Politik dan Birokrasi
( 6583 )PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI
Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan.
Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%.
Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.
Membangkitkan Indonesia dari Dana Desa
Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online
Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram
Formula Baru PPh 21 Tidak Tambah Beban Pekerja
Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12. Formula baru itu diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Permenkeu (PMK) No 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.
Selama ini skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai kompoen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajek dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). (Yoga)
Amankan Penerimaan Pajak, Enam Strategi Disiapkan
Pemerintah telah menyiapkan setidaknya enam strategi untuk mengamankan realisasi target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang ditetapkan sebesar 1.988,9 triliun. Target ini lebih besar sekitar 6,4% dari angka sementara realisasi penerimaan pajak selama 2023 yang mencapai Rp1.869,23 triliun. Keenam strategi yang terwujud dalam kebijakan teknis pajak tahun 2024 itu meliputi pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan impelementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Prioritas Pengawasan atas wajib pajak super kaya beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system atau Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.(Yetede)
Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti
Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak
Kinerja Solid APBN 2023
Sepanjang 2023 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Ketidakpastian perekonomian global terutama dipicu oleh konflik geopolitik, yaitu perang Rusia dan Ukraina serta konflik di Timur Tengah.Pada sisi lain, dampak El Nino yang berkepanjangan juga menambah terganggunya sisi suplai dan produktivitas komoditas pangan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap inflasi. Kondisi tersebut mendorong bank sentral di banyak negara mempertahankan suku bunga tinggi, sehingga berdampak pada terbatasnya likuiditas global, sehingga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga dan nilai tukar khususnya di negara berkembang termasuk Indonesia.Tingginya suku bunga global membatasi ruang kebijakan pemulihan ekonomi di banyak negara. Pertumbuhan global tahun ini diperkirakan melambat signifikan ke 3,0% YoY dari 3,5% pada tahun lalu. Indikator PMI Manufaktur global pada November 2023 masih berada di zona kontraksi di level 49,3. Mayoritas negara-negara dunia mengalami kontraksi termasuk di antaranya AS, negara-negara di Eropa, dan Jepang. Pada sisi lain, AS juga tengah menghadapi permasalahan internal bersamaan dengan ekonomi Eropa yang terus melemah. Fiskal AS mengalami tekanan akibat level utang tinggi di tengah penerimaan negara yang belum pulih.Namun, di tengah ketidakpastian dan pelemahan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih cukup resilien. Pertumbuhan ekonomi di triwulan III/2023 tercatat sebesar 4,94 % (YoY), atau sampai dengan triwulan III/2023 sebesar 5,05% (ctc). Capaian tersebut ditopang permintaan domestik yang masih kuat sejalan dengan inflasi yang terkendali serta dukungan kebijakan fiskal. Dari sisi produksi, sektor-sektor utama tumbuh positif seiring penguatan permintaan domestik dan pulihnya aktivitas masyarakat. Sektor manufaktur tumbuh 5,2% YoY pada triwulan III/2023 didukung kuatnya permintaan domestik.
Kuatnya permintaan domestik dan aktivitas masyarakat juga mendorong mendorong pertumbuhan double digit pada sektor Akomodasi dan Transportasi (10,9%). Kinerja neraca perdagangan juga masih positif di tengah lemahnya permintaan global. Indonesia masih mencatat surplus US$33,63 miliar (Jan—Nov).
Menguatnya aktivitas ekonomi nasional juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Tingkat pengangguran mengalami penurunan signifkan menjadi 5,32% pada Agustus 2023 dari sebelumnya 5,86% pada Agustus tahun lalu. Penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, relatif terkendalinya inflasi, serta kebijakan penebalan bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,54% di tahun 2022 menjadi 9,36% tahun 2023.Di tengah perkembangan perekonomian global yang bergerak sangat dinamis, realisasi APBN di tahun 2023 menunjukan kinerja yang solid dan kredibel.
Pelaksanaan APBN 2023 mencatatkan kinerja positif. Pertama, pendapatan negara mampu mencapai Rp2.774,3 triliun melebihi target (112,6% dari APBN atau 105,2% dari Perpres 75), di tengah gejolak perekonomian global dan termoderasinya harga komoditas. Kedua, perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melebihi target atau tumbuh positif 5,9% YoY.
Ketiga, kinerja PNBP meningkat signifikan mencapai Rp605,9 triliun, terutama ditopang volatilitas harga komoditas, kinerja BUMN dan inovasi layanan. Keempat, belanja negara terserap optimal mencapai Rp3.121,9 triliun atau 102% dari pagu APBN.
Kelima, realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp881,3 trilun terutama untuk mendukung penguatan perekonomian daerah. Keenam, primary balance mulai positif Rp92,2 triliun sejak 2012. Ketujuh, defisit jauh lebih terkendali yaitu sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65% PDB jauh lebih rendah dari target APBN: Rp598,2 triliun (2,84% PDB) atau target Perpres 75 : Rp479,9 triliun (2,27% PDB).Kedelapan, pembiayaan investasi mencapai Rp90,1 triliun, utamanya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastrukur, peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR, dukungan untuk PSN dan penguatan kualitas SDM.Kesembilan, kinerja APBN 2023 yang positif, juga mampu menyiapkan buffer yang memadai, untuk menopang pelaksanaan APBN di tahun 2024.
Indonesia Tak Boleh Lemah
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









