CADANGAN DEVISA : Insentif Tambahan Eksportir Penyimpan DHE Disiapkan
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam RPP tersebut akan ditambah instrumen yang cakupan insentifnya lebih luas selain deposito. “Karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11).
Namun, insentif ini kata Sri Mulyani, hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito dan belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Menkeu mengatakan aturan terbaru tersebut nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023