Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pariwisata untuk Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah akan menekankan kebijakan pariwisata
berkelanjutan pada 2024. Masyarakat setempat diharapkan tetap dilibatkan untuk mewujudkannya.
Menparekraf / Kepala Baparekraf Sandiaga Uno mengemukakan kebijakan pariwisata
berkelanjutan dalam diskusi Tiket.com, Rabu (13/12). Diskusi bertema ”Tourism
Industry Roadmap in 2024-2029”. Seperti dikutip Kompas.id dan harian Kompas, konsep
ini bertumpu pada pilar pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi
keberlanjutan budaya, serta keberlanjutan lingkungan. Selain tidak berfokus
pada kuantitas, kualitas pariwisata yang menargetkan durasi kunjungan wisatawan
yang lebih lama patut diperhatikan. Kebijakan pariwisata berkelanjutan ini
telah dibuat pedomannya oleh Sandiaga sejak 2021. Kebijakan dituangkan melalui
Permenparekraf RI No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata
Berkelanjutan.
Peraturan tersebut mengacu pada UU No 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, yang menyebutkan, pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui
pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia
untuk berwisata. Dalam peraturan, pariwisata berkelanjutan didefinisikan sebagai
pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, saat
ini dan masa depan. Selain itu, pariwisata berkelanjutan memenuhi kebutuhan
pengunjung, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Pariwisata berkelanjutan
juga dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis
destinasi wisata, termasuk wisata massal dan berbagai jenis kegiatan wisata
lainnya. Kita berharap, selain mewujudkan pariwisata yang memperhatikan
keberlanjutan lingkungan dan berdampak pada ekonomi negara, tak kalah penting
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (Yoga)
Data Bansos Masih Bermasalah
Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia masih
berkutat dengan persoalan data yang belum akurat. Akibatnya, penyaluran bantuan
sosial atau bansos tidak optimal lantaran masih ada kelompok masyarakat miskin
yang belum menerima program bansos secara lengkap. Sepanjang 2022, program bansos
terdiri dari bantuan reguler dan bantuan stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Bantuan reguler terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan
langsung tunai daerah (BLTD), dan bansos daerah. Adapun bantuan stimulus PEN
terdiri dari bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan, pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan bantuan pro-duktif usaha mikro
(BPUM). Dalam data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, hanya 0,37 %
rumah tangga di desil 1 yang menerima lima sampai delapan program tersebut.
Sisanya hanya menerima satu sampai empat program saja. Desil 1 adalah 10 %
keluarga yang termasuk dalam kondisi ekonomi terlemah.
”Kalau dimonitor ke lapangan, sangat sedikit yang mendapatkan
lima sampai delapan program,” kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi, Kamis (14/12) di Jakarta.
Penyaluran program perlindungan sosial ini, menurut Suprayoga, masih menghadapi
masalah data. Saat ini, data kemiskinan ekstrem masih menggunakan beberapa
data, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos, data
pengendalian kemiskinan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN), data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta
data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari Bappenas. Karena itu, TNP2K
menyebut tantangan penanggulangan kemiskinan pada tahun 2024 masih berkutat
dengan data, baik penyempurnaan basis data, perbaikan kelompok yang belum
termasuk dalam daftar penerima (exclusion error), perbaikan data kelompok yang
termasuk dalam daftar, tetapi semestinya tidak berhak (inclusion error), serta
perbaikan kelembagaan pelaksana program dan penetapan sasaran. (Yoga)
ATURAN KECERDASAN BUATAN : REGULASI BERI RUANG INOVASI
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Rencana pemerintah melakukan pengaturan, perlu dilakukan secara cermat. Regulasi terkait dengan artificial intelligence (AI) harus tetap memberi ruang bagi inovasi, selain melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi penyalahgunaan yang muncul. Masyarakat Telematika Indonesia mengusulkan pengaturan kecerdasan buatan menggunakan pendekatan regulatory sandbox yakni pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa pendekatan regulatory sandbox lebih cocok karena teknologi AI manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Menurutnya, kehadiran AI khususnya di bidang telekomunikasi berdampak pada peningkatan efisiensi dan akurasi pekerjaan, mengurangi biaya operasional dan pelatihan. Menurutnya, sekarang pun sebagian kerja operasional telah tergantikan oleh sistem berbasis AI. Akan tetapi, Sigit menilai sudah waktunya pemerintah meregulasi kecerdasan buatan. Berkaca sejumlah negara yang sudah meregulasi AI, mereka cenderung memitigasi potensi buruk AI sambil menjaga peluang inovasinya. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akn mengatur kecerdasan buatan di Indonesia secara bertahap. Nezar menyebutkan surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, dia menyatakan nantinya akan ada yang bersifat regulasi.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global. “Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar. Dalam kesempatan lain, Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menyebut sejumlah pekerjaan di sektor teknologi sudah tergantikan dengan kecerdasan buatan, mulai dari customer service, engineer atau technical support analyst, dan pemasang submarine cable. Selain itu, sistem analisa yang dimiliki AI kerap kali menjadi salah satu penghasil keputusan yang mempengaruhi masa depan perusahaan. Namun, Ian mengatakan teknologi tersebut masih berpotensi menyebabkan banyak dampak buruk. Mulai dari analisa profil yang disalahgunakan hingga chatbot yang bisa membuat kabar bohong. Sebaliknya, pemerhati teknologi Khoirul Anwar mengatakan perlu ada sekitar 2 kali-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi dibuat. “Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul. Setiap surat edaran diluncurkan, dia menyatakan akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.
Penyediaan Air Bersih Butuh Banyak Investor
Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin
Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop
KADO INSENTIF AKHIR TAHUN
Menjelang pergantian warsa, pemerintah makin royal memberikan diskon pajak kepada dunia usaha. Setelah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, kini giliran diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disajikan kepada pelaku usaha. Diskon pajak pun cukup besar, yakni mencapai maksimal 75% dan 100% bergantung pada profil dari wajib pajak. Sektor penerima fasilitas itu pun makin beragam dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon. Kelimanya yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara. Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut. Jika dicermati, pemberian diskon untuk sektor-sektor strategis itu memang cukup krusial lantaran daya dorongnya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor kehutanan misalnya, distribusi terhadap PDB mencapai 13%, sedangkan pertambangan di angka 10%. Dengan demikian, diskon pajak itu digadang-gadang dapat menjaga laju ekonomi tetap tinggi. Akan tetapi dalam kaitan dengan fiskal, beberapa sektor itu tidak secara maksimal berkontribusi pada penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tercatat hanya pertambangan yang memberikan sumbangsih lumayan terhadap penerimaan pajak yakni 10% per Oktober 2023. Namun, sektor ini amat bergantung pada harga komoditas di pasar global. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pun mengapresiasi pemerintah atas terbitnya regulasi baru tersebut. Menurutnya, beleid itu menunjukkan bahwa pemangku kebijakan telah memiliki mitigasi risiko tatkala terjadi guncangan di luar dugaan sehingga mengancam arah panah ekonomi nasional. Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang insentif ini tidak akan memberikan efek signifikan terhadap porsi belanja perpajakan. Justru, hal ini berpeluang memacu ekonomi karena kontribusi sektor penerima yang besar terhadap PDB. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, efek ke ruang fiskal pun relatif terbatas. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan pemerintah memang perlu memberikan dukungan fiskal kepada dunia usaha untuk memacu ekonomi.
PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah
Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri.
Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.
Relaksasi TKDN Hingga Tebar Insentif Bagi Kendaraan Listrik
CEKAK TARGET RASIO PAJAK
Target sasaran rasio pajak terus menyusut. Pelemahan harga komoditas sumber daya alam (SDA), ancaman inflasi, hingga prospek penerimaan cukai menjadi faktor yang mendukung moderasi target rasio pajak tahun depan. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, target rasio pajak pada 202 disasar cukup ambisius yakni 10,7%—12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Akan tetapi, dalam Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeirntah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%—10,2%. Adapun, dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak yang terbit beberapa waktu lalu, rasio pajak tahun depan diestimasi hanya 8,59%—9,55%. Di sisi lain, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diyakini bakal memacu konsumsi di dalam negeri sehingga bakal mengakselerasi laju produk domestik bruto (PDB). Persoalannya, ada banyak fasilitas pembebasan dalam aktivitas konsumsi masyarakat sehingga gemuknya PDB tidak selalu linier dengan rasio pajak. Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang dihubungi Bisnis tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai tantangan dan peluang dalam memacu rasio pajak pada tahun depan. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tak memungkiri aneka kendala di atas menjadi faktor yang memengaruhi penerimaan negara tahun depan. Terlebih di sektor bea dan cukai yang juga menghadapi kendala. Di antaranya downtrading konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah, serta pelarangan ekspor mineral pada Juni 2024. Peluang untuk memacu rasio pajak makin berat lantaran otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan penundaan itu disebabkan oleh penyesuaian jadwal implementasi sistem inti perpajakan alias Coretax Administration System (CTAS). Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyiapkan sistem aplikasi dan melakukan pengujian sistem baru tersebut. Sementara itu, kalangan pemerhati pajak menyarankan pemerintah untuk membuat gebrakan agar rasio pajak dapat menanjak di tengah ketidakpastian ekonomi. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan RPJMN tidak bisa lagi dijadikan tolok ukur mengingat target itu dibuat berdasarkan asumsi-asumsi yang ditetapkan pada 2020. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, memandang kunci dari akselerasi rasio pajak ada pada implementasi identitas tunggal wajib pajak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









