;

PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA : AMBISI MENJAGA TARGET TRANSISI ENERGI

PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA : AMBISI MENJAGA TARGET TRANSISI ENERGI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis ketentuan anyar dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. “Kendala salah satunya masalah keberlanjutan ketersediaan bahan baku. Kalau manusianya tidak mau mengelola dengan baik, potensi 13 juta ton per tahun akan hilang,” kata Direktur Bio Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edi Wibowo kepada Bisnis, Kamis (14/12). Edi merespons kelangsungan pasokan bahan bakar biomassa (B3M) ke depan sebagai sumber campuran atau substitusi bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pencampuran biomassa dengan batu bara untuk bahan bakar PLTU tengah dikembangkan pemerintah. Tujuannya guna mengurangi secara bertahap pemanfaatan batu bara sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih dengan mengurangi bahan bakar fosil. Apalagi, Pemerintah Indonesia sedang bekerja keras dalam mencapai nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) sebelum 2060. Beberapa poin yang diatur dalam Permen ESDM itu menyangkut harga patokan bahan bakar biomassa, penyediaan, dan jumlah kebutuhan biomassa sebagai substitusi batu bara di PLTU. Berdasarkan data PT PLN (Persero) hingga November 2023, terdapat 43 PLTU di Indonesia yang telah mengimplementasikan pencampuran bahan bakar biomassa dengan batu bara. Substitusi batu bara dengan rasio tertentu dengan bahan bakar biomassa seperti serbuk kayu, cangkang sawit, dll. dikenal dengan istilah cofiring. Permen ESDM mengatur sembilan jenis B3M yang dapat dipakai sebagai bahan campuran yakni pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya. Selain itu, penggantian batu bara dengan biomassa memakan belanja modal yang tak terlalu besar karena tidak perlu ada perubahan drastis dari sisi kegiatan operasional PLTU. Takaran pemanfaatan B3M disesuaikan dengan tingkat teknologi yang digunakan di setiap PLTU. Dari sisi pengaturan harga B3M, kata Edi terdapat dua hal. Pertama, harga patokan tertinggi dan kedua, harga kesepakatan. Harga patokan tertinggi berlaku untuk PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PLN. Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) Milton Pakpahan menuturkan hadirnya Permen ESDM No. 12/2023 merupakan tonggak sejarah bagi varian produk B3M yang secara resmi dan sah diakui keberadaannya dalam konteks penyediaan bahan bakar atau energi primer untuk PLTU. Target yang dipatok oleh Kementerian ESDM dalam pemenuhan B3M sebatas untuk memenuhi kebutuhan cofiring PLTU milik PLN. “Belum memasukkan perkiraan kebutuhan atau demand dari PLTU non-PLN, yang tentunya akan melaksanakan program cofiring pula pada saat yang bersamaan sehingga kebutuhan produk B3M ini diperkirakan akan meningkat jauh lebih besar daripada angka yang ditargetkan,” katanya. Dia menuturkan kebutuhan B3M hingga 2025 hingga 10,2 juta ton yang jumlahnya baru mencapai 10% dari B3M yang digunakan sebagai bahan campuran. Adapun sisanya sebanyak 90% masih menggunakan batu bar. Dengan adanya beberapa PLTU non-PLN yang mulai menerapkan program cofiring secara bersamaan, mendorong kebutuhan B3M sampai 100 juta ton per tahun pada 2030. Di sela-sela pelaksanaan Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Pemerintah Indonesia memperkenalkan program pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan untuk rantai pasok biomassa. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, peluncuran program tersebut sejalan dengan roadmap transisi energi.

Tags :
#Umum #Kebijakan #
Download Aplikasi Labirin :