;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Bank Indonesia Terbitkan Aturan tentang SVBI dan SUVBI

21 Nov 2023
Bank Indonesia menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. Mekanisme kedua instrumen itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023. Demikian disampaikan Erwin Haryono (Departemen Komunikasi), Senin (20/11/2023) di Jakarta. (Yoga)

Agar Dana Transisi Energi Cair

21 Nov 2023
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan insentif untuk aparatur sipil negara yang akan diboyong ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun depan. Para pegawai negeri itu diiming-imingi berbagai fasilitas untuk pindah ke sana. Mereka pun dijanjikan bakal menerima insentif untuk anggota keluarga yang ikut. Salah satu insentif itu berupa pembebasan biaya pendidikan anak dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di sekolah berstandar nasional ataupun internasional. Insentif ini juga mencakup indeks kemahalan dan ongkos kepindahan. 

"Dengan demikian, bagi ASN yang tinggal di sana, anaknya bisa bersekolah sehingga mereka tidak perlu setiap Sabtu-Minggu pulang ke Jakarta,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.  Rencana pemberian insentif itu masuk dalam simulasi pemindahan ASN pada tahun depan. Simulasi ini dirancang untuk dijalankan pada Maret, Juli, dan Agustus 2024. Menurut Anas, insentif diperlukan karena terdapat perbedaan biaya hidup di IKN dibanding di Jakarta, meskipun ia tidak menyebutkan jumlah ataupun perkiraan besarannya.

“Tapi saya kira (di IKN) sangat menyenangkan. Karena lingkungan kantor oke, mendapat insentif, dan nanti sistem SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) bisa langsung dikerjakan di sana," kata Anas. Ia mengklaim sistem kerja akan jauh lebih efisien di IKN. (Yetede)

Anggaran Negara Berbalik Defisit di Akhir Tahun

21 Nov 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 diperkirakan kembali mencatatkan defisit memasuki kuartal keempat tahun ini. Sebab, belanja negara bakal lebih kencang sesuai pola musiman, di tengah penerimaan yang melambat. Sebelumnya APBN 2023 mencetak surplus secara berturut-turut sejak awal tahun hingga akhir September 2023. Per 30 September lalu, surplus APBN mencapai Rp 67,7 triliun atau 0,31% terhadap produk domestik bruto (PDB). Saat itu, pendapatan negara terkumpul Rp 2.035,6 triliun, atau tumbuh 3,1% year on year (yoy). Adapun realisasi belanja negara di periode itu mencapai Rp 1.967,9 triliun, tumbuh lebih rendah dari penerimaan sebesar 2,8% yoy. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memperkirakan, penerimaan negara pada Oktober akan melambat dan tidak akan semasif penerimaan pada Agustus 2023. Ada beragam pemicunya, mulai pelemahan harga komoditas di pasar global hingga kinerja perekonomian lebih lambat pada kuartal III-2023. Di sisi lain, pemerintah akan mempercepat realisasi anggaran. Apalagi, adanya bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan disalurkan pada November tahun ini. Analisis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menganalisis, surplus APBN tahun ini yang berlangsung lama terutama lantaran pemerintah daerah kurang optimal menggenjot belanja. Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum mau menjelaskan kondisi APBN terkini. Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, akan ada percepatan belanja negara selama Oktober- Desember 2023. Nilainya mencapai Rp 1.155,7 triliun. Angka itu terdiri dari belanja pemerintah pusat yang belum disalurkan sebesar Rp 901,3 triliun dan transfer ke daerah Rp 263,6 triliun. Menteri Sri Mulyani sebelumnya juga memperkirakan, defisit anggaran pada akhir tahun berada di level Rp 486,4 triliun, setara 2,28% terhadap PDB. Angka ini lebih rendah dari target awal dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 598,2 triliun, setara 2,84% PDB. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyayangkan anggaran belanja yang selalu menumpuk di kuartal terakhir.

Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Bersembunyi

21 Nov 2023

Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajib pajak. Selain data wajib pajak yang akan semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak. "Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11). Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasi dan memvalidasi basis data yang terbangun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil. Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir. Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak.

DAMPAK PENGENAAN CUKAI : Harga Produk Bisa Naik 30%

21 Nov 2023

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, pengenaan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan bisa berdampak kepada kenaikan harga produk hingga 30%. Besarnya dampak pengenaan cukai tersebut terhadap harga jual membuat dirinya meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha terkait dengan perumusan dan cara penerapannya. Terlebih, saat ini pelaku usaha juga masih tertekan dengan pelemahan nilai tukar rupiah, harga bahan baku, serta biaya logistik dan bahan bakar minyak yang melonjak. “Bagi industri kecil yang rentan, tentunya mereka akan kesulitan, dan mereka akan rugi. Oleh sebab itu, saya lihat banyak mereka yang sudah menaikkan harga atau juga mengurangi ukuran jualnya,” katanya, dikutip Senin (20/11). Senada, Business Development Director Indonesian Packaging Federation (IPF) Ariana Susanti menilai penerapan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan dapat merugikan konsumen, sekaligus menurunkan daya saing industri nasional. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, pengenaan cukai plastik justru akan menjadi tantangan baru bagi pelaku industri untuk mengatur ulang kategorisasi permesinan.

Insentif Pajak Jadi Obat Kuat Properti

20 Nov 2023

Penjualan properti bakal membaik di akhir tahun ini. Meski penjualan rumah tapak belum bergairah hingga kuartal III 2023. Melansir hasil Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia (BI), harga properti residensial di pasar primer secara tahunan meningkat pada kuartal III 2023. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal III-2023 tumbuh 1,96% secara tahunan, di atas pertumbuhan kuartal II 2023 yang sebesar 1,92% secara tahunan. Pertumbuhan IHPR tersebut ditopang kenaikan harga rumah tipe besar 1,7% secara tahunan. Pada kuartal II 2023 kenaikannya masih 1,49% secara tahunan. Sementara kenaikan harga rumah tipe kecil dan tipe menengah masing-masing sebesar 2,11% dan 2,44% secara tahunan pada kuartal III 2023. Lebih rendah dari kenaikan kuartal II-2023 yakni 2,22% dan 2,72%. Terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer. Mulai dari masalah perizinan/birokrasi sebesar 30,08%, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) 29,81%, uang muka yang tinggi (24,19%), dan perpajakan (15,92%). Analis Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei melihat kenaikan harga rumah tapak tersebut selalu terjadi. Penyebabnya, harga properti kerap naik mengikuti inflasi. Namun, pendapatan pra penjualan alias marketing sales para emiten properti tahun ini cenderung flat, bahkan lebih rendah dari 2022. Meskipun begitu, Jono melihat, kinerja penjualan properti, khususnya rumah tapak, akan membaik di kuartal IV 2023 dan di tahun 2024. dikarenakan ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sementara Analis Mirae Asset Sekuritas , M Nafan Aji Gusta merekomendasikan accumulate untuk BSDE dengan target harga Rp 1.110-Rp 1.190 per saham

Jorjoran Guyur Belanja Negara

20 Nov 2023
JAKARTA - Pemerintah menambah alokasi belanja negara di pengujung tahun ini. Tambahan belanja itu tepatnya berada pada pos belanja pemerintah pusat yang berada di bagian Bendahara Umum Negara (BUN), yaitu menjadi Rp 405,3 triliun dari sebelumnya Rp 349,29 triliun.mPerubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 November lalu.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan langkah pemerintah menambah anggaran belanja di dua bulan tersisa tak terlepas dari dinamika perekonomian yang terjadi beberapa waktu terakhir. “Ada gejolak perekonomian global, yaitu tren kenaikan suku bunga dan inflasi serta fenomena El Nino,” ucapnya kepada Tempo, kemarin. Dinamika itu terancam melemahkan kinerja perekonomian, khususnya yang bersumber dari aktivitas perdagangan ekspor dan impor. (Yetede)

Pengusaha Perikanan Minta PNBP Dikurangi

18 Nov 2023
Para pengusaha pengolahan ikan di Bitung, Sulut, menuntut konsistensi regulasi perikanan tangkap oleh pemerintah pusat, dimulai dari penerapan penangkapan ikan terukur. Mereka akan taat pada aturan, tetapi meminta pemerintah menurunkan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang memberatkan. Abrizal Ang, salah satu pengusaha pengolahan perikanan di Bitung, menyebut pelaku usaha mendukung penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai cetak biru usaha yang berkepanjangan. Ia berharap, kebijakan yang berpusat pada penerapan kuota tangkapan tahunan demi melindungi stok 12,01 juta ton ikan ini tak berubah. Namun, PNBP oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni 5 % dari total tangkapan untuk kapal di bawah 60 gros ton (GT) dan 10 persen bagi kapal di atas 60 GT, ia sebut terlampau besar. ”Kalau rate-nya sudah 10 %, bagaimana kita mau bersaing dengan dunia luar?” kata Abrizal, Jumat (17/11).

Selaku eksportir ikan kaleng, ia mencontohkan, harga produk asal Bitung sulit bersaing dengan produk Vietnam dan Filipina di Eropa akibat tarif masuk 20 %, yang diperburuk oleh PNBP 5-10 % ketika tangkapan didaratkan. Harga acuan ikan yang ditetapkan dalam Kepmen KKP No 140 Tahun 2023 di Bitung disebut terlalu tinggi, yaitu Rp 15.000 per kg untuk cakalang dan Rp 17.700 per kg untuk madidihang (tuna sirip kuning) sehingga dikeluhkan nelayan. ”Kalau PNBP bisa ditahan ke angka 2-3 %, banyak pelaku usaha yang setuju. Kalau 5-10 %, itu sudah jauh lebih tinggi daripada negara-negara lain,” kata Abrizal. Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatakan, sejak Menteri Susi Pudjiastuti menerapkan moratorium izin kapal asing serta melarang pengalihan muatan (transshipping) pada 2014, kinerja industri perikanan Bitung merosot dan belum pernah kembali ke titik optimal hingga hari ini. Pada 2014, volume tangkapan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung 140.000 ton sepanjang tahun, dengan produksi unit pengolahan ikan (UPI) 700 ton per hari. Namun, Januari-Oktober 2023, hasil tangkapan baru 43.200 ton dengan tingkat utilisasi UPI 180 ton per  hari. (Yoga)

NELAYAN BENGKULU KALAH BERTARUNG DI LAUT YANG KAYA

18 Nov 2023

Dengan susah payah, Zulkoto (50) dibantu 30 tetangganya di kampung nelayan Malebero, Kota Bengkulu, mendorong perahu motor dari daratan ke bibir pantai, Rabu (15/11) sore. Dibutuhkan 30 menit untuk mendorong perahu berukuran 20 gros ton tersebut hingga sampai di pinggir laut. ”Kami biasanya melaut sejauh 30-40 mil ke arah utara menuju perairan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara,” ucap ayah dua anak itu. Saat ini laut masih bersahabat. Para nelayan di Bengkulu sedang panen ikan tuna, layur, dan tongkol. Dalam sehari melaut, nelayan bisa mendapat ikan 700-800 kg. Sayangnya, meski ikan melimpah, nelayan tetap tidak dapat menikmati untung banyak karena harga ikan di pasaran anjlok. Ikan tongkol paling tinggi dibeli Rp 13.000 per kg, tuna Rp 22.000 per kg, dan layur Rp 30.000 per kg. Harga jual itu bisa lebih rendah jika kualitas ikan hasil tangkapan nelayan rusak karena terlalu lama di darat atau kekurangan es batu. Ikan tongkol bisa jatuh pada harga Rp 10.000, tuna Rp 18.000, dan layur hanya Rp 20.000 per kg.

Tempat pelelangan ikan di kawasan Pulau Baai, yang seharusnya menjadi tempat negosiasi harga, juga tak terpakai. Setelah mendarat, sebagian besar nelayan menjual hasil tangkapan kepada tengkulak, karena ratusan nelayan telah meminjam perahu untuk modal melaut. Mereka juga meminjam uang sayur untuk keluarganya pada tengkulak. Bos nelayan adalah pemilik kapal yang juga membeli semua ikan hasil tangkapan nelayan. ”Kami bagi hasil dengan bos. Kalau sedang musim panen, alhamdulillah bisa dapat Rp 500.000 setelah dua hari melaut. Itu setelah dipotong modal dan utang,” kata Setrayandi (43), nelayan asal Sumbar, yang merantau ke Bengkulu sejak lima tahun lalu. Kekayaan laut di Bengkulu membawa Setrayandi merantau ke provinsi di pesisir barat Sumatera itu. Ia berharap mendapatkan kehidupan yang lebih baik, namun, nyatanya nasib nelayan tradisional sama saja. Hidup dalam kemiskinan dan ketidakberdayaan.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi mengakui potensi perikanan di Bengkulu belum tergarap secara optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana. Selain ukuran kapal nelayan yang masih di bawah 30 GT, nelayan juga belum mempunyai fasilitas cold storage untuk menyimpan ikan agar tetap segar. Bahkan, Bengkulu juga masih kekurangan es untuk mengawetkan ikan. Saat musim panen ikan seperti sekarang, kebutuhan es untuk nelayan di Bengkulu bisa mencapai 300 ton per hari. Namun, kapasitas produksi es baru 175 ton per hari. Pemprov Bengkulu tengah membangun Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Seluma. Pelabuhan itu ditargetkan selesai pada 2024 dan diharapkan dapat mendukung usaha nelayan, khususnya yang berasal di luar Kota Bengkulu. Pemerintah juga mengupayakan pembangunan pabrik es di Pulau Enggano, untuk memenuhi kebutuhan es untuk nelayan di Enggano dan nelayan lain yang sedang mencari ikan di perairan sekitar pulau tersebut. (Yoga)

Jadwal Penerapan NPWP Berbasis NIK Diundur

17 Nov 2023
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan mengundurkan implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pertengahan tahun depan. Semula Ditjen Pajak berencana mengimplementasikannya pada awal Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 untuk memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. "Sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan, kemarin. PMK No. 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah memakai NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024. Ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dwi Astuti mewanti-wanti, WP OP penduduk harus menggunakan NIK sebagai NPWP. Apabila NIK belum dipadankan dengan NPWP, maka wajib pajak bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sebetulnya tidak ada kerugian bagi wajib pajak lewat program pemadanan NIK dengan NPWP. Justru pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu langkah mendukung kebijakan satu data Indonesia atau Single Identity Number (SIN). Di sisi lain, pemadanan NIK-NPWP akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ujungnya juga meningkatkan kepatuhan. Sementara bagi Ditjen Pajak, pemadanan NIK menjadi NPWP akan banyak memberi manfaat, terutama terkait penggalian data dari pihak ketiga atau yang sering disebut ILAP (Instasi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain). Apalagi, sejauh ini semua administrasi lebih sering menggunakan data NIK dibandingkan NPWP.