Politik dan Birokrasi
( 6583 )Target PPN Dipangkas Saat Konsumsi Melemah
Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dalam APBN 2023 melalui Perpres No 75 Tahun 2023 tentang revisi
postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan,
belanja, sampai pembiayaan. Revisi APBN 2023 itu dilakukan setelah pemerintah
melakukan rapat kerja untuk membahas proyeksi kinerja keuangan negara di
semester II dengan DPR, pertengahan tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memutuskan
mengubah beberapa target di APBN 2023. Salah satunya, memangkas target penerimaan
pajak konsumsi atau PPN Dalam Negeri (PPN DN), dari awalnya Rp 475,37 triliun
menjadi Rp 438,79 triliun. PPN DN menjadi satu-satunya pos penerimaan
perpajakan yang targetnya dipangkas pada APBN 2023.
Di sisi lain, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak
konsumsi domestik lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNBM
Dalam Negeri (PPNBM DN), yang naik dari Rp 14,98 triliun jadi Rp 19,08 triliun.
Di luar pajak konsumsi, target pos penerimaan pajak lainnya juga dinaikkan.
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani
Suwondo, Selasa (14/11) mengatakan, konsumsi masyarakat terindikasi sedang
melemah. Hal itu dipengaruhi kenaikan inflasi dan ketidakpastian
ekonomi-politik secara umum. Tak hanya itu, daya beli masyarakat juga dinilai
belum membaik ke kondisi normal pascapandemi dan meroketnya inflasi pada tahun
2022. Kondisi daya beli yang melemah itu otomatis berdampak pada pertumbuhan
konsumsi rumah tangga yang tidak signifikan, seperti tampak pada triwulan III
tahun 2023. BPS mencatat, kendati masih tumbuh dan menjadi penopang utama pertumbuhan
ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga melambat secara tahunan dari 5,17 %
pada tahun lalu menjadi 5,06 %. (Yoga)
Setoran Pajak Penghasilan Menopang Kenaikan Pajak
Pemerintah mengandalkan setoran pajak penghasilan (PPh) dalam mengerek target penerimaan pajak tahun ini. Tak hanya migas, target PPh nonmigas pun ikut pemerintah kerek.
Target penerimaan pajak tahun ini yang meningkat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023, yang merevisi Perpres No 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid anyar ini, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2023 mencapai 1.818 triliun, naik 5,82% dari target awal yang sebesar Rp 1.718 triliun.
Kenaikan target tersebut terutama didorong setoran PPh migas sebesar Rp 71,65 triliun, lebih tinggi 16,62% dari target awal. Adapun PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, gas alam, dan migas lainnya.
Sebagian besar PPh migas berasal dari PPh minyak bumi, yang dipengaruhi asumsi harga minyak mentah Indonesia alias
Indonesia Crude Price
(ICP), kurs rupiah,
lifting
minyak, dan
cost recovery.
Selain itu, kenaikan target pajak juga didorong setoran PPh nonmigas yang meningkat 11,94% dari target awal. Juga, target penerimaan pajak lainnya yang melonjak 24,42% dari target semula.
Sayangnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum bisa menjelaskan terkait kenaikan target PPh migas dan nonmigas tahun ini. "Saya cek dulu," kata Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak kepada KONTAN, Selasa (14/11).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, keputusan pemerintah mengerek target penerimaan PPh migas di 2023 berkaitan dengan spekulasi harga komoditas global pada kuartal keempat tahun ini yang diprediksi banyak pihak bakal naik. Hal itu sejalan dengan peningkatan kebutuhan energi menjelang akhir tahun karena musim dingin.
Sementara, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, target penerimaan dari PPh migas dan nonmigas 2023 yang meningkat merupakan imbas dari pelemahan nilai tukar rupiah, selain kenaikan harga komoditas global.
Mengubur Prasangka di APBN 2023
Presiden Joko Widodo akhirnya mengafirmasi sejumlah revisi atas perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, mulai dari penerimaan, belanja, hingga Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bulan ini. Perubahan itu termaktub dalam Peraturan Presiden No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023. Hal ini sesuai dengan kesimpulan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia (BI) dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN 2023. Secara umum, terdapat tujuh lampiran dalam peraturan presiden (perpres) tersebut. Setiap lampiran berisi sejumlah perincian ihwal penerimaan negara baik dari sektor perpajakan, penerimaan bukan pajak, belanja pemerintah pusat, alokasi anggaran pendidikan, dan pembiayaan anggaran 2023. Kita akan sedikit mendedahkan poin-poin perubahan yang dilakukan di APBN 2023. Pertama, tentang penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan nasional meliputi pajak dan cukai, terpantau direvisi ke atas. Artinya, harus ada kenaikan, dari Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun. Kedua, dari sisi belanja negara. Belanja negara pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.750,5 triliun, dengan perincian belanja pemerintah pusat Rp1.751,7 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp998,8 triliun. Ketiga, dari sisi SAL alias Saldo Anggaran Lebih. Pemerintah juga merevisi penggunaan dana SAL pada APBN 2023. Menurut perpres ini, dana SAL dapat digunakan untuk membiayai belanja negara termasuk penggunaan dana SAL saat terjadi krisis. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari amanat konstitusi bahwa APBN yang menjadi sumber daya keuangan negara perlu didistribusikan secara merata dan adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemerintah justru meningkatkan aktivitas belanja untuk pelayanan umum dan ekonomi. Tidak terperinci secara jelas aktivitas belanja apa saja yang ada di dalamnya. Padahal, bicara tentang APBN, berarti bicara tentang pos anggaran sangat besar. Juga dari sisi SAL, terdapat pos anggaran gemuk hingga Rp226,88 triliun. Dana SAL ini adalah pos pembiayaan yang penggunaannya berdasarkan ketentuan menteri keuangan. Anggaran ditetapkan, dipakai, dan diawasi oleh Kemenkeu.
Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat
Setoran Mulai Loyo, Target Cukai Dipangkas
Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.
Penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 turun 5,37% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 144,84 triliun. Penurunan ini disebabkan rendahnya pemesanan pita cukai.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky melihat, loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada tahun 2023. Dia juga menduga target yang dipangkas ini dipengaruhi perlambatan ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif. Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai semakin menurun. Hal tersebut senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan sebagai pengendali konsumsi. "Kalau penerimaan cukai turun kita harus bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," ucap dia.
Hanya saja, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ini menyusut 1,2% secara tahunan. Kemkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan itu adalah adanya penyusutan produksi sebesar 1,6% yoy. Begitu pula penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang turun 7,5% yoy menjadi Rp 88,1 miliar atau 64,3% dari target APBN 2023. Di sisi lain, Huda menyebutkan, target cukai yang turun juga akibat kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dia mendukung kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau dalam negeri. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, perlu juga diantisipasi penurunan penerimaan cukai lantaran masyarakat tertentu membeli rokok ilegal.
PEMBELIAN PROPERTI : INSENTIF MENAWAN BISNIS HUNIAN
Skema insentif untuk menggerakkan penjualan properti kembali digulirkan pemerintah. Lewat relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi untuk harga hunian tertentu, harapannya mengungkit konsumsi masyarakat. Pada Selasa (24/10) pagi, Presiden Joko Widodo sempat berbagi kisi-kisi mengenai kebijakan ekonomi baru yang bakal digulirkan pemerintah. Bicara dihadapan para investor, Presiden Jokowi mengutarakan niat pemerintah memberikan insentif ke sektor properti. Pilihan insentif ke sektor properti dengan pertimbangan rantai bisnis di sektor tersebut yang panjang. Jika konsumsi properti meningkat, harapannya mengungkit sektor-sektor lainnya yang berimbas pada laju ekonomi. “Intinya kita ingin men-trigger ekonomi dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. [Ada] 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genting, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka ikut naik pertumbuhannya,” ujar Presiden. Sore harinya, selepas rapat terbatas di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat pernyataan Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Adapun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberi keringanan administrasi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema insentif PPN DTP dan keringanan administrasi lantas diterjemahkan secara teknis. Pemberian insentif PPN DTP mulai berlaku November 2023 dengan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hanya saja, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% hanya untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
Dalam situasi serupa, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran dari aspek keringanan uang muka atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti. Data bank sentral mencatat pertumbuhan KPR/KPA pada 2020 yang hanya 3,4% year-on-year (YoY) saat pandemi Covid-19, langsung melonjak hingga 9,7% YoY pada akhir 2021. Pertumbuhan kembali berlanjut pada akhir 2022 yang mencapai 7,8%. Satu sisi, bank menghadapi situasi yang kurang lebih sama ketika pandemi. Simpanan masyarakat menanjak, satu sisi permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, berbagai insentif yang diberikan untuk mendongkrak pembelian properti, mampu menggeser dana masyarakat untuk membeli rumah. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, dampak insentif PPN DTP sektor properti cukup positif meski secara terbatas terhadap tren kinerja KPR. Melihat mekanisme insentif yang ditetapkan pemerintah, Amin menilai pengaruhnya hanya akan efektif untuk dua segmen pasar. Pertama, kalangan menengah yang segera butuh unit rumah jadi (ready stock) dan terbilang tidak terlalu sensitif terhadap selisih harga. Kedua, kalangan menengah ke atas yang mengincar investasi properti pada tahun depan. Selain itu, mekanisme satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit rumah, tetap melahirkan kompetisi di antara segmen pembeli rumah pertama dan segmen pembeli rumah untuk investasi. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, hal mutlak dengan adanya pemberian insentif yakni pengaruhnya terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sektor properti tercatat mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14%—16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan tersebut sangat positif terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah.
PENJUALAN RUMAH : Melawan Tren Penurunan
Sempat mencatat laju positif pada pengujung 2021 dan pertengahan 2022, khususnya untuk hunian tipe besar, pertumbuhan tahunan penjualan rumah memasuki pertengahan kuartal dua tahun lalu, bergerak turun. Merujuk data Bank Indonesia penjualan rumah hingga kuartal II/2023 terkontraksi 12,3% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,23% YoY.Kontraksi yang terjadi di penjualan hunian terutama dibebani oleh penjualan di segmen menengah dan segmen kecil yang terkontraksi masing-masing 15,17% dan 15,81%. Adapun untuk penjualan segmen besar bertahan positif 15,11%.Country Director of Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio mengatakan realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama 2022, salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah.
Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh infl asi. Dia menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi.
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Tommy Tanuwidjaja menuturkan tren permintaan hunian tergolong bagus dengan tingkat permintaan tertinggi untuk hunian di bawah Rp2 miliar untuk dihuni sendiri.Sementara itu harga rumah di bawah Rp500 juta, juga mengalami peningkatan permintaan, terutama di wilayah perkotaan.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai isentif PPN DTP dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian, khususnya hunian tapak. Mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan segmentasi yang berlaku dalam penerapan PPN DTP, katanya dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan juga terbatas.
Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu
Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan
Mengurai Benang Kusut di Energi Hijau
Di tengah kemelut geopolitik dunia yang kian tak tentu arah, pemerintah masih menghadapi segudang pekerjaan rumah di sektor energi baru terbarukan. Di sektor panas bumi, misalnya, kendati cadangan energi ini begitu besar di Indonesia, pengembangan infrastruktur masih belum optimal. Persoalan tarif, pendanaan, dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik masih menjadi tentangan yang tidak ringan. Padahal, para pemangku kepentingan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tengah meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) menjadi 23%. Target peningkatan porsi EBT tersebut digadang-gadang dapat tercapai pada 2025.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa energi hijau berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik menjadi dua kali lipat. Sementara, di sisi lain, beban tersebut tidak dapat ditanggung oleh pemerintah. Selisih harga pun tidak dapat ditanggungkan kepada masyarakat melalui kenaikan tarif dasar listrik. Persoalan lain yang turut mendapatkan perhatian adalah sejumlah program dukungan pendanaan publik dalam eksplorasi dan pengembangan geotermal yang belum optimal. Padahal, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menyimpan potensi panas bumi hingga sebesar 23,7 gigawatt (GW).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM langsung memberikan insentif a.l. tax allowance berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) selama 6 tahun, dan import duty facilitation berupa pembebasan bea masuk selama 2 tahun untuk mesin dan peralatan. Insentif selanjutnya berupa pembebasan tambahan 2 tahun untuk bahan baku perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal minimal 30%. Ada pula insentif fiskal berupa tax holiday di mana pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan untuk investasi minimal Rp500 miliar selama 5 tahun—20 tahun. Keringanan lain yang diberikan kepada pelaku usaha energi hijau adalah pemberian mini tax holiday maksimal pengurangan pajak 50% untuk investasi Rp100 miliar—Rp500 miliar selama 5 tahun.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









