Politik dan Birokrasi
( 6583 )Diskon Pajak Bumi Bangunan bagi Perusahaan Merugi di 2024
Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak. Kali ini untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah sudah memberikan diskon PBB kepada wajib pajak di sejumlah sektor yang merupakan objek PBB.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan ini adalah penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
Melalui beleid ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memungkinkan untuk memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Adapun pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PMK tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak pada tahun depan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu.
Sudah Saatnya Kebijakan Belanja Perpajakan Dievaluasi
Pajak Genjot Pengawasan dan Kebut Setoran di Ujung Tahun
Pekerjaan rumah otoritas pajak belum usai. Pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak agar mencapai target atau
outlook
yang ditetapkan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga 12 Desember 2023 mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3% dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun.
Sedangkan dibandingkan
outlook
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 senilai Rp 1.818,2 triliun, realisasi ini baru mencapai 95,7%. Artinya, Ditjen Pajak masih harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 78,36 triliun lagi dalam dua pekan terakhir menjelang tutup tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 7,3%
year on year
(yoy), jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai 43,1% yoy.
Makanya, setoran pajak penghasilan (PPh) badan periode tersebut hanya tumbuh 16,6% yoy, jauh melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh mencapai 92% yoy.
Sementara PPh 22 impor mencatatkan kontraksi 6,2% yoy dibandingkan periode Januari hingga 12 Desember 2022 yang masih tumbuh positif sebesar 90,3% yoy. Begitu pula pajak pertambahan nilai (PPN) impor terkontraksi 5,1% yoy, setelah di tahun sebelumnya tumbuh 43,7% yoy.
Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo menambahkan, jika mengacu pada target penerimaan pajak dalam APBN 2023 sebanyak 19 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah mencapai 100% target penerimaan pajaknya. Sayangnya, jika berdasarkan
outlook
dalam Perpres 75/2023 belum ada satupun KPP yang mencapai target.
PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA : AMBISI MENJAGA TARGET TRANSISI ENERGI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis ketentuan anyar dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. “Kendala salah satunya masalah keberlanjutan ketersediaan bahan baku. Kalau manusianya tidak mau mengelola dengan baik, potensi 13 juta ton per tahun akan hilang,” kata Direktur Bio Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Wibowo kepada Bisnis, Kamis (14/12). Edi merespons kelangsungan pasokan bahan bakar biomassa (B3M) ke depan sebagai sumber campuran atau substitusi bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pencampuran biomassa dengan batu bara untuk bahan bakar PLTU tengah dikembangkan pemerintah. Tujuannya guna mengurangi secara bertahap pemanfaatan batu bara sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih dengan mengurangi bahan bakar fosil. Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras dalam mencapai nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) sebelum 2060. Beberapa poin yang diatur dalam Permen ESDM itu menyangkut harga patokan bahan bakar biomassa, penyediaan, dan jumlah kebutuhan biomassa sebagai substitusi batu bara di PLTU. Berdasarkan data PT PLN (Persero) hingga November 2023, terdapat 43 PLTU di Indonesia yang telah mengimplementasikan pencampuran bahan bakar biomassa dengan batu bara. Substitusi batu bara dengan rasio tertentu dengan bahan bakar biomassa seperti serbuk kayu, cangkang sawit, dll. dikenal dengan istilah cofiring. Permen ESDM mengatur sembilan jenis B3M yang dapat dipakai sebagai bahan campuran yakni pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya. Selain itu, penggantian batu bara dengan biomassa memakan belanja modal yang tak terlalu besar karena tidak perlu ada perubahan drastis dari sisi kegiatan operasional PLTU. Takaran pemanfaatan B3M disesuaikan dengan tingkat teknologi yang digunakan di setiap PLTU. Dari sisi pengaturan harga B3M, kata Edi terdapat dua hal. Pertama, harga patokan tertinggi dan kedua, harga kesepakatan. Harga patokan tertinggi berlaku untuk PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN. Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) Milton Pakpahan menuturkan hadirnya Permen ESDM No. 12/2023 merupakan tonggak sejarah bagi varian produk B3M yang secara resmi dan sah diakui keberadaannya dalam konteks penyediaan bahan bakar atau energi primer untuk PLTU. Target yang dipatok oleh Kementerian ESDM dalam pemenuhan B3M sebatas untuk memenuhi kebutuhan cofiring PLTU milik PLN. “Belum memasukkan perkiraan kebutuhan atau demand dari PLTU non-PLN, yang tentunya akan melaksanakan program cofiring pula pada saat yang bersamaan sehingga kebutuhan produk B3M ini diperkirakan akan meningkat jauh lebih besar daripada angka yang ditargetkan,” katanya. Dia menuturkan kebutuhan B3M hingga 2025 hingga 10,2 juta ton yang jumlahnya baru mencapai 10% dari B3M yang digunakan sebagai bahan campuran. Adapun sisanya sebanyak 90% masih menggunakan batu bar. Dengan adanya beberapa PLTU non-PLN yang mulai menerapkan program cofiring secara bersamaan, mendorong kebutuhan B3M sampai 100 juta ton per tahun pada 2030. Di sela-sela pelaksanaan Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Pemerintah Indonesia memperkenalkan program pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan untuk rantai pasok biomassa. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, peluncuran program tersebut sejalan dengan roadmap transisi energi.
Perlu Habiskan Rp 500 Triliun Lagi untuk Capai Target
Optimisme BSDE Tersundut Insentif
BELANJA PEMERINTAH : AKSELERASI SUBSIDI & KOMPENSASI
Akselerasi pembayaran subsidi dan kompensasi akan menjadi kunci kinerja penyaluran belanja pemerintah di sisa tahun ini menyusul performanya yang masih melempem hingga pertengahan Desember 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penurunan yang cukup dalam terjadi pada belanja pemerintah pusat melalui belanja nonkementerian/lembaga (K/L) yang terkontraksi 11,7%. “Belanja nonK/L yang menurun besar adalah subsidi BBM [bahan bakar minyak] karena harga BBM turun atau lebih rendah dari harga asumsi,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita Desember 2023, Jumat (15/12).Pada APBN 2023, asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dipatok US$90 per barel. Sementara, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa rata-rata ICP sepanjang Januari-November 2023 bergerak di bawah level yang ditetapkan pada asumsi makro, kecuali untuk September yang dibanderol US$90,17 per barel. Bahkan, pada November 2023, ICP dipatok di level US$79,63 per barel.Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja non K/L, termasuk di dalamnya subsidi BBM, baru terealisasi 71,8% dari pagu APBN 2023, alias baru mencapai Rp894,3 triliun.
Sri Mulyani memaparkan bahwa realisasi belanja negara hingga 12 Desember 2023 telah mencapai Rp2.588,2 triliun atau 83% dari target revisi Rp3.117,2 triliun. Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu atau terkontraksi hingga 4,1%. Sementara belanja yang dikeluarkan pemerintah pusat mencapai Rp1.840,4 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp747,8 triliun. “Belanja masih kontraksi 4,1% dibandingkan tahun lalu per 12 Desember.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak seluruh K/L hingga pemerintah daerah agar mendorong realisasi penyerapan anggaran APBN 2023 tercapai di angka 95%.
Kepala Negara juga mengimbau agar jajaran K/L agar mempersiapkan realisasi anggaran APBN 2024 yang akan mulai berjalan pada Januari mendatang. Tak hanya di K/L, Presiden juga meminta agar di tingkat pemerintah daerah (pemda) untuk turut fokus mengenai penyerapan anggaran. Untuk itu, Kepala Negara juga telah meminta laporan dari Kementerian Keuangan mengenai perkiraan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023.Menanggapi permintaan Kepala Negara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara optimistis bahwa realisasi penyerapan anggaran APBN 2023 di angka 95% dapat tercapai.
Pada perkembangan lain, pemda bahkan terancam tidak akan mendapatkan penyaluran Dana Perimbangan apabila tidak segera menyerahkan perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa pemda wajib menyampaikan APBD Tahun 2024 paling lambat pada 31 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam PP No. 65/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.07/2020.
Terpisah, Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.Dia mengatakan bahwa APBD 2024 harus berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional.
Dorong Investasi, Pemerintah Keluarkan Insentif Baru
Untuk mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah mengeluarkan insentif baru dalam payung hukum Perpres No 79 Tahun 2023. Aturan ini memberikan insentif pepajakan bagi pelaku industri kendaraan listrik yang hendak masuk ke Indonesia. Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin dalam jumpa pers di kantor Kemenko Marves, Jumat (15/12) mengatakan, keluarnya Perpres No 79/2023 tentang Perubahan Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memiliki semangat untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik.
Dalam perpres yang telah diundangkan pada 9 Desember lalu pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan pada kendaraan listrik, seperti insentif fiskal keringanan pajak bea masuk impor, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif itu berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri di bawah 40 %. Insentif impor itu, lanjut Rachmat, bertujuan untuk meningkatkan populasi mobil listrik dengan harga yang kompetitif. Aturan insentif fiskal impor kendaraan listrik itu akan berlaku hingga akhir 2025. (Yoga)
Defisit APBN Per November 2023 Hanya Rp 35 Triliun
Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









