Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak
Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran
mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara
pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna
mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53
Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola
pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang
semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD,
baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka
ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.
Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi
Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif
Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya
paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka
menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang
mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,”
ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan
oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa
jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024
bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di
pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang
perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)
Postingan Terkait
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023