;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Tantangan Capres Sektor Pajak

29 Nov 2023

Penerimaan pajak pada 2022 dan 2023 melampaui target APBN dan tax ratio naik menjadi dua digit yakni 10,4%. Akan tetapi, masih ada potensi 40% yang belum termobilisasi menjadi penerimaan. Hal itu menjadi tantangan capres 2024 agar pemerintahannya ke depan memiliki program untuk modernisasi administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (TI) agar mampu mengawasi kepatuhan massal WP/PKP. Melalui review elektronik (e-review) data-matching, sekitar 80%—90% faktur pajak dan bukti potong/pungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan formal dan substansial, penerimaan pajak, dan tax ratio sejajar dengan negara maju. Akan tetapi, Asian Development Bank (ADB) seperti disampaikan Darussalam (DDTC) dalam rapat dengar pendapat DPR, masih ada 40% potensi pajak belum terpungut. Outlook 2023 mengestimasi realisasi penerimaan pajak Rp1.818,20 (105,83% dari target), sedangkan target APBN 2024 sebesar Rp1.988,90 (109,83% outlook 2023). (Bisnis 23/11/23). Tampaknya, selama 3 tahun berturut-turut sejak 2022 surplus penerimaan diharapkan terus berlanjut. Sementara itu, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam (22,7%), Kamboja (20,2%) dan Thailand (16,5%). Agar menjadi bantalan pembangunan menuju negara maju Indonesia emas 2045, Darussalam menyebut pemerintah harus menggapai tax ratio 16%—17% (standar OECD 15%—17%). Dengan rasio 16,5% (selevel Thailand) akan diperoleh penerimaan Rp2.723,80 triliun (158% APBN 2023). Besaran rasio pajak, menjadi benchmark kapabilitas fiskus memungut pajak, dan ukuran WP mematuhi sistem self assessment secara sukarela. Kepatuhan penyampaian SPT saat ini 80%, padahal standar OECD 85%, dan kepatuhan substansial mengisi SPT benar dan lengkap belum memadai. Sebagai negara hukum yang demokratis menuju kesejahteraan rakyat, para penegak hukum (termasuk hakim pajak) perlu menjaga agar hukum pajak ditafsir dan diterapkan seperti bunyinya bebas dari kekhilafan (unscrupulous), pemelintiran (twisting) atau penyesatan (logical fallacy) menurut penguasa dan penegak hukum sehingga tidak mengubah karakter negara hukum (rechtstaat) Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaaat). Karena pemberian keputusan sengketa keberatan seadil-adilnya pada tingkat pertama UU KUP memberikan trust kepada Dirjen Pajak, yang juga penerbit ketetapan pajak, maka sebagai lembaga yudikatif semu, seharusnya Kakanwil Pajak dapat memutus keberatan dengan sikap imparsial tidak memihak pemeriksa tetapi tegak lurus sesuai hukumnya agar memberi kepastian hukum seadil-adilnya dan sekaligus perlindungan hukum justiifiabel kepada WP yang dilindungi konstitusi (Pasal 28 D(1) UUD 1945.

Jasa Marga Siapkan Capex Jumbo Rp 10 Triliun

28 Nov 2023
JAKARTA,ID-Emiten jalan tol pelat merah, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyiapkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp 10 triliun pada tahun depan. Dana tersebut diantaranya akan digunakan untuk mendanai investasi perseroan di sejumlah proyek tol. "Kalau kami hitung, kurang lebih capex yang akan kami anggarkan, terutama untuk capex investasi di 2024 sekitar 10 trliun," kata Direktur Manajeman dan Risiko Jasa Marga Paramitha Wulanjani. Menurut beliau, besar capex 2024 tersebut berkaitan dengan alokasi yang disiapkan pemerintah untuk pembebasan lahan dan progres konstruksi jalan tol yang sedang dibangun." Tak kalah penting, alokasi capex tersebut juga disesuaikan  dengan kondisi keuangan perseroan saat ini. "Jadi, harapan kami bisa menjaga free cash flow tetap positif, sehingga dalam pengeluaran capex kedepan lebih memerhatikan kapabilitas keuangan dari perusahaan. (Yetede)

Setoran Pajak dari Sektor Usaha Andalan Melambat

28 Nov 2023

Setoran pajak dari industri pengolahan dan perdagangan melambat sepanjang tahun ini, bahkan terkontraksi selama dua triwulan berturut-turut. Lesunya sumbangan pajak dari kedua sektor andalan itu patut diwaspadai karena keduanya menyumbangkan hingga lebih dari separuh total penerimaan pajak negara. Berdasarkan laporan kinerja APBN Oktober 2023, sektor industri pengolahan dan perdagangan menyumbangkan penerimaan pajak tertinggi dibandingkan dengan sektor lain. Setoran pajak dari kedua sektor ini berkontribusi lebih dari separuh total penerimaan pajak. Pada Oktober 2023, industri pengolahan berkontribusi 27,3 % terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp 1.523,7 triliun. Sementara sektor perdagangan menyumbangkan 24,2 %. Akan tetapi, sumbangsih kedua sektor itu terpantau melemah sepanjang tahun ini. Setoran pajak dari industri pengolahan tumbuh minus selama dua triwulan berturut-turut, yaitu minus 7 % pada triwulan II-2023 dan minus 9,4 % pada triwulan III-2023.

Pada Oktober 2023, penerimaan pajak dari sektor manufaktur mulai tumbuh positif, yaitu 6,7 %. Namun, pertumbuhan itu masih jauh di bawah pertumbuhan pajak industri pengolahan pada periode yang sama tahun lalu, yaitu 13,4 % pada Oktober 2022. Sektor perdagangan yang menjadi kontributor pajak kedua terbesar juga mengalami kontraksi selama dua triwulan berturut-turut, yakni minus 1,6 % (triwulan II) dan minus 0,3 % (triwulan III), kemudian anjlok semakin dalam pada Oktober 2023 hingga minus 28,5 %. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, Senin (27/11) menduga, turunnya penerimaan pajak dari industri pengolahan itu karena beberapa faktor. Selain efek basis yang tinggi (high-based effect) akibat lonjakan harga komoditas pada tahun 2022, penerimaan pajak tergerus karena kinerja ekspor-impor yang menurun tajam di tengah pelemahan ekonomi dunia. (Yoga)

Waspada Setoran PNBP Tahun Depan Melemah

28 Nov 2023

Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir Oktober tahun ini masih moncer. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, negara telah mengantongi PNBP sebesar Rp 494,2 triliun triliun hingga Oktober 2023. Angka ini tumbuh 3,7% secara tahunan (yoy). Angka tersebut sudah melampaui proyeksi atau 112% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Secara rinci penerimaan itu meliputi PNBP sumber daya alam (SDA) migas senilai Rp 97,8 triliun. Realisasi ini setara 74,6% target APBN 2023. Hanya saja, realisasi itu menyusut 16,5% (yoy) akibat penurunan Indonesian Crude Price (ICP) dan lifting minyak bumi. Lalu, PNBP SDA nonmigas tercatat Rp 116,8 triliun atau 180,3% dari APBN 2023. Angka ini tumbuh 35,7% (yoy) terutama didorong penyesuaian tarif iuran produksi/royalti batubara, sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022. Penerimaan selanjutnya adalah komponen kekayaan negara dipisahkan (KND) sebesar Rp 74,1 triliun atau 150,9% dari APBN. Angka itu tumbuh 82,5%, yang disebabkan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan dan non perbankan. "Setoran dividen terutama BUMN yang masih profitable seperti perbankan itu sangat positif," kata Sri. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, setoran PNBP yang melampaui target tahun ini dipicu bonanza harga komoditas. Namun, itu tidak bisa diandalkan karena tidak bisa berlangsung selamanya. Di sisi lain, Bhima menyebut, kinerja BUMN tahun depan juga akan terhambat oleh adanya restrukturisasi utang di BUMN Karya serta besarnya tekanan dari BUMN yang diberikan penugasan.

PPh Final 0,5% Berlaku Hingga Tahun 2024

28 Nov 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun pengenaan tarif PPh final itu memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif ini berlaku empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk wajib pajak badan perseroan terbatas. Dia menjelaskan, saat skema PPh final 0,5% berakhir, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Mengacu pasal itu, untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta, maka terkena tarif 5%. Adapun untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, akan dikenakan tarif 30%. Selain itu, wajib pajak juga wajib membuat pencatatan. "Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar wajib pajak UMKM naik kelas dan berkembang menjadi wajib pajak yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus mendampingi para wajib pajak UMKM untuk dapat berkembang," jelas Dwi.

PENERIMAAN NEGARA : KENDALA PERLUASAN BASIS PAJAK

28 Nov 2023

Reformasi perpajakan dan perluasan basis pajak di persimpangan, menyusul terus mundurnya implementasi dua agenda besar yang akan memperkuat potensi penerimaan pajak yakni core tax system atau sistem inti perpajakan dan penggunaan identitas tunggal. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, kedua agenda besar itu akan diimplementasikan secara serempak yakni pada 1 Juli 2024. Dengan demikian, perluasan basis pajak lagi-lagi harus tertunda.Faktanya, penggunaan identitas tunggal melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2024.Adapun, implementasi core tax systemsedianya telah direncanakan sejak 2019. Sayangnya, penggunaan sistem baru yang diklaim mampu meningkatkan efi siensi administrasi itu terus mundur.Di sisi lain, realisasi pemadanan NIK-NPWP sejauh ini memang masih jauh panggang dari api. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, per 20 November lalu realisasi pemadanan baru 59,31 juta.Angka itu baru setara dengan 82,40% dari target total yang mencapai 71,97 juta wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.Sementara itu, 2023 hanya menyisakan sekitar satu setengah bulan sehingga pemerintah butuh napas tambahan untuk merealisasikan target pemadanan tersebut.Dari sisi teknis, implementasi serempak antara core tax system dan identitas tunggal wajib pajak memang lebih efi sien. Hal ini pun diamini oleh pemangku kebijakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa sebelum dilakukan implementasi penuh core tax system, otoritas pajak akan melakukan tiga langkah awal. Pertama, melakukan pengujian sistem inti perpajakan tersebut. Kedua, memberikan habituasi atau pembiasaan pada wajib pajak. Ketiga, memberikan kesempatan pemutakhiran NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam sistem Ditjen Pajak. Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak pun meminta kepada wajib pajak badan untuk membantu pemadanan NIK dan NPWP karyawan sehingga identitas tunggal wajib pajak segera terlaksana. Sementara itu soal core tax system, diklaim menjadi solusi dari banyaknya praktik penghindaran pajak melalui aktivitas ekonomi yang tak tercatat alias shadow economy.Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat. Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari implementasi penggunaan identitas tunggal atau single identity number. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan integrasi NIK dan NPWP akan efektif memacu penerimaan apabila tingkat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga diturunkan.

Tarif Pajak Normal bagi UMKM Berlaku Mulai 2024

27 Nov 2023

Tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 % untuk sebagian UMKM, yang berlaku sejak 2018, akan selesai masa berlakunya akhir Desember 2023. Pemerintah akan menerapkan tarif normal mulai awal 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian UMKM mulai 2024. Untuk itu, pemerintah mulai melakukan edukasi dan sosialisasi. ”Kami berusaha konsisten menjalankan yang sudah diatur dalam PP (peraturan pemerintah). Pada masanya, UMKM harus naik kelas mengikuti model penghitungan pajak secara normal, dan ini yang sedang terus kami lakukan edukasi dan penjelasannya,” kata Suryo, Minggu (26/11).

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta PP No 55 Tahun 2022, mengatur ketentuan tarif pajak final terhadap UMKM berikut periodenya. Melalui kebijakan yang berlaku sejak 2018 ini, UMKM mendapat pengurangan tarif PPh final dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5 %. Keringanan ini diberikan untuk wajib pajak UMKM yang memiliki omzet usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Sejak 2022, UMKM yang omzet usahanya di bawah Rp 500 juta dibebaskan sama sekali dari PPh. Adapun sebagian UMKM akan kembali dikenai tarif PPh final normal mulai tahun depan, bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, CV, PT, dan perseroan perseorangan. (Yoga)

Insentif Pajak Segera Berakhir Bikin Ketar-Ketir

27 Nov 2023

Siap-siap, sejumlah wajib pajak mesti merogoh kantong lebih dalam untuk menyetor pajak, mulai awal tahun depan. Sebab, masa berlaku sejumlah insentif pajak yang ditebar pemerintah demi menggenjot ekonomi bakal berakhir. Ini memicu kekhawatiran para pelaku usaha. Apalagi, daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik. Setidaknya, ada empat insentif pajak yang akan berakhir pada tahun ini, juga tahun depan. Baik insentif untuk sektor otomotif, properti, juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 40%. Kedua, PPN DTP 5% untuk KBL berbasis baterai bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%, sehingga PPN yang harus dibayar 6%. Mulai tahun depan, pembeli juga harus kembali ke tarif PPN normal yakni 11%. Ketiga, tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto Rp 4,8 miliar per tahun yang berlaku selama tujuh tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan. Keempat, PPN DTP 100% untuk pembelian rumah harga Rp 2 hingga Rp 5 miliar periode Januari-Juni 2024 dan PPN DTP 50% untuk periode Juli-Desember 2024. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto berharap, insentif PPN DTP pembelian mobil listrik diperpanjang untuk menarik minat konsumen. Meski dampak insentif ini belum signifikan. "Angka penjualan BEV (battery electric vehicle) yang mendapat PPN DTP tidak terlalu besar," kata Jongkie, Minggu (26/11). Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai atau BEV pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero menilai wajar UMKM kembali dikenakan tarif 1%. Pasalnya, yang menikmati insentif tersebut, yakni dengan omzet Rp 500 juta lebih per tahun.

Lagu Lama Siklus Belanja Negara Terus Diputar

25 Nov 2023

Ibarat lagu lama yang terus diputar ulang. Itulah siklus penyerapan belanja negara. Pemerintah masih saja memupuk realisasi belanja di akhir tahun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi belanja negara hingga akhir Oktober 2023 baru mencapai Rp 2.240,8 triliun. Ini berarti, memasuki awal kuartal keempat 2023, bujet tersebut baru terserap 73,2% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Belanja negara malah turun 4,7% secara tahunan atau year on year (yoy). Padahal, per akhir September lalu, angkanya masih tumbuh 2,8% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyebab kontraksi pada belanja pemerintah pusat. "Belanja turun ini karena mayoritas belanja non-K/L untuk subsidi dan kompensasi, realisasinya lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu," kata Sri Mulyani, Jumat (24/11). Hingga akhir Oktober, subsidi dan kompensasi energi yang sudah pemerintah bayar ke PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 232,8 triliun, yang terdiri dari realisasi subsidi dan kompensasi listrik Rp 83,4 triliun, bahan bakar minyak (BBM) Rp 97,2 triliun, dan LPG tabung 3 kilogram (kg) Rp 52,2 triliun. "Karena harga komoditas minyak dan gas menurun dari tahun lalu, sehingga pressure juga untuk Pertamina maupun PLN untuk likuiditasnya dan lainnya jauh lebih rendah dari tahun lalu," sebut Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Isa Rachmatawarta. Di sisi lain, realisasi pendapatan negara yang terdiri dari pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah mencapai Rp 2.240,1 triliun, atau menembus 90,9% dari target. Pendapatan negara ini tumbuh sebesar 2,8% yoy. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu optimistis, defisit APBN 2023 berada di bawah 2,3% dari PDB. "Ini menjadi modal bagi APBN kita untuk tetap bisa berfungsi sebagai shock absorber ," ujar Febrio. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan penyerapan belanja negara masih lamban. Tapi, ia berharap, belanja pemerintah sebagai salah satu kontributor PDB, bisa naik di atas 3% yoy pada kuartal IV-2023, setelah mencatatkan kontraksi 4,77% yoy di kuartal IV-2022. Sementara Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy menyoroti realisasi transfer ke daerah yang mengalami kontraksi. Menurutnya, pemerintah daerah masih terkendala rencana belanja, persyaratan administrasi untuk memperoleh dana transfer hingga merealisasikan anggarannya.

BELANJA NEGARA : KENDALA SERAPAN TERUS BERULANG SETIAP AKHIR TAHUN

25 Nov 2023

Serapan belanja pemerintah pusat hingga Oktober 2023 dinilai masih rendah. Masalah tersebut selalu berulang setiap akhir tahun. Di saat yang sama, defisit anggaran bakal makin melebar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan per Oktober 2023, realisasi belanja pemerintah pusat telah mencapai Rp1.572,2 triliun atau 70% dari pagu yang telah dialokasikan dalam APBN. Realisasi tersebut turun dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (YoY) sebesar 5,9 persen. “Makanya penting pada November—Desember ini belanja pemerintah pusat akan semakin disisir untuk melihat apakah mereka bisa untuk merealisasi seluruh alokasi yang sudah dipagukan di APBN,” ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi November 2023, Jumat (24/11). Jika dirinci, Sri menjelaskan kementerian/lembaga (K/L) telah membelanjakan anggaran senilai Rp768,7 triliun atau 76,8% dari pagu. Sementara belanja non-K/L tercatat lebih rendah atau 64,5% dari pagu dengan angka sekitar Rp803,6 triliun. Di saat yang sama, APBN mencatatkan defisit untuk pertama kalinya pada tahun ini, yaitu senilai Rp700 miliar atau 0,003% terhadap produk domestik bruto (PDB). Apabila belanja negara terus ditingkatkan, defisit keuangan negara akan semakin lebar. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menungkapkan adanya peluang defisit APBN lebih rendah dari proyeksi pemerintah, yakni 2,3% terhadap PDB. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan serapan yang rendah meski sudah di penghujung tahun menjadi siklus yang terus berulang. Akhirnya, Negara harus mengejar agar anggaran cepat habis. Bagi Bhima, cara tersebut kuno dan tidak sehat untuk ekonomi Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor mengapa masalah tersebut terus berulang adalah khawatir program yang disalurkan akan mendapat kriminalisasi jika anggaran terserap cepat. “Ada kehati-hatian yang berlebihan padahal sudah ada pengawasan,” terangnya.