaan karbon dioksida yang muncul dari sektor lain dan luar negeri.Musababnya, aturan tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas CCS untuk menginjeksikan karbon dioksida (CO2) hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di sektor minyak dan gas bumi atau migas.Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai CCS bisa keluar pada bulan depan, sehingga pihaknya bisa menyiapkan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi yang tersedia saat ini. “Dengan Perpres ini, industri di luar sektor migas bisa memanfaatkan CCS untuk menginjeksikan CO2 dengan mekanisme tertentu yang bakal diatur lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/1). Untuk mengakomodasi hal tersebut, nantinya Kementerian ESDM juga bakal menerbitkan izin wilayah kerja injeksi CO2, sehingga pengaturan mengenai pemanfaatan fasilitas CCS menjadi lebih jelas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa proses perdagangan CO2 lintas batas negara untuk diinjeksikan di dalam negeri bakal diatur sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya. Di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan yang paling getol berupaya memonetisasi fasilitas CCS. Baru-baru ini, holding badan usaha milik negara (BUMN) energi itu bekerja sama dengan Korea National Oil Company (KNOC) untuk mengembangkan rig to CCS.Rig to CCS merupakan inisiatif pengembangan teknologi untuk memanfaatkan anjungan lepas pantai migas yang sudah tidak terpakai lagi menjadi fasilitas CCS.Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, kerja sama pengembangan rig to CCS merupakan komitmen Pertamina dalam upaya mengurangi emisi, dan mendukung target net zero emission pada 2060. Biaya ASR atau decommissioning secara konvensional sangat mahal, sehingga dibutuhkan solusi alternatif, terutama pemanfaatan ulang. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan bahwa bisnis CCS menjadi peluang ekonomi baru yang bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.“Potensi penyimpanan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 giga ton yang memberikan peluang bisnis dan investasi yang signifi kan di negara ini,” katanya beberapa waktu lalu.Gerak cepat pemerintah juga dibuktikan dengan diresmikannya proyek carbon capture, utilization, and storage (CCUS) Ubadari di Papua oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Indonesia juga berhasil mengunci kesepakatan investasi dari ExxonMobil yang ingin menggelontorkan US$15 miliar untuk meningkatkan pertumbuhan industri dan dekarbonisasi di dalam negeri melalui pengembangan fasilitas CCS dan kilang petrokimia. Fasilitas yang akan dibangun oleh ExxonMobil nantinya bakal menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.ExxonMobil menggandeng Pertamina agar bisa mengoptimalkan potensi di Laut Jawa dengan potensi penyimpanan CO2 hingga 3 giga ton.

Meningkatkan Anggaran Kesehatan

16 Jan 2024

Komitmen negara dalam pembangunan kesehatan nasional masih lemah, terlihat dari rendahnya alokasi anggaran belanja bidang tersebut. Padahal, kualitas kesehatan masyarakat menentukan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pengambilan keputusan politik bidang kesehatan berimplikasi pada derajat kesehatan publik. Sesuai amanat konstitusi, negara bertanggung jawab terhadap kesehatan seluruh rakyatnya. Data Bappenas yang diolah dari data Bank Dunia dan Kemenkeu menunjukkan belanja negara untuk kesehatan di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara lain, yang hanya 6,9 %, jauh lebih rendah dibandingkan dengan AS (38 %), China (27,5 %), Australia (21,9 %), Jerman (21,6 %), Jepang (20,4 %), Inggris (19,4 %), dan Korsel (19,5 %).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Jumat (12/1) menyatakan, komposisi belanja pemerintah didominasi belanja tidak produktif dan tidak berorientasi jangka panjang, yang meliputi, belanja barang, belanja bunga utang, dan belanja subsidi (Kompas, 13/1). Perlu komitmen negara melalui alokasi anggaran belanja bidang kesehatan guna mengatasi berbagai masalah kesehatan warga secara menyeluruh. Angka kematian ibu di Indonesia tercatat 190 per 100.000 kelahiran hidup akibat anemia pada ibu hamil, paparan rokok tinggi, dan kurang gizi. Persoalan kesehatan pada ibu hamil turut memicu tengkes atau stunting pada bayi. Hasil survei Status Gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi tengkes secara nasional 21,6 %.  

Indonesia juga menghadapi beban ganda penyakit. Selain penyakit menular seperti tuberkulosis, warga menghadapi penyakit tidak menular seperti jantung dan stroke. Namun, pencegahan dan penanganannya belum optimal karena layanan kesehatan belum merata. Maka, alokasi belanja kesehatan mesti ditingkatkan. Berdasarkan perhitungan Bappenas, kebutuhan anggaran penanganan tengkes mencapai Rp 185,2 triliun, untuk bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan. Intervensi diperlukan untuk mencegah tengkes pada 1.000 hari pertama kehidupan. Alokasi belanja kesehatan yang memadai juga mendukung pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. (Yoga)

PERPAJAKAN, Rakyat Belum Sejahtera, Rasio Sulit Naik

16 Jan 2024

Rasio perpajakan yang terus berjalan di tempat adalah potret struktur ekonomi Indonesia yang kurang berkualitas karena penghasilan sebagian besar masyarakat tergolong rendah dan tidak bisa dipajaki. Tanpa menyentuh akar masalah itu, berbagai strategi yang diusulkan calon presiden akan sulit mendongkrak rasio pajak sesuai target. Rasio perpajakan (tax ratio) di Indonesia masih terhitung rendah. Idealnya, rasio perpajakan negara berkembang adalah 15 %. Sementara, selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, rasio perpajakan tidak pernah mencapai level 11 % meski ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 %. Pada tahun 2023, rasio perpajakan RI adalah 10,21 %, turun dari tahun 2022 di 10,39 %.

Belakangan ini, di tengah masa kampanye Pemilihan Umum 2024, kandidat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden ramai-ramai memasang target rasio pajak yang tinggi. Paslon no 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memasang target mengerek rasio pajak 13-16 % per tahun 2029. Paslon no 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka, memasang target 23 %. Paslon no 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim suksesnya menyatakan target yang disasar masih realistis, yakni 14-16 %.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Senin (15/1) mengatakan, strategi menaikkan penerimaan pajak dan rasio perpajakan para capres pada dasarnya sudah baik. Namun, ia tidak yakin strategi para kandidat akan mampu meningkatkan rasio pajak secara signifikan sesuai target hanya dalam waktu lima tahun kepemimpinan. ”Sebab, masalah utama rasio pajak RI yang rendah bukan dari sisi kebijakan atau otoritas pajak, melainkan struktur ekonomi Indonesia yang kurang berkualitas,” kata Fajry, di Jakarta. Karena struktur ekonomi Indonesia sebagian besar terdiri dari penduduk yang bekerja di sector informal dibandingkan formal. (Yoga)

Meningkat 2% ULN Masih Terkendali

16 Jan 2024
Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2023 sebesar US$ 400,9 miliar, atau tumbuh 2,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 0,7% (yoy). Perkembangan ULN terutama disebabkan oleh transaksi ULN sektor publik. Kepala Departeman Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global yang berdampak pada  meningkatnya angka statistik ULN Indonesia valuta lainnya dalam satuan dolar AS.  Posisi ULN pemerintah di bulan November 2023 sebesar US$ 192,6 miliar atau tumbuh 6,0% (yoy), meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,0% (yoy). ULN pemerintah tetap terkendali dan terkelola secara terukur dan akuntabel. Perkembangan ULN terutama disebabkan peningkatan penempatan  investasi portfolio di pasar Surat Berharga Negara  (SBN) domestik dan internasional, dalam bentuk sukuk global, seiring sentimen positif kepercayaan  pelaku pasar sejalan dengan mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global. (Yetede)

Ragam Besaran Pajak Hiburan

16 Jan 2024
Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Pemerintah Kota Surakarta, misalnya, telah mengumumkan kenaikan tarif PBJT karaoke dari 35 persen menjadi 40 persen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 28 Desember 2023. Sedangkan jasa hiburan diskotek, klub malam, bar, dan spa sejak 2018 sudah sebesar 40 persen berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.  "Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta bersepakat memilih tarif batas bawah dari ketentuan UU HKPD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Tulus Widajat kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

Ogah Bisnis Terkubur Pajak Hiburan, Gugat Aturan Menjadi Pilihan

16 Jan 2024
Pebisnis usaha hiburan mengawali tahun 2024 ini dengan was-was. Belum sepenuhnya pulih pasca dihantam badai pandemi virus Covid-19, beban bisnis baru terpampang di depan mata. Ancaman yang dihadapi bukan kaleng-kaleng. Mereka berhadapan dengan kebijakan baru pemerintah di sektor perpajakan. Awal tahun ini, sejumlah pemerintah daerah resmi menaikkan pajak hiburan 40%-75%. Kebijakan daerah mengerek tarif pajak hiburan hingga ke angkasa itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Memang tak semua bisnis hiburan dikenakan pajak tinggi. Hanya hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipungut pajak tinggi. "Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," demikian bunyi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Kabupaten Badung (Bali), Kotawaringin Timur (Kalteng), Pangandaran, Bandar Lampung dan beberapa daerah lainnya. Sontak saja, terbitnya aturan baru ini mendapat penolakan keras dari pelaku usaha hiburan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menegaskan, bakal mengajukan permohonan judicial review  UU PHKD ke Mahkamah Konstisusi (MK). Menurutnya, kenaikan tarif pajak hiburan bakal mematikan bisnis hiburan di Tanah Air. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan ilegal akan semakin menjamur. Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) juga mendukung penuh upaya judicial review tersebut. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari bilang, kenaikan pajak itu sangat memberatkan seluruh pengusaha hiburan. Namun demikian, LUCY belum menyesuaikan harga jual ke konsumen. "Yang pasti, kami akan meninjau kembali harga penjualan," katanya, Minggu (14/1). Head of Spa & Wellness Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), anak usaha Mustika Ratu, Dian V. Soeryomurti juga menentang kenaikan pajak yang demikian tinggi.

Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

16 Jan 2024
Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024. Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejalan amanat UU HKPD itu, sejumlah pemda menetapkan perda yang merupakan aturan turunan   pasal 58 ayat 2 itu. Penelusuran KONTAN, banyak daerah yang sudah mengenakan tarif pajak hiburan hingga 40% atau tarif minimal, sesuai pasal 58 itu. Namun, ada beberapa daerah yang mengerek tarif pajak hiburan lebih dari 40%. Pertama, Kota Surabaya, dalam Perda Kota Surabaya No. 7/2023 khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40%. Kedua, Kota Malang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda No. 4 Tahun 2023. Ketiga, Kabupaten Bogor juga menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 50% di Perda Nomor 11 Tahun 2023. Beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta juga telah menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40% dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif ini naik dari aturan sebelumnya, yang  cuma 25%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai,  tingginya tarif pajak hiburan, bisa membuat pelaku usaha di bisnis ini mengambil dua opsi. Yakni, melakukan efisiensi bahkan tutup atau membebankan pajak tersebut kepada konsumen, dalam hal ini wisatawan. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga meramal, tingginya tarif pajak yang ditetapkan bisa berdampak negatif terhadap penerimaan daerah. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menilai, perda tersebut kurang tepat jika  diterapkan saat ini, mengingat kondisi masyarakat maupun dunia usaha yang belum stabil.

INDUSTRI PARIWISATA : PAJAK HIBURAN IDEALNYA 20%-25%

16 Jan 2024

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpendapat besaran pajak jasa hiburan idealnya 20%-25% sebagai jalan tengah peningkatan penerimaan negara dan investasi pariwisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif pajak jasa hiburan itu setara dengan negara tetangga seperti Singapura.“Mungkin itu yang pas untuk industri. Rezim pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi, sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya, Senin (15/1). Menurutnya, besaran pajak jasa hiburan itu disampaikan menyusul protes pelaku usaha atas kutipan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang sangat tinggi. Dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, UU No.1/2022 menetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dia mengimbau pemda menunggu hasil judicial review atau pengujian yudisial dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menerapkan PBJT atas jasa hiburan. Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu hasil judicial review, mengingat Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.Menurutnya, Kemenparekraf terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri itu. Sandiaga juga akan mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris untuk berdiskusi ihwal PBJT.Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan dalam pekan ini, jika keduanya tidak berhalangan. Inul Daratista dan Hotman Paris memang memprotes pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pesohor Inul Daratista mengusulkan pajak hiburan sebesar 20%. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan PBJT untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Bila mengacu peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara, tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sementara untuk spa naik sebesar 5% dalam beleid yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Di sisi lain, peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa hal yang menjadi biang masalah adalah penentuan tarif minimum 40%. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyampaikan bahwa aturan itu menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusan. “Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata,” katanya. Selain itu, Bhima mengatakan aturan itu akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang tinggi ke harga final yang diberikan kepada konsumen.

Pemerintah Janjikan Insentif Biaya Frekuensi

15 Jan 2024
Pemerintah akan memberikan insentif untuk membantu penyehatan industri telekomunikasi seluler. Insentif tersebut menyasar ke biaya hak penggunaan spektrum frekuensi yang wajib dibayar operator. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di sela-sela acara Ngopi Bareng Kominfo, akhir pekan lalu, di Jakarta. (Yoga)