;

Ragam Besaran Pajak Hiburan

Ragam Besaran Pajak Hiburan
Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Pemerintah Kota Surakarta, misalnya, telah mengumumkan kenaikan tarif PBJT karaoke dari 35 persen menjadi 40 persen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 28 Desember 2023. Sedangkan jasa hiburan diskotek, klub malam, bar, dan spa sejak 2018 sudah sebesar 40 persen berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.  "Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta bersepakat memilih tarif batas bawah dari ketentuan UU HKPD,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Tulus Widajat kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :