Politik dan Birokrasi
( 6583 )Operator Telko Peroleh Insentif PNBP
Strategi Fleksibilitas Pembiayaan Utang 2024
Tersebab Cukai Rokok Naik
Belanja Negara 2023 Ekspansif
Pendapatan Gendut, Defisit APBN Menciut
Ruang fiskal pemerintah kembali terbuka lebar sejalan dengan menciutnya defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2023. Hal ini seharusnya menjadi modal yang cukup bagi pemerintah untuk menjalani perekonomian tahun depan yang kemungkinan masih diliputi ketidakpastian pasar global maupun domestik.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, defisit APBN 2023 sebesar Rp 337,6 triliun setara 1,65% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh di bawah target awal APBN 2023 yang sebesar Rp 598,2 triliun atau 2,84% PDB dan di bawah target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 479,9 triliun atau 2,27% PDB.
Artinya, "2023 konsolidasinya lebih cepat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Dari sisi belanja, realisasinya mencapai Rp 3.121,9 triliun, setara 100,2% dari target dalam Perpres. Terutama, karena pencapaian belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 1.153,5 triliun, setara 115,2% dari target.
Adapun kesimbangan primer ditutup dengan mencatatkan surplus Rp 92,2 triliun. Padahal, di APBN 2023, keseimbangan primer didesain defisit Rp 256,8 triliun dan dalam Perpres 75/2023 ditaksir defisit Rp 38,5 triliun.
Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Isa Rachmatawarta bilang, defisit APBN 2023 merupakan terendah sejak 12 tahun terakhir. "(Defisit anggaran) sebelumnya lebih rendah itu di 2011 yakni 1,14% dari PDB," tutur Isa, kemarin.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita bilang, surplus pada keseimbangan primer mengindikasikan pemerintah tidak lagi membayar utang maupun bunga utang dengan menambah utang baru.
Menurut dia, keseimbangan primer bisa surplus karena terjadinya penurunan defisit APBN 2023, dari yang semula direncanakan 2,84% dari PDB dalam APBN 2024 dan 2,27% dalam Perpres 75/2023.
Dia juga mengapresiasi kinerja keseimbangan primer yang mengalami surplus. Juga defisit anggaran terendah sejak 10 tahun terakhir. Hal tersebut berarti kinerja fiskal yang semakin sehat dan berkelanjutan.
APBN 2023 Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang
Keuangan negara akhirnya kembali mencatat surplus keseimbangan primer sejak 11 tahun terakhir serta mencapai defisit fiskal terendah sejak 12 tahun terakhir. Penerimaan negara sepanjang 2023 tumbuh kuat sehingga pemerintah tidak lagi harus berutang untuk membayar utang. Kemenkeu mencatat, APBN 2023 membukukan keseimbangan primer positif atau surplus Rp 92,2 triliun. Capaian itu jauh di atas target awal. Semula, pemerintah menargetkan keseimbangan primer di APBN 2023 defisit Rp 156,8 triliun. Ini pertama kalinya APBN kembali mengalami surplus keseimbangan primer sejak 2012. Selama 11 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami defisit keseimbangan primer.
”Ini pertama kalinya keseimbangan primer kita kembali surplus sejak 2012. Awalnya kita targetkan bakal defisit, tetapi ternyata kita berakhir dengan surplus yang sangat tinggi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, keseimbangan primer yang kembali surplus menunjukkan kinerja penerimaan negara sepanjang tahun tumbuh kuat. Dengan demikian, penerimaan negara mampu membiayai kebutuhan belanja negara, termasuk beban pembayaran bunga utang pemerintah yang pada 2023 diproyeksikan Rp 436,4 triliun atau 14 % dari APBN. Kemenkeu mencatat, penerimaan APBN mencapai Rp 2.774,3 triliun atau 112,6 % melampaui target APBN, tumbuh 5,3 % dibandingkan tahun 2022. Sementara, belanja pemerintah mencapai Rp 3.121,9 triliun atau 102 % dari target APBN, tumbuh 0,8 % secara tahunan. (Yoga)
Menanti Arah Baru Kebijakan ”Pajak Dosa”
Setelah berulang kali maju mundur, pemerintah kembali bertekad menerapkan kebijakan cukai yang lebih ”berani” tahun ini. Mulai dari menambah obyek cukai baru untuk minuman manis dan produk plastik sampai melanjutkan kenaikan tarif cukai rokok. Harapannya arah baru kebijakan ”pajak dosa” membantu mengerek penerimaan negara sekaligus menyehatkan masyarakat. Tahun 2023 ditutup dengan kinerja penerimaan cukai yang lesu. Kemenkeu mencatat, sampai 12 Desember 2023, penerimaan cukai terkontraksi 3,7 % dibanding 2022 atau baru terealisasi Rp 196,7 triliun (86,6 % dari target). Besar kemungkinan, setoran cukai 2023 tidak akan tercapai sesuai target. Penyebab utamanya adalah anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang selama ini menjadi penyumbang setoran cukai terbesar akibat maraknya peredaran rokok ilegal, tren peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik, serta fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke golongan lebih rendah dengan tarif cukai yang jauh lebih murah.
Dalam APBN 2024, pemerintah tetap memasang target penerimaan cukai yang ambisius tahun ini, yaitu Rp 246,1 triliun atau tumbuh 8,3 % dibandingkan target tahun 2023. Ada dua strategi atau ”gebrakan” utama yang disiapkan pemerintah untuk mengejar target tersebut. Pertama, ekstensifikasi atau menambah obyek cukai baru terhadap produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik. Kedua, intensifikasi berupa kenaikan tarif CHT dengan rata-rata kenaikan 10 %. Hal itu sesuai dengan kebijakan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan pemerintah pada 2022. Berdasarkan PMK No 191 Tahun 2022, tarif CHT sudah ditetapkan naik rata-rata10 % pada 2023 dan 2024, sedang tarif CHT rokok elektrik rata-rata 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6 %.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, aturan teknis penerapan cukai MBDK dan plastik masih terus dikaji saat ini. Namun, secara umum, pemerintah optimistis kedua jenis barang itu bisa dikenakan cukai mulai 2024 meski belum diputuskan masa efektif berlakunya. ”Tentunya itu harus sejalan dengan kondisi ekonomi dan industri yang akan kita monitor sampai dengan pelaksanaannya di APBN tahun ini,” kata Askolani saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024). Ia juga mengatakan, skema (pungutan) dan tarifnya belum ditetapkan karena ini akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam pandangan Kemenkeu, ekstensifikasi cukai MBDK dan plastik dibutuhkan untuk burden sharing atau mengurangi ketergantungan pendapatan cukai dari industri tembakau. Selama ini, lebih dari 90 % realisasi penerimaan cukai berasal dari rokok dan hasil tembakau lainnya. (Yoga)
Pungutan Pajak Rokok Elektrik Diberlakukan
Tahun Baru, Beleid Pungutan Pajak Juga Baru
Mulai tahun ini, pemerintah menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21. Kini, pemotongan PPh Pasal 21 resmi memakai skema tarif baru, yakni tarif efektif alias tarif efektif rata-rata (TER). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Di beleid ini, tarif efektif dibagi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Adapun tarif efektif bulanan mengacu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Nah, tarif efektif bulanan dibagi lagi menjadi tiga kategori, yakni kategori A, kategori B dan kategori C. Adapun tarif efektif harian ditetapkan 0% untuk penghasilan hingga Rp 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.
Ketimbang aturan selama ini yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rentang tarif PPh 21 atas penghasilan bruto bulanan di beleid baru ini cukup sempit dan detail, dengan gap 0,25%-1%.
Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari periode Januari sampai November. Untuk Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih memakai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengklaim bahwa penerbitan peraturan pemerintah ini untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam penghitungan pajak terutang.
Nah, dengan PP anyar ini, penghitungan pajak terutang cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Yang jelas, "Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan penerapan tarif efektif," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, tarif pajak efektif akan memudahkan pemotongan bulanan tanpa mengubah beban pajak riil yang ditanggung setiap pegawai berdasarkan UU PPh. Dia bilang, jika akumulasi beban pajak yang timbul akibat tarif pajak efektif selama setahun menyebabkan lebih bayar sesuai UU PPh, maka akan ada mekanisme restitusi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai, aturan ini akan menguntungkan pemberi kerja selaku pemungut PPh Pasal 21 PP ini juga terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Januari hingga November. Sementara penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember masih menggunakan rumusan lama.
Belanja Tak Lantas Gemoy Saat Pendapatan Tambun
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tercatat Rp 241,4 triliun hingga 28 Desember 2023. Angka ini jauh lebih rendah dari target awal sebesar Rp 598,2 triliun, juga lebih mini dibandingkan target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 yang sebesar Rp 479,9 triliun. Defisit anggaran ini sejalan dengan realisasi pendapatan yang lebih tinggi ketimbang belanja negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi pendapatan negara hingga 28 Desember 2023 Rp 2.725,4 triliun, setara 110,65% dari target awal APBN dan mencapai 103,34% dari target Perpres 75/2023.
Namun dari sisi belanja, realisasinya hanya Rp 2.966,8 triliun. Angka itu setara 96,92% dari target awal APBN dan hanya mencapai 95,18% dari target Perpres 75/2023.
Sementara realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 337,8 triliun, lebih rendah dari target APBN 2023 yang senilai Rp 598,2 triliun. Angka itu juga lebih rendah dari target Perpres 75/2023 yang dipatok Rp 479,9 triliun.
Menkeu Sri Mulyani bilang, kinerja APBN 2023 yang solid akan membawa optimisme pada tahun 2024 sehingga diharapkan APBN tahun ini tetap menjadi alat yang digunakan sebagai shock absorber, responsif dan mampu menciptakan stabilitas serta distribusi, juga meningkatkan efisiensi ekonomi.
Yang jelas, Kemkeu tetap mewaspadai berbagai risiko dan guncangan di tahun ini, terutama yang berasal dari faktor eksternal. Sebab, geopolitik masih belum selesai, dan dunia masih dihadapkan fragmentasi.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan realisasi belanja negara yang tak mencapai target, meski sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yakni belanja negara 2023 minimal 95% dari target. Sebab, "Peran belanja negara tetap urgen dalam rangka counter cyclical untuk mempertahankan ekonomi dari gejolak eksternal yang terjadi tidak saja pada tahun 2023, tetapi awal 2024," ungkap Bhima, Senin (1/1).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, belanja negara yang kerap kali tertumpuk di akhir tahun adalah masalah klasik. Oleh karena itu, problem seperti perencanaan dan eksekusi dari belanja perlu dievaluasi pemerintah selanjutnya.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengingatkan jika pola belanja pemerintah yang menumpuk di akhir tahun masih berlanjut pada 2024, maka laju ekonomi akan terhambat.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









