;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

BENCANA KELAPARAN, Ada 11 Warga Meninggal di Papua Pegunungan

18 Oct 2023

Bencana kelaparan kembali melanda wilayah Papua Pegunungan, di sejumlah kampung di Distrik Amuma, Kabupaten Yahukimo. Setidaknya 11 warga dilaporkan meninggal akibat kelaparan selama September-Oktober 2023. Kepala Distrik Amuma, Zakeus Lagowan, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (17/10) mengatakan, kelaparan tersebut merenggut sembilan nyawa bayi dan anak-anak serta dua orang dewasa. ”Sembilan yang meninggal, yakni bayi dan anak-anak, terjadi pada September. Pada awal  Oktober ini ada laporan lagi dua orang dewasa yang meninggal,” katanya.

Menurut Zakeus, curah hujan tinggi membuat hasil kebun warga gagal panen. ”Gagal panen ini terjadi di 13 kampung di Distrik Amuma, yang juga menjadi tempat tinggal warga yang meninggal. Masyarakat kehilangan sumber makanan,” katanya. Dia menyebut, selama ini warga di kampung-kampung Distrik Amuma mengandalkan pangan dari tanaman di kebun sendiri. Namun, saat musim hujan tiba, berbagai hama, seperti ulat, merusak umbi-umbian yang ditanam warga. Dedaunan juga menjadi rusak sehingga tidak dapat dikonsumsi. (Yoga)

Pajak Menyisir Influencer dan Content Creator

18 Oct 2023
Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Kabar terbaru, Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun. Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube. Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. "Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin. Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha. Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun. 

Dunia Usaha WasWas Efek Putusan MK

17 Oct 2023
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memantik pro kontra. Bahkan, putusan tersebut berpotensi memanaskan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, putusan MK melapangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres di pemilihan presiden (pilpres) nanti mendampingi Prabowo Subianto. PDI Perjuangan, sebagai partai asal Gibran menunjukkan reaksi negatif atas putusan MK. "MK seharusnya menjadi benteng demokrasi," ungkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo Sarman Simanjorang mengharapkan para tim sukses capres-cawapres lebih mengedepankan visi misi dan pendekatan kondusif. Kampanye juga diharapkan bisa menghindari hal yang menyebabkan gesekan-gesekan di lapangan. Solihin, Ketua Apindo DKI Jakarta juga menyebutkan saat ini ekonomi sedang mengalami penurunan. Maka itu, dia berharap putusan MK tidak membawa efek negatif. Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan, pasar memang masih akan menunggu kelanjutan dari putusan MK. Salah satu tahapan yang ditunggu adalah pencalonan capres dan cawapres.

IMF Gagal Sepakati Peningkatan Pendanaan

16 Oct 2023
JAKARTA,ID-Negara-negara Dana Moneter Internasional (IMF) pada Sabtu (14/10/2023) gagal menyepakati  rencana yang didukung Amerika Serikat (AS) unutk meningkatkan pendanaan IMF, tanpa memberikan porsi lebih banyak kepada  China dan negara pasar berkembang besar lainnya. Namun, IMF menjanjikan adanya penambahan berarti dalam sumber-sumber pinjaman untuk akhir tahun. Pada penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Maroko, Afrika Utara, ketua komite pengarah IMF menyerukan kontribusi kuota baru agar dapat mempertahankan sumber daya IMF saat ini.  Mengingat berakhirnya masa berlaku  perjanjian pinjaman bilateral senilai US$ 185 miliar. Sebagai informasi, kouta yang dikontribusikan negara-negara anggota secara proposional sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing, yakni mencakup sekitar 40% dari sekitar US$ 1 triliun dana pinjaman IMF. (Yetede)

KEBIJAKAN LARANGAN TERBATAS : SIAP-SIAP DWELLING TIME MELONJAK

16 Oct 2023

Waktu inap peti kemas di pelabuhan atau dwelling time dikhawatirkan makin lama seiring dengan rencana pemerintah mengubah sistem pengawasan lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar pabean menjadi di area pabean. Rencananya, pemerintah memperketat syarat teknis dan standardisasi produk impor antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan bahwa Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time saat pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi area pabean atau (border). Sejauh ini, produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik.  Bila pemerintah ingin menghambat produk impor tertentu, dia menyarankan mekanisme lain berupa memperketat Persetujuan Impor (PI). Kebijakan PI sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. Selama ini, dugaan impor ilegal marak terjadi sehingga pemerintah menempuh kebijakan perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari post border menjadi border. Alasannya, kondisi banjir impor tak akan berhenti jika pengalihan pengawasan ke border ditujukan menghambat impor ilegal. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, tetapi juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Bila Aprisindo mengkhawatirkan lonjakan dwelling time di pelabuhan, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) justru merespons positif rencana larangan terbatas (lartas) impor barang lewat skema pengawasan border untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk asing. Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman mengatakan aturan pembatasan impor bisa meningkatkan minat investasi, khususnya industri elektronik dalam negeri. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan rencana perubahan sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya mencegah produk impor bebas ke Indonesia.

Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global

13 Oct 2023

Reformasi sistem perpajakan global memasuki babak baru. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menerbitkan konvensi multilateral atau multilateral convention (MLC) Pilar Satu Perpajakan International untuk mengatasi perpajakan globalisasi dan digitalisasi. Terbitnya konvensi multilateral ini menandakan bahwa masyarakat global selangkah lebih dekat menuju finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi dan globalisasi perekonomian. "Naskah MLC yang dirilis hari ini (Rabu) memberikan landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi mendasar sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi dan mewakili kemajuan signifikan dalam membuka penandatanganan konvensi ini," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangannya, Rabu (11/10). Menurut OECD, kehadiran Pilar Satu Perpajakan Internasional akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang sebagian besar negara berkembang. Hitungan OECD, hak perpajakan atas keuntungan sekitar US$ 200 miliar, diharapkan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya. Dus, akan ada peningkatan pendapatan pajak global tahunan sebesar US$ 17 miliar hingga US$ 32 miliar, berdasarkan perhitungan pada tahun 2021. Sementara berdasarkan analisis terbaru, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah diperkirakan memperoleh manfaat paling besar dari implementasi Pilar Satu ini. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap, MLC bisa segara diteken pada semester II-2023 sehingga berlaku mulai 2025. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, Indonesia tentu akan menerapkan kesepakatan Pilar Satu dan Pilar Dua. Saat ini, Indonesia sudah merevisi Pasal 32A UU PPh dan menerbitkan PP 55/2022. Di dua ketentuan tersebut, sudah diatur tentang penerapan pajak internasional berkaitan digitalisasi ekonomi.

DILEMA POTENSI PAJAK BARU

13 Oct 2023

Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan pajak atas penghasilan korporasi global. Peluang itu muncul setelah The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) merampungkan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 soal pendistribusian pajak perusahaan multinasional kepada negara pasar.Alhasil, 138 negara yang telah menyepakati konsensus solusi dua pilar OECD itu, bisa segera meratifikasi skema tersebut sebelum diimplementasikan pada 2025.OECD dalam kajian terbaru mencatat potensi penambahan penerimaan secara global mencapai US$17 miliar—US$23 miliar per tahun. OECD juga mengklaim skema ini akan menguntungkan negara berkembang atau yurisdiksi berpenghasilan rendah. Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan naskah MLC yang telah dipublikasikan kemarin, Kamis (12/10), menjadi landasan pemerintah untuk melaksanakan reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi. Akan tetapi jika dicermati lebih saksama, skema Pilar 1 juga berisiko menggerus basis pajak di dalam negeri. Musababnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan multinasional itu menyerahkan pajak kepada negara pasar.Apalagi, tarif PPh Badan tidak memainkan peran dalam Pilar 1. Fungsinya digantikan oleh adanya kebijakan threshold pada tiap komponen. Dengan simulasi itu, maka residual profi t sebesar 5%.Dari 5% residual profi t itu, hak pemajakan yang dimiliki seluruh negara pasar sebesar 25%. Artinya, bagian Indonesia dan negara lain yang menjadi pasar 1,25%. Inilah kemudian yang melahirkan kegamangan. Di satu sisi ada potensi penerimaan, namun di lain sisi muncul pula risiko penggerusan basis pajak.Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pun tak memberikan banyak tanggapan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyarankan pemerintah untuk tidak menjadikan Pilar 1 sebagai tumpuan penerimaan pajak.

Jaga Denyut Nadi UMKM dengan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

13 Oct 2023
JAKARTA,ID-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96  Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman pada 17 Oktober 2023, dari sebelumnya pada 17 November 2023. Hal ini untuk menjaga geliat UMKM di Tanah Air. Regulasi ini diterbitkan  sebagai wujud tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo  agar dapat mengurangi impor barang konsumsi. Pemerintah sedang melakukan tindak lanjut program Reformasi Birokrasi dan Transformasi. Kelembagaan (RBTK) serta melakukan perbaikan  proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi  aturan barang kiriman  dipercepat dari semestinya. (Yetede)

Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak

12 Oct 2023

Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fadjar Donny mengemukakan, dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang. Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.

Insentif Nol Persen BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun

11 Oct 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku pada 10 Oktober-31 Desember 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (10/10/2023), menyampaikan, kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta serta mendorong wajib pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. (Yoga)