;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6633 )

CADANGAN DEVISA : Insentif Tambahan Eksportir Penyimpan DHE Disiapkan

04 Nov 2023

Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberikan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dalam RPP tersebut akan ditambah instrumen yang cakupan insentifnya lebih luas selain deposito. “Karena selama ini dalam PP, insentif PPh dan penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja,” katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11). Namun, insentif ini kata Sri Mulyani, hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito dan belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.Di samping perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya, Menkeu mengatakan aturan terbaru tersebut nantinya juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di Term Deposit Valas yang diteruskan perbankan dari eksportir telah mencapai US$1,9 miliar. Angka itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.

Peran Bank Dorong Rendah Karbon

03 Nov 2023

Negara-negara Asean tengah mencatatkan kemajuan menuju dekarbonisasi, tetapi upaya regional yang terpadu diperlukan untuk mencapai kemajuan yang konsisten dan signifikan. Tujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Asean Business and Investment Summit yang telah diadakan di Jakarta, di mana konsep “beauty of diversity” dari Asean menjadi sorotan diskusi. .Sebagai pendatang baru dalam ranah keberlanjutan, Asean dapat belajar dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China, yang menjadi acuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, memberdayakan keahlian, dan mempromosikan keberlanjutan secara strategis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank berada di garis depan dalam upaya dekarbonisasi mengingat mereka memiliki kewajiban besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam operasional mereka. Menurut Ernst & Young (EY), meskipun sekitar setengah dari lembaga keuangan di kawasan Asean telah menetapkan target net zero pada 2050, kesenjangan yang besar masih dapat ditemukan. Beberapa bank belum mengambil tindakan nyata, alih-alih membuat komitmen eksplisit untuk menyelaraskan diri dengan Paris Agreement. Di KBank, salah satu bank terbesar di Thailand, kami memikul tanggung jawab ini dengan sepenuh hati. Sebagai Bank Keberlanjutan, kami telah membuat komitmen net zero sesuai dengan Sustainable Development Goals dari PBB. Kami menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca dari operasi kami sebesar 21% pada 2025. Kami juga berupaya secara aktif untuk mencapai target tersebut melalui sejumlah inisiatif. Sustainable financing atau pembiayaan berkelanjutan berfungsi sebagai kendaraan utama dalam transisi menuju ekonomi hijau. Hal ini membuka kesempatan bagi bisnis dari semua kalangan untuk mendapatkan modal yang diperlukan dalam memulai perjalanan keberlanjutan mereka.Pada paruh pertama 2023, KBank melakukan pembiayaan dan investasi berkelanjutan di Thailand dengan total lebih dari 19,4 miliar baht atau setara dengan Rp8,3 triliun. Pada 2030, KBank berkomitmen untuk mencapai angka 200 miliar baht atau sekitar Rp85,8 triliun.

Pusingnya Pemerintah Daerah Saat Kebutuhan Anggaran Membengkak

01 Nov 2023

Pemda tengah dihadapkan pada kerumitan. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota DPRD, menyusul terbitnya Perpres No 53 Tahun 2023, yang berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil.

Perubahan itu, menurut Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sekaligus Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, otomatis bisa membuat anggaran daerah membengkak. ”Misalnya, plafonnya paling sedikit Rp 2 juta per hari perjalanan dinas, dan biasanya mereka menerima 30 % dari itu atau sesuai biaya yang dikeluarkan, jadi Rp 600.000, sekarang mereka sistemnya lumpsum sehingga mereka bisa pegang langsung dari awal Rp 2 juta,” ujarnya dalam Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Apeksi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10). Padahal, itu pun bisa jadi tak semuanya habis untuk perjalanan dinas. Bahkan, menjelang Pemilu 2024 bisa jadi seluruh uang itu justru untuk kepentingan pemenangan anggota DPRD di pemilu dengan menginap di tempat saudara sehingga sebagian besar uang perjalanan dinas bisa diambilnya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. (Yoga)

Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

01 Nov 2023
Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital. Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengemukakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar Dua tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya mengatakan, rencana penerapan Pilar Dua di Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah tengah menganalisis dampak kebijakan Pilar Dua. Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak terhadap efektivitas insentif perpajakan yang diberikan Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Yon, penerapan Pilar Dua harus memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat agar integrasi ke sistem perpajakan Indonesia tetap lancar. Pemerintah juga meminta stakeholder untuk memberikan berbagai masukan dalam menerapkan Pilar Dua ini. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengetahuan wajib pajak terkait Pilar Dua Perpajakan Internasional masih sangat minim. Maka diperkukan sosialisasi secara intensif kepada wajib pajak.

UTAK-ATIK CUKAI ROKOK

01 Nov 2023

Kendati telah ditetapkan pada tahun lalu, ternyata pemerintah masih berupaya mengutak-atik struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok 2024.Hal itu dilakukan lantaran minimnya efektivitas kebijakan tersebut terhadap prevalensi konsumsi dan penerimaan negara sepanjang tahun berjalan 2023.Padahal, tahun lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan CHT rata-rata 10% berlaku pada 2023 dan 2024.Berpijak pada keputusan tersebut, sejatinya arah kebijakan tarif cukai pada tahun depan telah terbaca. Akan tetapi, kondisi industri hasil tembakau (IHT) dan konsumsi yang masih tinggi memaksa otoritas fiskal untuk melakukan improvisasi.Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal menjelaskan, meski telah ditetapkan kebijakan CHT tetap akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana mekanisme yang selama ini dijalankan. Dia menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif CHT memang tetap sebesar 10% pada tahun depan. Namun, pemangku kebijakan tengah mengutak-atik kenaikan yang mengacu pada golongan produksi tertentu. Pemicunya adalah penggerusan produksi pada SKM dan SPM golongan I yang memiliki tarif tinggi. Dari sisi penerimaan, setoran CHT per September 2023 turun 5,4% (YoY) menjadi Rp144,8 triliun.Dasar lain utak-atik ini adalah fenomena migrasi konsumsi ke produk golongan tarif lebih murah sehingga berimbas pada tipisnya setoran negara.Inilah yang kemudian melatarbelakangi munculnya rencana untuk menegosiasikan ulang penyesuaian tarif dengan DPR RI. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo, mengatakan kondisi keyakinan usaha industri rokok terus terkontraksi karena sentimen UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang makin membatasi rokok dan kenaikan tarif sebesar 10%Menurutnya, para pelaku industri rokok kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang makin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah memiliki celah untuk meracik ulang tarif CHT. Namun langkah itu mencederai produk hukum yang telah diterbitkan.

Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor

31 Oct 2023

Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan, perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak, tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).

Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20 triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)

Setoran Pajak Terhambat Industri Pengolahan

27 Oct 2023
Penerimaan pajak dari beberapa sektor usaha tumbuh melambat, bahkan terkontraksi. Kondisi ini diperkirakan membuat penerimaan pajak di akhir tahun 2023 tak sejalan dengan proyeksi terkini pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan periode Januari-September 2023 hanya tumbuh 2,3% year on year (yoy), melambat dari periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh dua digit mencapai 47,35% yoy. Padahal sektor ini merupakan tumpuan penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 27,3% terhadap total penerimaan pajak. Artinya, nilai setorannya mencapai Rp 378,86 triliun dari realisasi Rp 1.387,78 triliun di sepanjang Janauri-September 2023. Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan melambat, yaitu dari 201,5% yoy pada periode sama tahun lalu menjadi hanya 35,7% yoy pada sembilan bulan pertama tahun ini. Adapun sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 10,7% terhadap total penerimaan pajak. Sementara itu, sektor lain yang juga mengalami perlambatan adalah sektor perdagangan yang hanya tumbuh 4,8% yoy. Padahal di tahun sebelumnya tumbuh signifikan mencapai 67,8% yoy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perlambatan pertumbuhan setoran pajak berdasarkan lapangan usaha menunjukkan gejolak ekonomi saat ini. "Penerimaan berdasarkan sektor menggambarkan denyut ekonomi yang terpengaruh oleh kondisi global," terang Sri Mulyani, Rabu (25/10). Melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan sejalan dengan penurunan kinerja ekspor impor. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Januari-September 2023 terkontraksi 12,34% yoy dan impor menyusut 12,45% yoy. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto melihat, tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor pengolahan akan bertahan selama beberapa waktu. "Karena tertekannya harga komoditas serta perlambatan ekonomi global," kata dia kepada KONTAN, Kamis (26/10). Hal itu juga terkonfirmasi lewat kontraksi pada kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Juga kontraksi yang terjadi pada penerimaan terkait kegiatan perdagangan internasional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) impor maupun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Kinerja APBN Jadi Bekal

27 Oct 2023

Beberapa tahun terakhir, kondisi perekonomian global kerap kali diliputi ketidakpastian. Negara-negara saling memengaruhi, misalnya akibat hubungan dagang. Dalam tiga bulan terakhir 2023, risiko dan ketidakpastian global kembali meningkat. Mengutip laman Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, kondisi itu bisa merembes ke dalam negeri. Hal ini berisiko memengaruhi sejumlah hal, antara lain nilai tukar, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. ”Kita menjaga stabilitas ekonomi melalui berbagai alat kebijakan dan instrumen yang kita miliki,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN Kinerja dan Fakta, Rabu (25/10). Nilai tukar, misalnya, berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada 26 Oktober 2023, sebesar Rp 15.933 per dollar AS. Nilai tukar tidak hanya di atas kertas, tetapi juga bisa memengaruhi sektor riil.

Sebab, ada kegiatan ekonomi yang memerlukan dollar AS sehingga pelemahan rupiah bisa memukul sektor tersebut. Misalnya, industri yang memerlukan bahan baku/penolong impor akan memerlukan rupiah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya. Kondisi akan lebih berat jika produksinya dijual di dalam negeri atau pendapatannya dalam rupiah. Pukulan pelemahan nilai tukar rupiah juga akan dirasakan melalui impor pangan dan minyak. Impor pangan, seperti beras, diperlukan untuk mengatasi produksi yang turun akibat El Nino. Sementara itu, Indonesia adalah importir minyak yang mesti mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Mengutip laman Kemenkeu, per September 2023, pendapatan negara Rp 2.035,6 triliun dan realisasi belanja negara Rp 1.967,9 triliun. Dengan demikian, APBN 2023 surplus Rp 67,7 triliun atau 0,32 % PDB per September 2023. Dalam UU No 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023, defisit ditargetkan Rp 598,2 triliun atau kurang dari 3 % PDB. Pemerintah optimistis defisit APBN tahun ini sesuai target, ditopang kinerja APBN 2023 yang dinilai baik dan sesuai dengan rencana. (Yoga)

Insentif Properti Genjot Ekonomi hingga 2024

27 Oct 2023
JAKARTA,ID-Insentif fiskal untuk penguatan sektor properti bakal menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2023 hingga sepanjang 2024. Betapa tidak, insentif itu datang ditengah kian meningkatnya ketidakpastian global yang bisa mengancam perekonomian Indonesia. Hitungan Kementerian keuangan (Kemenkeu), insentif properti bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV tahun ini sebesar 0,2% menjadi 5,06%. Tanpa insentif ini, pertumbuhan ekonomi bisa melemah menjadi 4,86% dari baseline  5,06% akibat ketidakpastian dunia. Insentif ini juga akal menambah pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 sebesar 0,06% menjadi 5,1%, diatas basedline 5,09%. Tanpa insentif itu, pertumbuhan ekonomi hanya 5,04%.  Efek insentif ini ke pertumbuhan ekonomi 2024 lebih dahsyat lagi, yakni sebesar 0,13%. Artinya, dengan insentif ini, ekonomi bisa tumbuh 5,2%, sedangkan tanpa insentif, ekonomi hanya tumbuh 5,08%. (Yetede)

APBN Surplus, Pemerintah Jangan Terlena

27 Oct 2023
JAKARTA,ID-APBN hingga September 2023 masih membukukan surplus, seperti hal nya bulan sebelumnya. Hingga bulan lalu, APBN mengalami surplus sebesar Rp 67,7 triliun atau 0,32% dari produk domestik bruto (PDB) Kementerian keuangan (Kemenkeu) melaporkan bawa realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.035,6 triliun per September 2023, atau tumbuh 3,1% secara tahunan (year on year/yoy). Sedang realisasi belanja negara mencapai Rp 1.967,9 triliun atau 64,3% dari pagu. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 2022 terjadi pertumbuhan 2,8%. "APBN dalam posisi surplus Rp 67,7 triliun (0,32% dari PDB) sampai dengan September 2023, masih baik dan berjalan sesuai dengan direncanakan dan trennya cukup baik," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada rabu (25/10/2023). Dia merinci, penerimaan negara hingga 30 September mencapai Rp 2.035,6 triliun yang terbagi dalam  penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.583,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak  sebesar Rp 451,5 triliun. (Yetede)