;

Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak

Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak

Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.

Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024 bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :