;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI

10 Jan 2024

Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan. 

Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%. 

Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.

Membangkitkan Indonesia dari Dana Desa

10 Jan 2024
Presiden Joko Widodo berjanji menaikkan anggaran desa. Syaratnya, para kepala desa (kades) mampu mengelola dana itu dengan baik untuk membiayai pembangunan. Sejumlah kalangan merespon positif rencana itu, Alasannya, dana desa terbukti mampu membangkitkan ekonomi daerah. Dana desa mulai digelontorkan sejak 2015, dengan akumulasi Rp539 triliun hingga tahun lalu. Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi dana desa sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 69,9 triliun atau Rp 99,8% dari target APBN 2023 sebesar Rp70 triliun. Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun. Denyut ekonomi desa langsung terasa begitu dana desa mengucur dari pusat. Merujuk data Kemenkeu dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), selama kurun waktu 2015-2022 pemanfaataan anggaran dana desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualiats hidup masyarakat desa. (Yetede)

Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online

10 Jan 2024
Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melayangkan surat peringatan  kepada pengelola platform X (dulu Twitter) untuk merespon keluhan masyarakat atau maraknya judi online yang muncul di platform media sosialnya. "Kemekominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh  dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo. Menkominfo menegaskan, seluruh pihak, baik website atau platform, akan mendapat perlakuan yang sama dari Kemenkominfo jika memuat iklan maupun konten judi seperti di platform X. Sebagai informasi, Kemenkominfo sudah pernah memberi teguran serupa kepada Meta, perusahaan induk dari facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama dari masyarakat. Saat ini, Kemenkominfo memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online. (Yetede)

Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram

09 Jan 2024
Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku untuk nonkaryawan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. "Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban," tegasnya, Senin (8/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21 pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak.

Formula Baru PPh 21 Tidak Tambah Beban Pekerja

09 Jan 2024

Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12. Formula baru itu diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Permenkeu (PMK) No 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.

Selama ini skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai kompoen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajek dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). (Yoga)

Amankan Penerimaan Pajak, Enam Strategi Disiapkan

09 Jan 2024

Pemerintah telah menyiapkan setidaknya enam strategi untuk  mengamankan realisasi target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang ditetapkan sebesar 1.988,9 triliun. Target ini lebih besar sekitar 6,4% dari angka sementara realisasi penerimaan pajak selama 2023 yang mencapai Rp1.869,23 triliun. Keenam strategi yang terwujud  dalam kebijakan teknis pajak tahun 2024 itu meliputi pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan impelementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)  sebagai Nomor Wajib Pajak  (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan  terarah dan berbasis  kewilayahan dalam rangka  menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Prioritas Pengawasan atas wajib pajak super kaya beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system atau Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan  interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong  pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.(Yetede)

Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti

09 Jan 2024
Sejumlah kalangan menilai bahwa saat ini ada aksi wait and see (menunggu) di sektor properti. Pemicu aksi itu terkait dengan gelaran pemilihan umum (pemilu) yang mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Selain itu, belum keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung pemerintah (PPN DTP). "Tahun politik akan pengaruh ke industri properti. Sekarang banyak yang wait and see. Mereka menunggu hasil pilpres," ujar Hendro Santoso Gondokusumo, direktur utama PT Intiland Development Tbk di jakarta. Hendro menegaskan, ditengah itu semua, Intiland harus kreatif untuk meningkatkan kinerja dengan mencari peluang baru. Sekalipun demikian, bisnis utama Intiland tetap dibidang properti. Di sisi lain, inflasi Indonesia pada September 2023 tetap terjaga rendah, sebanyak 2,28%. (Yetede)

Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak

09 Jan 2024
Meski realisasi penerimaan pajak naik 5,9 persen, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia menurun. Dalam konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 2 Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan rasio pajak terhadap PDB pada 2023 sebesar 10,21 persen, lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni 10,39 persen. Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengatakan penerimaan perpajakan masih cenderung stagnan. "Selama satu dekade terakhir, rasio pajak hanya berada di kisaran 10 persen dari PDB," ujarnya, kemarin.

Secara umum, rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB dalam periode waktu tertentu. Angka rasio ini digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan negara dalam menghimpun penerimaan pajak. Menurut Yusuf, penurunan rasio pajak menempatkan Indonesia dalam daftar negara-negara dengan kapasitas fiskal terendah. "Tidak hanya di kawasan, tapi juga di dunia," katanya.

Berdasarkan laporan bertajuk "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023" yang dirilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia masih di bawah rata-rata negara lain. Pada 2021, rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah 10,9 persen. Sedangkan rasio pajak di negara-negara Asia dan Pasifik rata-rata sebesar 19,8 persen. Menurut Yusuf, kinerja penerimaan perpajakan Indonesia tidak banyak berubah. Target rasio pajak tahun ini bahkan masih lebih rendah dari rasio pajak di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2015, yakni sebesar 10,76 persen dari PDB. "Jadi belum terlihat adanya kenaikan kinerja fiskal pasca-reformasi perpajakan," ujarnya (Yetede)

Kinerja Solid APBN 2023

08 Jan 2024

Sepanjang 2023 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Ketidakpastian perekonomian global terutama dipicu oleh konflik geopolitik, yaitu perang Rusia dan Ukraina serta konflik di Timur Tengah.Pada sisi lain, dampak El Nino yang berkepanjangan juga menambah terganggunya sisi suplai dan produktivitas komoditas pangan, sehingga menimbulkan tekanan terhadap inflasi. Kondisi tersebut mendorong bank sentral di banyak negara mempertahankan suku bunga tinggi, sehingga berdampak pada terbatasnya likuiditas global, sehingga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga dan nilai tukar khususnya di negara berkembang termasuk Indonesia.Tingginya suku bunga global membatasi ruang kebijakan pemulihan ekonomi di banyak negara. Pertumbuhan global tahun ini diperkirakan melambat signifikan ke 3,0% YoY dari 3,5% pada tahun lalu. Indikator PMI Manufaktur global pada November 2023 masih berada di zona kontraksi di level 49,3. Mayoritas negara-negara dunia mengalami kontraksi termasuk di antaranya AS, negara-negara di Eropa, dan Jepang. Pada sisi lain, AS juga tengah menghadapi permasalahan internal bersamaan dengan ekonomi Eropa yang terus melemah. Fiskal AS mengalami tekanan akibat level utang tinggi di tengah penerimaan negara yang belum pulih.Namun, di tengah ketidakpastian dan pelemahan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih cukup resilien. Pertumbuhan ekonomi di triwulan III/2023 tercatat sebesar 4,94 % (YoY), atau sampai dengan triwulan III/2023 sebesar 5,05% (ctc). Capaian tersebut ditopang permintaan domestik yang masih kuat sejalan dengan inflasi yang terkendali serta dukungan kebijakan fiskal. Dari sisi produksi, sektor-sektor utama tumbuh positif seiring penguatan permintaan domestik dan pulihnya aktivitas masyarakat. Sektor manufaktur tumbuh 5,2% YoY pada triwulan III/2023 didukung kuatnya permintaan domestik. 

Kuatnya permintaan domestik dan aktivitas masyarakat juga mendorong mendorong pertumbuhan double digit pada sektor Akomodasi dan Transportasi (10,9%). Kinerja neraca perdagangan juga masih positif di tengah lemahnya permintaan global. Indonesia masih mencatat surplus US$33,63 miliar (Jan—Nov). Menguatnya aktivitas ekonomi nasional juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Tingkat pengangguran mengalami penurunan signifkan menjadi 5,32% pada Agustus 2023 dari sebelumnya 5,86% pada Agustus tahun lalu. Penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, relatif terkendalinya inflasi, serta kebijakan penebalan bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,54% di tahun 2022 menjadi 9,36% tahun 2023.Di tengah perkembangan perekonomian global yang bergerak sangat dinamis, realisasi APBN di tahun 2023 menunjukan kinerja yang solid dan kredibel. Pelaksanaan APBN 2023 mencatatkan kinerja positif. Pertama, pendapatan negara mampu mencapai Rp2.774,3 triliun melebihi target (112,6% dari APBN atau 105,2% dari Perpres 75), di tengah gejolak perekonomian global dan termoderasinya harga komoditas. Kedua, perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melebihi target atau tumbuh positif 5,9% YoY.  Ketiga, kinerja PNBP meningkat signifikan mencapai Rp605,9 triliun, terutama ditopang volatilitas harga komoditas, kinerja BUMN dan inovasi layanan. Keempat, belanja negara terserap optimal mencapai Rp3.121,9 triliun atau 102% dari pagu APBN. Kelima, realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp881,3 trilun terutama untuk mendukung penguatan perekonomian daerah. Keenam, primary balance mulai positif Rp92,2 triliun sejak 2012. Ketujuh, defisit jauh lebih terkendali yaitu sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65% PDB jauh lebih rendah dari target APBN: Rp598,2 triliun (2,84% PDB) atau target Perpres 75 : Rp479,9 triliun (2,27% PDB).Kedelapan, pembiayaan investasi mencapai Rp90,1 triliun, utamanya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastrukur, peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR, dukungan untuk PSN dan penguatan kualitas SDM.Kesembilan, kinerja APBN 2023 yang positif, juga mampu menyiapkan buffer yang memadai, untuk menopang pelaksanaan APBN di tahun 2024.

Indonesia Tak Boleh Lemah

08 Jan 2024
Perhatian Indonesia tak boleh lemah di tengah tantangan keamanan global dan geopolitik yang makin pelik. Itu sebabnya, sektor pertahanan harus diperkuat agar Indonesia bisa mengamankan kekayaan nasional yang pada ujungnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Indonesia perlu menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) andal untuk perkuat pertahanan nasional dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan begini, Indonesia bisa menguasai sistem dan teknologi, bukan sekedar membeli alat dan membangun infrastruktur penunjang. Hal itu ditegaskan calon presiden (capres) nomor urut dua Prabowo Subianto dalam debat pemilihan presiden (pilpres) 2024 ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).