;

Tantangan Baru Insentif Pajak Jokowi

Tantangan Baru Insentif Pajak Jokowi

Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan. Pemerintah akhirnya memastikan tetap berlanjutnya insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) perusahaan yakni tax holiday dan tax allowance pada tahun depan. Pemerintah mempertahankan jumlah penerima manfaat belanja perpajakan tersebut, yakni 18 sektor. Di antaranya, pertanian, pertambangan, manufaktur, konstruksi, real estate, informasi dan komunikasi hingga pendidikan. Tax holiday adalah insentif berbentuk pembebasan beban PPh badan atau berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal asing ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Indonesia pertama kali memperkenalkan tax holiday PPh badan pada 1967 lewat UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Namun, tiga tahun kemudian aturan itu dicabut lewat UU No. 11/1970. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tax holiday kembali dihidupkan, yakni pada 2007. Namun, ketentuan teknis aturan tersebut baru dikeluarkan pada 2011 yang berlaku hingga sekarang. Pemerintah Joko Widodo beberapa kali melakukan revisi tax holiday. Revisi pertama dilakukan pada 2015 melalui PP No. 18/2015. Revisi ini mengubah beberapa ketentuan, seperti menambahkan jenis industri yang mendapatkan tax holiday dari 6 menjadi 8 sektor. Kemudian, menurunkan nilai investasi minimal dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar. Selain itu, memberikan fleksibilitas jangka waktu pemberian tax holiday dari 10 tahun menjadi 5 tahun hingga 15 tahun. Lamanya relaksasi tergantung pada besaran investasi. Pada 2016 kembali diubah dengan menambahkan jenis industri yang mendapat tax holiday menjadi 17 sektor. Bahkan, nilai investasi minimal pun dipangkas menjadi Rp100 miliar, serta fleksibilitas jangka waktu pemberian tax holiday menjadi 5 tahun hingga 20 tahun. Pada 2018, penerima tax holiday ditambah menjadi 18 sektor. Pada 2020 kembali direvisi yang mengatur lebih rinci mengenai kriteria, jenis, proses, dan pengawasan pemberian tax holiday di Indonesia. Rapor positif penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir sehingga tax ratio menyentuh 10,4%. Namun, angka itu masih jauh dibandingkan dengan negara tetangga, Vietnam 22,7%, Kamboja 20,2%, dan Thailand 16,5%. Satu sisi, insentif pajak ini mampu menarik investasi besar-besaran pada era Jokowi. Tercatat bahwa investasi pada 2022 melesat menjadi 1.207,2 triliun, naik dari Rp463 triliun kala Jokowi baru menjabat pada 2014. Pada tahun ini target investasi pun dipasang Rp1.400 triliun. Penerima insentif tax holiday pun melesat menjadi 34 wajib pajak. Di sisi lain, insentif PPh badan itu memiliki risiko tidak kecil. Dalam laporan terbaru UNCTAD menuliskan implementasi global minimum tax akan diberlakukan pada tahun depan, apabila insentif PPh badan tetap diberikan bakal memicu sengketa investasi.

Download Aplikasi Labirin :