;

INSENTIF PROPERTI : Kemenkeu Siapkan Rp3,7 Triliun

Ekonomi Hairul Rizal 02 Dec 2023 Bisnis Indonesia
INSENTIF PROPERTI : Kemenkeu Siapkan Rp3,7 Triliun

Dukungan insentif untuk sektor perumahan atau properti terus diberikan pemerintah untuk menggairah sektor tersebut dan menopang kinerja pertumbuhan ekonomi.Diantaranya berupa dukungan fiskal atau insentif dari Kementerian Keuangan untuk sektor properti senilai Rp3,7 triliun untuk periode 2024 dan 2025.Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, total perkiraan dari Rp3,7 triliun tersebut meliputi dukungan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin.“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (1/12).Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk merespon pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III/2023 yang sebesar 4,94%, melambat jika dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang mencatatkan sebesar 5,17%.  Di lain sisi, pemerintah juga memberikan dukungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.Dukungan tersebut juga merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diluncurkan kuartal IV/2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun pada tahun anggaran 2024.  Adapun untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun, yakni harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fi sik rumah. Nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.Pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR dengan pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Download Aplikasi Labirin :