Politik dan Birokrasi
( 6631 )MENAKAR KENAIKAN CUKAI ROKOK DAN KINERJA EMITEN
Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan enaikan
tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Permenkeu (PMK) No 191Tahun 2022.
Rokok konvensional mengalami kenaikan tarif CHT rata-rata 10 %. Tarif CHT rokok
elektronik rata-rata naik sebesar 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya
rata-rata naik 6 %. Kebijakan menaikkan harga eceran rokok itu membuat perokok
seperti Fajar Dharmawan (33) harus kembali memutar otak untuk menghemat pengeluaran.
Saat ini ia mengonsumsi rokok konvensional jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan
rokok elektrik setelah kenaikan cukai rokok 12 % pada tahun 2021. ”Kenaikan
harga di 2021 itu membuat rokok saya yang sebelumnya Rp 30.000 naik jadi Rp
32.000-Rp 33.000. Kenaikan harga ini membuat saya beralih ke rokok elektrik,”
ujar karyawan swasta di Jakarta itu, Selasa (9/1/2024). Setahun terakhir, Fajar
menemukan rokok murah di bawah Rp 30.000. Ia kemudian menyelingi konsumsi rokok
batang tersebut dengan rokok elektrik yang dinilai lebih hemat.
Selain untuk mengendalikan dampak kesehatan dari konsumsi
rokok, penerapan pajak ini bertujuan agar pemerintah dapat mendulang pemasukan,
antara lain, penerimaan CHT yang ditargetkan Rp 230,4 triliun tahun ini atau 95
% dari total target penerimaan cukai di 2023 sebesar Rp 245 triliun. Namun, di
sisi lain, masyarakat masih bisa mencari substitusi pengganti untuk produk
adiktif yang biasa mereka konsumsi. Head of Research Center Mirae Asset
Sekuritas Indonesia Roger MM mengamati, kenaikan cukai dari tahun ke tahun menimbulkan
dua bentuk perilaku di masyarakat. ”Kalau ada kenaikan harga rokok, sebagian
ada yang pindah ke tier bawah, sebagian ada yang kuat atau konsisten dengan
kenaikan rokok,” katanya kepada Kompas, di Jakarta, Senin (8/1).
Bursa Efek Indonesia mencatat empat perusahaan rokok di
Indonesia, yakni HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Wismilak
Inti Makmur Tbk (WIIM), dan Bentoel International Investama (RMBA). Sejauh ini,
indeks kinerja emiten-emiten tersebut bergerak beragam pasca penetapan kenaikan
CHT 2024. Sepekan terakhir, harga saham HMSP naik turun antara Rp 865 - Rp 910
per lembar. Demikian juga dengan saham GGRM yang bergerak di antara level
20.500-21.000, dan WIIM di antara Rp 1.740 - Rp 1.890 per lembar. Adapun RMBA
sedang masuk dalam daftar pemantauan khusus sejak pertengahan 2021. Mirae Asset
Sekuritas Indonesia menganalisis, emiten-emiten tersebut tidak hanya akan
terpengaruh oleh kenaikan CHT, tetapi juga factor penurunan daya beli dan tariff
ekspor. (Yoga)
Mengorek Setoran Pajak Orang Tajir Melintir
Pemerintah mencatat setoran pajak yang berasal dari wajib pajak besar, termasuk para orang kaya dan tajir melintir, meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan penerimaan pajak itu tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dihitung, penerimaan pajak dari large tax office (LTO) itu menyumbang 28,15% terhadap total penerimaan pajak nasional pada 2023. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.869, 2 triliun.Kanwil LTO hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).Adapun wajib pajak besar yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang memegang saham perusahaan, saham pengendali dan profesional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan pengasilan dalam Surat Pembertahuan (SPT) di atas Rp 1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 100 miliar, yang berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa aset keuangan dan properti, juga masuk dalam sasaran Kanwil LTO.Secara khusus, administrasi LTO dibagi menjadi empat bagian.
Pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak perusahaan negara atau badan usaha milik negara sektor industri dan perdagangan. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. Pada 2023, KPP ini menyetor PPh sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73% dari target. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, berdasarkan laporan Knight Frank Global, Indonesia menempati urutan tiga teratas di Asia untuk urusan peningkatan jumlah ultra high net worth individual (UHNWI) atau crazy rich tercepat dengan kekayaan minimal mencapai US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.Knight Frank Global juga memprediksikan jumlah crazy rich di Indonesia menjadi 651 orang, tumbuh 17,1% pada 2027. Karena itu, Ariawan menilai penerimaan pajak dari kelompok itu harus digenjot agar lebih signifikan ke penerimaan pajak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pemerintah masih bisa mengerek kontribusi penerimaan PPh dari LTO. Meski pemerintah sudah membuat lapisan tarif PPh bagi wajib pajak tajir.Hanya saja, hal itu hanya dihitung dari penghasilan dan belum menghitung aset kekayaaan atau harta bersih yang dimilikinya. Karena itu, dia mendorong pemerintah menerapkan wealth tax.
PAJAK WELLNESS : RINTANGAN BARU EKONOMI BALI
Persoalan penghambat laju pemulihan pariwisata Bali tak kunjung berhenti. Masalah kemacetan dan sampah belum terselesaikan, kini para pebisnis di Pulau Dewata menghadapi tantangan baru akibat diberlakukannya Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu. Bahkan, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menyatakan bahwa masuknya usaha SPA dalam Pajak Berusaha dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun. Dia menilai bahwa kebijakan itu tidak tepat lantaran usaha wellness spa bukan bagian usaha hiburan yang mewah melainkan bagian dari budaya Pulau Dewata yang sudah ada sejak lama. Dia menjelaskan bahwa usaha spa sudah dijalani oleh masyarakat Bali sejak lama, dan telah menjadi bagian dari pariwisata Bali lantaran diminati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. “Kami menginginkan spa ini tidak disamakan dengan hiburan. Di Bali kan berbasis budaya. Makanya ada Balinese Spa Tradisional yang terkenal. Bahkan terapis kami sampai ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (9/1). Pemprov Bali juga telah menerima aduan dari para pelaku usaha spa yang keberatan dengan pajak sebesar 40%. Tjok Bagus menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan kajian komprehensif terkait usaha spa di Bali sehingga pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan landasan yang kuat untuk meninjau ulang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memayungi PBJT. Data Pemprov Bali menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha spa di Bali mencapai 963 pebisnis. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebagian pelaku usaha spa tradisional, bukan pelaku usaha besar seperti usaha hiburan.
Sementara itu, para pebisnis Bali memandang bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% tidak masuk akal dan berpotensi membuat pengusaha melakukan tindakan diluar aturan untuk menghindari pajak. Pemilik Get Up—salah satu pusat hiburan di Denpasar—I Gede Sudiantara menjelaskan bahwa tingginya tarif PBJT itu sudah diluar kewajaran dan dinilai akan menekan lapangan usaha yang sedang dalam tahap recovery. “Menurut kami ini irasional, bagaimana bisa perusahaan membayar pajak 40% dari omzet yang didapat. Kami harus menjual berapa ke konsumen,” katanya. Pengamat Ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Bali Ida Bagus Raka Suardana menjelaskan bahwa para pelaku usaha spa banyak yang kaget mereka masuk dalam kategori PBJT 40% di UU HKPD. Padahal, imbuhnya, industri ini tidak sebesar industri hiburan seperti klub dan karaoke. “Yang jelas ini memberatkan wellness spa. Kan baru satu tahun pariwisata bangkit di Bali, itu juga belum pulih sepenuhnya. Pajak 40% otomatis akan menaikkan harga, misalnya harga spa awalnya Rp600.000, menjadi Rp1 juta. Itu kan jauh sekali naiknya, karena pajaknya Rp400.000. Sementara pelaku usaha juga harus membayar gaji, dan biaya lainnya,” jelasnya, Senin (8/1). Pada perkembangan lain, Asosiasi usaha spa melakukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang memasukkan usaha spa sebagai objek PBJT 40%.
Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis Spa Indonesia yang dulu bernama Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). Ketua Umum Perkumpulan SPA Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi menjelaskan bahwa alasan mendasar melakukan uji materi ke MK adalah tidak adanya kajian akademik dari masuknya usaha SPA sebagai objek pajak PBJT. Selain itu, imbuhnya, asosiasi spa dan pengusaha yang terkait dengan spa tidak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah maupun DPR dalam menyusun aturan itu. Pelaku usaha spa, imbuhnya, juga akan makin terbebani dengan pajak yang besar. Pasalnya, selain PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5%—35%, tergantung penghasilan kena pajak atau PKP.
Membangkitkan Indonesia dari Dana Desa
Kemenkominfo Tegur Keras X Soal Judi Online
Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram
Formula Baru PPh 21 Tidak Tambah Beban Pekerja
Pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 mulai Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12. Formula baru itu diatur dalam PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Permenkeu (PMK) No 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja. Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.
Selama ini skema pemotongan pajak karyawan dinilai terlalu rumit karena setiap bulan wajib pajak dan pemberi kerja harus menghitung ulang besaran potongan pajaknya dengan menimbang berbagai kompoen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, tunjangan pensiun, iuran BPJS, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Lewat formula TER yang baru, cara menghitung PPh dibuat lebih sederhana. Wajib pajak dan pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung ulang setiap komponen itu setiap bulan. Pemerintah sudah mengatur besaran tarif yang ajek dan membaginya ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Pengelompokan tarif efektif itu didasarkan pada besaran PTKP pekerja sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungannya. Ada jenis tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan) serta tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap). (Yoga)
Amankan Penerimaan Pajak, Enam Strategi Disiapkan
Pemerintah telah menyiapkan setidaknya enam strategi untuk mengamankan realisasi target penerimaan pajak dalam APBN 2024 yang ditetapkan sebesar 1.988,9 triliun. Target ini lebih besar sekitar 6,4% dari angka sementara realisasi penerimaan pajak selama 2023 yang mencapai Rp1.869,23 triliun. Keenam strategi yang terwujud dalam kebijakan teknis pajak tahun 2024 itu meliputi pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan impelementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.
Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan Prioritas Pengawasan atas wajib pajak super kaya beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Keempat, optimalisasi implementasi core tax system atau Sistem Inti Adminitrasi Perpajakan melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics. Keenam, insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.(Yetede)
Ada Aksi Wait and See di Sektor Properti
Banyak Tantangan Mendongkrak Rasio Pajak
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









