Politik dan Birokrasi
( 6583 )ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik
Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum
Menerabas Aturan Lain, UU IKN Rawan Gugatan
Pemerintah Perketat Impor, ”Jastip” Dibatasi Kurang dari 500 Dollar AS
Komoditas impor yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorinya, serta tas. Begitu pula pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. ”Juga pembatasan jasa titipan barang impor. Kemenkeu sudah membuat regulasi mengenai barang impor yang boleh dibawa masuk ke Indonesia senilai 500 USD ke bawah. Sisanya, barang tetap akan dikenai bea masuk,” ujar Airlangga. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, akan dibentuk satgas yang terdiri dari Kepolisian Negara RI, Bea dan Cukai, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, serta Badan Karantina. Selain itu, secara digital, satgas ini juga akan diperkuat Badan Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan demikian, semua barang impor tetap harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar BPOM, serta sertifikasi halal. (Yoga)
Skema Subsidi untuk Energi Terbarukan Disiapkan
Impor barang Konsumsi Diperketat
Stabilitas Rupiah, Cadev Turun Jadi US$ 134,9 Miliar
JAKARTA,ID- Bank Indonesia (BI) menyatakan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir September 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Angka ini turun dari posisi Agustus 2023 yang sebesar US$ 137,1 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penurunan posisi cadev ini dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dampak ketidakpastian pasar keuangan global. "Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," jelas Erwin melalui siaran pers, Jumat (6/10/2023). BI menilai cadev tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. (Yetede)
Setelah Komisi ASN Dibubarkan
JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”
Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)
Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.
OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









