;

Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat

Jaminan APBN dan Jebakan Utang Kereta Cepat
Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjaminan untuk mengatasi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Jaminan tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan yang dirilis pada 11 September 2023 itu mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian dana untuk menutup kenaikan atau perubahan biaya proyek kereta cepat ini. Penjaminan utang kereta cepat itu nantinya diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI), penyelenggara proyek, yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga, maupun biaya lain.

Kenaikan biaya proyek KCJB mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Pada awalnya, Cina mengajukan biaya proyek itu senilai US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 83,6 triliun. Dalam perjalanannya, biaya proyek membengkak menjadi US$ 7,5 miliar atau Rp 114,1 triliun per November 2022. Kendati demikian, untuk mendapatkan jaminan pemerintah tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa persyaratan khusus, seperti dukungan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung dan Menteri Perhubungan, nilai pinjaman, calon kreditor, rencana peruntukan pendanaan, proyeksi keuangan proyek, rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta berbagai dokumen lain. Berbeda dari awal perencanaan dan permulaan proyek, Presiden Jokowi saat itu menyatakan bahwa proyek tersebut akan dibangun tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi diserahkan kepada badan usaha milik negara. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :