;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Andalkan Stimulus Fiskal

07 Nov 2023

Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus melambat sampai akhir tahun ini jika tidak ada kebijakan intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi domestik. Pemerintah berharap paket kebijakan stimulus fiskal yang baru dikeluarkan bisa mengerek ekonomi tetap tumbuh sesuai target di atas 5 % di sisa tahun ini. Berdasarkan catatan BPS, sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 % secara tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya. Tak hanya meleset di luar konsensus pasar, pertumbuhan itu juga di bawah ekspektasi pemerintah. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah tidak menyangka konsumsi rumah tangga ditriwulan III-2023 tumbuh 5,06 %, lebih rendah dari triwulan II-2023 yang 5,23 %. Sebab, selama ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kondisi ekonomi masih menguat. Per September 2023, IKK terjaga di zona optimistis (di atas 100), yaitu level 121,7.

Atas dasar itu, pemerintah awalnya masih optimistis ekonomi Indonesia bisa melanjutkan tren pertumbuhan di kisaran 5 % untuk triwulan III-2023. ”Kita melihat keyakinan konsumen masih tinggi, tetapi ternyata transmisinya ke pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak setinggi harapan. Ini yang perlu kita lihat apa pengaruhnya, apakah faktor psikologis karena kondisi El Nino dan harga beras yang naik, atau ada faktor lain,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan permintaan domestik. Setidaknya, ada tiga paket kebijakan yang dikerahkan sebagai bantalan ekonomi berupa penebalan bantuan social (bansos) dan insentif fiskal di sektor properti. Sri Mulyani mengatakan, paket stimulus fiskal itu diharapkan bisa menyumbangkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2 % sehingga ekonomi di triwulan IV-2023 bisa tetap tumbuh di 5,01 % dan sepanjang tahun 2023 bisa mencapai 5,04 %. (Yoga)

Kebijakan Fiskal Bakal Lebih Ekspansif

06 Nov 2023

Sampai akhir September 2023, realisasi APBN masih mencatatkan surplus sebesar Rp 67,7 triliun. Namun, semakin mendekati momen pemilu, kebijakan fiskal diproyeksikan lebih ekspansif. Selain  realisasi belanja perlindungan social yang naik, belanja juga akan terdorong oleh kebutuhan pembayaran rutin di akhir tahun. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) yang tertuang dalam laporan terbaru Indonesia Economic Outlook 2024, menjelang perhelatan pemilu, kebijakan fiskal cenderung akan lebih ekspansif, ditandai dengan peningkatan nilai belanja negara dan pengurangan target pajak. Tren itu salah satunya terlihat dari realisasi belanja bantuan sosial (bansos) dan subsidi pada APBN dan APBN Perubahan dari tahun ke tahun. Menjelang Pemilu 2014 dan 2019, realisasi belanja bantuan sosial terpantau lebih tinggi dari target yang dipasang di APBN dan APBN Perubahan.

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, Minggu (5/11) mengatakan, biasanya rasio realisasi belanja bansos selalu lebih rendah dari target atau di bawah 100 % di tahun-tahun nonpemilu. Namun, di tahun pemilu, belanja bansos tercatat melonjak. Pada 2013, jelang Pemilu 2014, realisasi belanja bansos naik menjadi 111,7 % dan pada 2014 mencapai 101,31 % dari target. Tren serupa terlihat pada 2018 dan 2019. Saat itu, realisasi belanja bansos tercatat naik menjadi 103,71 % pada 2018 dan 110,21 % dari target pada 2019. ”Motivasi politik untuk memenangi pemilu atau bertindak demi kepentingan  memilih biasanya menjadi alasan munculnya tren ini. Untuk tahun ini, gelagatnya sudah mulai terlihat meski belum terlalu ekspansif karena sejauh ini APBN masih mencatat surplus,” tutur Riefky. Indikasi APBN yang akan lebih ekspansif itu mulai terlihat dengan dirilisnya paket kebijakan pemerintah untuk bantalan ekonomi dan daya beli masyarakat, yang akan dikucurkan mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2024. Paket kebijakan ekonomi yang baru diumumkan pekan lalu itu memakan tambahan anggaran sekitar Rp 13,62 triliun. (Yoga)

Defisit Anggaran Daerah Bisa Menekan Ekonomi

06 Nov 2023
Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu menjadi perhatian pemerintah. Kondisi ini harus diantisipasi agar defisit tak semakin melebar sehingga membebani daerah, bahkan bisa berdampak terhadap perekonomian. Belum lama ini, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin melaporkan bahwa keuangan pemerintah provinsi mengalami defisit Rp 1,5 triliun. Bahkan diambang kebangkrutan. Hal itu mendorong pemprov menghemat anggaran Rp 1,2 triliun di semua organisasi perangkat daerahnya. Mengacu data Portal APBD Kementerian Keuangan (Kemkeu), Provinsi Jawa Barat pada awal bulan ini mencatat defisit APBD sebesar Rp 1,8 triliun dari target defisit Rp 4,6 triliun pada akhir 2023. Pada tahun 2024, kabarnya Rancangan APBD Jawa Barat juga masih menargetkan defisit sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun target defisit APBD terbesar pada tahun ini dialami Provinsi Jawa Timur yang sebesar Rp 10,8 triliun. Namun hingga awal November, APBD-nya masih mencatat surplus Rp 6,2 triliun. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yudia Ramli mengatakan, defisit APBD seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Jawa Timur serta daerah lainnya terjadi akibat target penerimaan, terutama pendapatan asli daerah (PAD) diperkirakan tak tercapai pada akhir tahun. Konsekuensinya, daerah tak mampu menutup belanja yang telah ditetapkan. Bahkan pemda sampai harus berutang karena dana tidak tersedia di kas daerah sampai akhir 2023. Selain berutang, jalan yang bisa dilakukan pemda adalah menjual aset milik daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun hal ini juga akan sulit dilakukan. Sejauh ini, pihaknya bersama tim yang melibatkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memanggil pemda yang mengalami defisit anggaran. Pemda telah diberikan arahan, asistensi dan fasilitasi untuk segera mengambil langkah antisipatif agar defisit tak semakin lebar. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, jika defisit APBD tidak segera diantisipasi, maka belanja pemda akan menurun. Hal ini bisa berefek pada tersendatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, jika APBD defisit, maka beban APBD akan bertambah karena pemda terpaksa harus berutang untuk menutup anggaran belanja yang kurang.

PENYERTAAN MODAL NEGARA : Monitor Ketat Duit Rakyat

06 Nov 2023

Awal Oktober 2023, rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati penambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk sejumlah perusahaan pelat merah. Terdapat 14 korporasi milik negara yang memperoleh PMN, baik dalam bentuk setoran tunai maupun nontunai dengan alokasi anggaran tahun ini maupun 2024. Dari laporan singkat Komisi XI yang dipublikasi, sebanyak enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperoleh setoran PMN dalam bentuk tunai lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. Kemudian, sebanyak tujuh BUMN mendapatkan PMN dalam bentuk nontunai tahun anggaran 2023. Dan tiga perusahaan lain mendapat suntikan PMN tunai dari alokasi APBN 2024. Salah satu BUMN yang mendapat porsi PMN dalam jumlah besar yakni Hutama Karya. Total PMN yang bakal diterima BUMN Karya itu mencapai Rp47,49 triliun. Menurut Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, PMN itu sebagian besar untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera tahap I dan sebagian tahap II serta merampungkan jalan tol Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun, Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Oktarina Dwidya Sistha menyatakan pemerintah dan DPR telah menyetujui menambah modal kepada IFG Life melalui IFG sebagai holding pada 2023 sebesar Rp3 triliun. PMN itu sebagai bagian penambahan permodalan di IFG Life terkait dengan pemenuhan pendanaan untuk pengalihan polis milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN. DPR meminta kepada Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai maupun nontunai yang diberikan kepada BUMN tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.

Honorer Ditata, Tak Ada PHK Massal

06 Nov 2023
JAKARTA,ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10/2023). Penandatanganan UU tersebut tepat  empat pekan setelah rancangannya disetujui oleh rakyat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada 3 Oktober 2023. Perihal penataan tenaga honorer adalah salah satu  pokok pengaturan yang tertuang dalam  UU yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu. UU itu memerintahkan agar penataan tenaga honorer tuntas paling lambat Desember 2024 dan tidak boleh lagi pada pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi  Pemerintah dilarang mengangkat  pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU yang diundangkan bersamaan dengan penandatanganan oleh Presiden. (Yetede)

Mimpi APBN untuk Rakyat

06 Nov 2023
MEMASUKI tahun terakhir kepemimpinannya, politik anggaran Presiden Joko Widodo telah sepenuhnya terlihat dan dapat dievaluasi secara terukur. Dengan beban janji politik untuk kesejahteraan rakyat yang tertuang dalam Nawacita, terutama membangun Indonesia dari pinggiran, meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas rakyat, serta mewujudkan kemandirian ekonomi, sejak awal naik ke tampuk kekuasaan, Jokowi bergegas mereformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dua strategi anggaran terpenting Jokowi adalah meningkatkan penerimaan perpajakan sehingga tercipta ruang fiskal yang memadai untuk melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur. Namun, kedua ambisi ini, yakni meningkatkan kapasitas fiskal dan belanja infrastruktur, gagal.

Sejumlah kebijakan strategis reformasi perpajakan dalam satu dekade terakhir, dari pemberian tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tax amnesty jilid I pada 2016-2017, hingga tax amnesty jilid II dan kenaikan tarif PPN pada 2022, gagal mendongkrak kinerja penerimaan perpajakan. Bila pada 2015 tax ratio sebesar 10,8 persen dari produk domestik bruto (PDB), pada 2024 tax ratio diperkirakan hanya 10,1 persen dari PDB. (Yetede)

CADANGAN DEVISA : Insentif Tambahan Eksportir Penyimpan DHE Disiapkan

04 Nov 2023

Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam RPP tersebut akan ditambah instrumen yang cakupan insentifnya lebih luas selain deposito. “Karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11). Namun, insentif ini kata Sri Mulyani, hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito dan belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Menkeu mengatakan aturan terbaru tersebut nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.

Peran Bank Dorong Rendah Karbon

03 Nov 2023

Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif. Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.

Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak

01 Nov 2023

Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.

Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024 bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)

Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

01 Nov 2023
Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital. Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengemukakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar Dua tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan, rencana penerapan Pilar Dua di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah tengah menganalisis dampak kebijakan Pilar Dua. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap efektivitas insentif perpajakan yang diberikan Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Yon, penerapan Pilar Dua harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat agar integrasi ke sistem perpajakan Indonesia tetap lancar. Pemerintah juga meminta stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua ini. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengetahuan wajib pajak terkait Pilar Dua Perpajakan Internasional masih sangat minim. Maka diperkukan sosialisasi secara intensif kepada wajib pajak.