Politik dan Birokrasi
( 6631 )Beban Berat APBN Bayar Bunga Utang
Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan
Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi. Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024. Merujuk Pasal 58 ayat (2), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejumlah daerah pun mematok tarif pajak hiburan dengan angka maksimal 75%. Toh, pemerintah berkelit.
Bagi pemerintah, tarif pajak hiburan hingga 75% sudah ada sejak lama. "Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28/2009, mereka sudah memberikan tarif 75%," kata Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (16/1). Yang terang, berdasarkan reportase KONTAN ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta, pengusaha hiburan menolak tegas kenaikan pajak hiburan. "Tarif pajak 40% hingga 75% akan menambah beban usaha.
Selama ini, pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara," ungkap Alexander Nayoan, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada KONTAN, Jumat (19/1). Apalagi, Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengungkapkan, selain harus membayar pajak, pengusaha hiburan kudu setor duit keamanan ke sejumlah oknum. Setali tiga uang, pebisnis bar juga teriak. "Banyak pengunjung yang tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online ketimbang harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," sebut Bhian, Board of Directors Odin Senopati.
Merespons protes yang marak dari pelaku usaha hiburan, pemerintah pun angkat bicara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran tersebut kelak memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. "Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101," ungkapnya, Jumat (19/1).
Cukai Minuman Juga Beri Manfaat Ekonomi
Penerapan cukai bagi minuman berpemanis di Indonesia dapat
memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi. Pemberlakuan cukai sehingga menaikkan
harga minuman berpemanis menjadi 20 % lebih mahal akan menurunkan konsumsi
sampai 17,5 % dan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3
miliar per tahun. Manfaat dari penerapan cukai minuman berpemanis ini dilaporkan
para peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
di jurnal ilmiah Plos One pada 29 Desember 2023. Agus Widarjono menjadi penulis
pertama laporan yang ditulis bersama Rifai Afin, Gita Kusnadi, Muhammad
Zulfikar Firdaus, dan Olivia Herlinda itu.
”Mengingat terus meningkatnya penyakit tidak menular di Indonesia dalam skala yang mengkhawatirkan
dan di tengah terbatasnya kebijakan yang mengatur produk berisiko kesehatan di
masyarakat, studi ini menjadi temuan penting untuk mendorong cukai minuman
berpemanis dalam kemasan agar segera diterapkan,” tutur Diah Saminarsih,
pendiri CISDI. Merespons publikasi ini, Jumat (19/1/2024). Agus dan tim menyebutkan,
konsumsi minuman berpemanis telah banyak dikaitkan dengan meningkatnya risiko obesitas
dan penyakit tidak menular, termasuk diabetes, penyakit kardiovaskular, kanker,
serta kematian dini. Namun, konsumsi minuman berpemanis di Indonesia cenderung meningkat.
Laporan Benny Gunawan Ardiansyah dari Politeknik Keuangan
Negara STAN dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan (2017), konsumsi minuman
berpemanis di Indonesia meningkat 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir. Tinjauan
sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menunjukkan,
pengenaan pajak terhadap minuman bermanis efektif dalam mengurangi konsumsi
minuman berpemanis. Menurut Agus dan tim, hingga saat ini, lebih dari 50 negara
secara global, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, telah
menerapkan kebijakan ini. Di Indonesia, pembahasan pajak minuman berpemanis
telah dimulai pada 2016 oleh Kemenkeu. Namun, hingga saat ini kebijakan
tersebut belum diterapkan. (Yoga)
INDUSTRI PARIWISATA : Meredam Kisruh Pajak Hiburan
Aturan mengenai tarif pajak untuk jasa hiburan khusus sebesar 40%—75% yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha akhirnya dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1). Pemerintah pun bergerak cepat agar ribut-ribut ihwal kebijakan penaikan pajak hiburan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang kian meresahkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak yang lebih rendah dari 40% atau pun 70%, sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah. Penetapan besaran pajak untuk jasa hiburan khusus itu juga bisa disesuaikan dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nantinya akan diperinci. Menurut Airlangga, instruksi itu disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan. “Mudah mudahan masalah ini bisa selesai. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan. Dan, segera , sosialisasi segera juga,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1).
Dia menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena ketentuan dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberi ruang untuk pengurangan tersebut. Pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih sehingga disiapkan insentif PPh badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan atau lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%—75% per 5 Januari 2024 memberatkan dunia usaha. Itu sebabnya, Apindo menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan khusus tersebut.
Pajak Hiburan Khusus Bisa di Bawah 40%
Pemerintah daerah (pemda) bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang dalam ketentuaan perundang-perundangan saat ini ditetapkan sebesar 40-70%. Terkait ini, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75% tersebut. "Dapat kami sampaikan, (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Penerapan Aturan Pajak Hiburan Diminta Ditunda
Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk
jenis usaha tertentu hingga 40-75 % dinilai tidak wajar. Sejumlah kalangan,
dari praktisi pajak, pengusaha, hingga pemerhati wisata, menyarankan kebijakan
itu ditunda lalu direvisi. Raden Agus Suparman, pendiri dan konsultan pajak
dari PT Botax Consulting Indonesia, Kamis (18/1/2024), menilai, tarif pajak hiburan
dengan batas bawah 40 % dan batas atas 75 % untuk beberapa usaha tertentu itu
tidak wajar. Apalagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut dari penerimaan
kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi,
bahkan menggerus habis laba bersih usaha. Ia menjabarkan, dengan tarif minimal
40 %, pemda sudah ”mengambil” 40 % hasil usaha kotor jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.
”Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan
ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya, Rp 60 juta untuk menutupi operasional. Kalaupun
ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” katanya. Seperti
diketahui, tarif pajak hiburan baru itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dari total 12 kelompok jasa
kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya,
seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif
40-75 %. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di
kisaran 20-30 %. Raden mencontohkan, berdasarkan kajian, dengan rata-rata tarif
pajak hiburan khusus 20 % yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang
didapat jenis usaha karaoke adalah 25 %, jika naik menjadi 40 % laba bersih
usaha tinggal 5 %. (Yoga)
Pajak Hiburan Tinggi Hambat Minat Konsumen
Merah-Biru Rapor Sri Mulyani
Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan
Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam
kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar
40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran
dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif
pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia
usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung,
Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1).
Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.
Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah
dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda
penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga
menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024.
Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali,
termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu
dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak
mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura,
Thailand, dan Vietnam. (Yoga)
Pemerintah Terbitkan Regulasi Dukung Daya Saing Ekonomi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









