;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Defisit APBN Per November 2023 Hanya Rp 35 Triliun

16 Dec 2023
Per November 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit senilai 0,17 persen dari produk domestik bruto atau sebesar Rp 35 triliun. Defisit yang rendah itu membuat adanya dana cadangan cukup besar untuk menopang keuangan negara dalam menghadapi dinamika perekonomian tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (15/12/2023), mengatakan, dengan capaian defisit yang sangat rendah di pertengahan Desember itu, defisit APBN 2023 saat tutup buku tahun ini akan jauh di bawah dari target. (Yoga)

Realisasi Penerimaan Pajak Lampaui Target

16 Dec 2023
JAKARTA,ID-Kinerja penerimaan pajak mampu tumbuh positif ditengah penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaaan pajak mencapai Rp 1.739,84 triliun harga 12 Desember 2023, melampaui target penerimaan pajak dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 1.718,03 triliun. Jika dibandingkan dengan periode tahun yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3%. "Pertumbuhan pajak ini cukup baik 7,3%, karena tumbuh dengan basis ditahun 2022 yang sebesar 43,1%. Jadi penerimaan pajak sudah nanjak tinggi di tahun 2022 dan masih tumbuh (7,3%) ditahun 2023," kata Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 tumbuh positif terutama didukung oleh kinerja ekonomi yang baik. Kelompok pajak tumbuh positif kecuali Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas yang mengalami kontraksi  akibat moderasi harga minyak bumi gas alam. (Yetede)

Pariwisata untuk Kesejahteraan Rakyat

15 Dec 2023

Pemerintah akan menekankan kebijakan pariwisata berkelanjutan pada 2024. Masyarakat setempat diharapkan tetap dilibatkan untuk mewujudkannya. Menparekraf / Kepala Baparekraf Sandiaga Uno mengemukakan kebijakan pariwisata berkelanjutan dalam diskusi Tiket.com, Rabu (13/12). Diskusi bertema ”Tourism Industry Roadmap in 2024-2029”. Seperti dikutip Kompas.id dan harian Kompas, konsep ini bertumpu pada pilar pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial ekonomi keberlanjutan budaya, serta keberlanjutan lingkungan. Selain tidak berfokus pada kuantitas, kualitas pariwisata yang menargetkan durasi kunjungan wisatawan yang lebih lama patut diperhatikan. Kebijakan pariwisata berkelanjutan ini telah dibuat pedomannya oleh Sandiaga sejak 2021. Kebijakan dituangkan melalui Permenparekraf RI No 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Peraturan tersebut mengacu pada UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyebutkan, pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Dalam peraturan, pariwisata berkelanjutan didefinisikan sebagai pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, saat ini dan masa depan. Selain itu, pariwisata berkelanjutan memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Pariwisata berkelanjutan juga dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata massal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya. Kita berharap, selain mewujudkan pariwisata yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan berdampak pada ekonomi negara, tak kalah penting peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (Yoga)

Data Bansos Masih Bermasalah

15 Dec 2023

Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia masih berkutat dengan persoalan data yang belum akurat. Akibatnya, penyaluran bantuan sosial atau bansos tidak optimal lantaran masih ada kelompok masyarakat miskin yang belum menerima program bansos secara lengkap. Sepanjang 2022, program bansos terdiri dari bantuan reguler dan bantuan stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bantuan reguler terdiri dari program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan langsung tunai daerah (BLTD), dan bansos daerah. Adapun bantuan stimulus PEN terdiri dari bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan bantuan pro-duktif usaha mikro (BPUM). Dalam data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022, hanya 0,37 % rumah tangga di desil 1 yang menerima lima sampai delapan program tersebut. Sisanya hanya menerima satu sampai empat program saja. Desil 1 adalah 10 % keluarga yang termasuk dalam kondisi ekonomi terlemah.

”Kalau dimonitor ke lapangan, sangat sedikit yang mendapatkan lima sampai delapan program,” kata Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi, Kamis (14/12) di Jakarta. Penyaluran program perlindungan sosial ini, menurut Suprayoga, masih menghadapi masalah data. Saat ini, data kemiskinan ekstrem masih menggunakan beberapa data, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos, data pengendalian kemiskinan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta data registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari Bappenas. Karena itu, TNP2K menyebut tantangan penanggulangan kemiskinan pada tahun 2024 masih berkutat dengan data, baik penyempurnaan basis data, perbaikan kelompok yang belum termasuk dalam daftar penerima (exclusion error), perbaikan data kelompok yang termasuk dalam daftar, tetapi semestinya tidak berhak (inclusion error), serta perbaikan kelembagaan pelaksana program dan penetapan sasaran. (Yoga)

ATURAN KECERDASAN BUATAN : REGULASI BERI RUANG INOVASI

15 Dec 2023

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence tak bisa dihindari. Rencana pemerintah melakukan pengaturan, perlu dilakukan secara cermat. Regulasi terkait dengan artificial intelligence (AI) harus tetap memberi ruang bagi inovasi, selain melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi penyalahgunaan yang muncul. Masyarakat Telematika Indonesia mengusulkan pengaturan kecerdasan buatan menggunakan pendekatan regulatory sandbox yakni pendekatan penyusunan regulasi dengan cara menguji produk atau model bisnis digital di lingkungan terbatas di bawah pengawasan regulator. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan bahwa pendekatan regulatory sandbox lebih cocok karena teknologi AI manfaatnya masih lebih besar daripada risikonya. Menurutnya, kehadiran AI khususnya di bidang telekomunikasi berdampak pada peningkatan efisiensi dan akurasi pekerjaan, mengurangi biaya operasional dan pelatihan. Menurutnya, sekarang pun sebagian kerja operasional telah tergantikan oleh sistem berbasis AI. Akan tetapi, Sigit menilai sudah waktunya pemerintah meregulasi kecerdasan buatan. Berkaca sejumlah negara yang sudah meregulasi AI, mereka cenderung memitigasi potensi buruk AI sambil menjaga peluang inovasinya. Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akn mengatur kecerdasan buatan di Indonesia secara bertahap. Nezar menyebutkan surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, dia menyatakan nantinya akan ada yang bersifat regulasi.

Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global. “Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar. Dalam kesempatan lain, Ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef menyebut sejumlah pekerjaan di sektor teknologi sudah tergantikan dengan kecerdasan buatan, mulai dari customer service, engineer atau technical support analyst, dan pemasang submarine cable. Selain itu, sistem analisa yang dimiliki AI kerap kali menjadi salah satu penghasil keputusan yang mempengaruhi masa depan perusahaan. Namun, Ian mengatakan teknologi tersebut masih berpotensi menyebabkan banyak dampak buruk. Mulai dari analisa profil yang disalahgunakan hingga chatbot yang bisa membuat kabar bohong. Sebaliknya, pemerhati teknologi Khoirul Anwar mengatakan perlu ada sekitar 2 kali-3 kali pembuatan surat edaran baik soal etika ataupun aspek lainnya, sebelum akhirnya regulasi dibuat. “Memang secara umum sulit membuat aturan untuk teknologi yang masih berkembang. Karena bisa terlanjur dibuat tapi tidak pas,” ujar Khoirul. Setiap surat edaran diluncurkan, dia menyatakan akan diiringi pula dengan kajian terhadap penemuan AI terbaru, respons industri terkait, ataupun pengguna AI. Khoirul juga mengungkapkan tugas pemerintah masih panjang soal AI. Menurutnya, fungsi pemerintah tidak akan berhenti saat nantinya regulasi AI sudah selesai, tetapi juga monitoring penerapan regulasi.

Penyediaan Air Bersih Butuh Banyak Investor

15 Dec 2023
JAKARTA,ID-Ketersediaan air bersih bagi masyarakat hingga kini masih menjadi masalah, bukan saja di Indonesia tapi juga dunia. Penanganannya harus dilakukan mulai dari hulu ke hilir dengan menyertakan lebih banyak peran swasta sebagai investor dengan memberikan jaminan tarif bagi mereka. Konsep tersebut merujuk skema  pengolahan jalan tol oleh pelaku usaha swasta di Tanah Air, yakni tarif diatur oleh pemerintah pusat melalu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Konsep tersebut bisa menjadi solusi atas hambatan fiskal penyediaan air bersih oleh pemerintah daerah, hal ini yang membuat secara nasional baru 20,69% rakyat Indonesia yang bisa mengakses air bersih perpipaan. Pendiri dan Ketua Umum Indonesia Water Institute (IWI) Firdaus Ali mengatakan, sejak 2014 hingga 2023, nyaris tidak ada penambahan akses air bersih dan sanitasi, secara nasional baru 20,69% rakyat Indonesia yang bisa mengakses air bersih. (Yetede)

Cukai MBDK Dongkrak Harga Mamin

15 Dec 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah menargetkan pendapatan cukai minuman manis minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp4,39 triliun pada 2024. Selain tidak tepat sasaran, penerapan cukai tersebut akan membuat kenaikan harga produk makanan dan minuman (Mamin).  Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menerangkan, pihaknya jelas karena tujuan pemerintah untuk mengurangi penyakit tidak menular itu tidak tepat sama sekali. Dia mengatakan, elastisitas dari produk-produk mamin ini cukup tinggi, bila ada kenaikan harga 1% maka akan menurunkan penjualan kira-kira 1,7%. "Pasti ada kenaikan harga, tapi kita belum pasti juga  berapa besar yang direncanakan untuk pemerintah. Karena kita belum resmi menerima undangan dari pemerintah terkait cukai ini. Tapi, kita sudah sampaikan secara asosiasi kita  sampaikan bahwa tidak tepat cukainya," ucap Adhi. (Yetede)

Genjot Penerimaan, Pidana Cukai Disetop

14 Dec 2023
Kebijakan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai telah berlaku. Pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara dari kebijakan itu. Kebijakan penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 22 November 2023. Pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, PP 54/2023 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari tinjauan yang dilakukan Bea Cukai, aspek penerimaan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan ultimum remedium (UR) di bidang cukai. Askolani menekankan, keputusan diberikannya ultimum remedium masih ditentukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara Ditjen Bea Cukai hanya memberikan usulan. "Usulan disampaikan Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung, yang nanti akan menetapkan, apakah disetujui atau tidak, usulan UR tersebut," ujar Askolani belum lama ini. Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membantah lahirnya PP tersebut lantaran penerimaan cukai yang mulai merosot. Melainkan, untuk menerapkan hukum yang lebih efektif dan efisien. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, asas ultimum remedium di pidana cukai tidak tepat. Jika pidana cukai menggunakan ultimum remedium, maka ditakutkan tidak memberi efek jera.

KADO INSENTIF AKHIR TAHUN

14 Dec 2023

Menjelang pergantian warsa, pemerintah makin royal memberikan diskon pajak kepada dunia usaha. Setelah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, kini giliran diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disajikan kepada pelaku usaha. Diskon pajak pun cukup besar, yakni mencapai maksimal 75% dan 100% bergantung pada profil dari wajib pajak. Sektor penerima fasilitas itu pun makin beragam dibandingkan dengan sebelumnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diundangkan 30 November 2023, pemerintah menetapkan lima lini bisnis yang berhak mengajukan diskon. Kelimanya yaitu perkebunan, perhutanan yang menyangkut hutan alam dan hutan tanaman, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, serta pertambangan mineral atau batu bara. Di luar itu, sektor lain yang bisa mendapatkan diskon adalah lini usaha selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. Ada pula faktor bencana alam dan peristiwa luar biasa nonalam yang juga dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan diskon PBB tersebut. Jika dicermati, pemberian diskon untuk sektor-sektor strategis itu memang cukup krusial lantaran daya dorongnya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Sektor kehutanan misalnya, distribusi terhadap PDB mencapai 13%, sedangkan pertambangan di angka 10%. Dengan demikian, diskon pajak itu digadang-gadang dapat menjaga laju ekonomi tetap tinggi. Akan tetapi dalam kaitan dengan fiskal, beberapa sektor itu tidak secara maksimal berkontribusi pada penerimaan pajak, yang salah satunya disebabkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tercatat hanya pertambangan yang memberikan sumbangsih lumayan terhadap penerimaan pajak yakni 10% per Oktober 2023. Namun, sektor ini amat bergantung pada harga komoditas di pasar global. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, pun mengapresiasi pemerintah atas terbitnya regulasi baru tersebut. Menurutnya, beleid itu menunjukkan bahwa pemangku kebijakan telah memiliki mitigasi risiko tatkala terjadi guncangan di luar dugaan sehingga mengancam arah panah ekonomi nasional. Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang insentif ini tidak akan memberikan efek signifikan terhadap porsi belanja perpajakan. Justru, hal ini berpeluang memacu ekonomi karena kontribusi sektor penerima yang besar terhadap PDB. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, efek ke ruang fiskal pun relatif terbatas. Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan pemerintah memang perlu memberikan dukungan fiskal kepada dunia usaha untuk memacu ekonomi.

PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah

14 Dec 2023

Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri. Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.