;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

ESDM Segera Distribusikan 500 Ribu Penanak Elektrik

11 Oct 2023
JAKARTA,ID-Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit penanak nasi elektrik secara gratis kepada pelanggan PLN dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 1.300 VA pada tahun ini. Program ini diklaim  memiliki efek berganda yakni menekan impor LPG dan meningkatkan konsumsi listrik PLN. Direktur jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan payung hukum program ini telah terbit yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasak berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Dia menyebut tahapan saat ini sedang menyiapkan  data calon penerima  berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.  "(Pembagian) Tahun ini,"  kata Jisman kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Yetede)

Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum

10 Oct 2023
BADUNG,ID-Pemerintah Indonesia mendukung eksistensi Archipelagic and Island States (AIS) Forum atau Forum Negara Pulau dan Kepulauan melalui komitmen pendanaan sebesar US$ 5 juta. Lewat dukungan ini, inisiatif program-program konkret yang implementatif diharapkan bisa dikembangkan, sehingga mampu memberi kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan negara-negara AIS. "Pada 2019 Indonesia (telah) menyalurkan kontribusi sebesar US$1 juta untuk beberapa hal seperti pendirian sekretariat, implementasi kerja sama dan memperkuat kolaborasi antar negara," kata ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Senin (09/10/2023). Selain itu, tambah dia, pemerintah Indonesia juga membuat platform berbagai pengetahuan dan lokarya. Kegiatan itu melibatkan pemuda, inovator hingga usaha UMKM guna mendukung ekonomi biru. (Yetede)

Menerabas Aturan Lain, UU IKN Rawan Gugatan

10 Oct 2023
Sepekan setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menuai polemik. Sejumlah pasal di beleid anyar ini yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat. Dua kelompok masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai beberapa pasal di UU IKN bertentangan dengan aturan lain, bahkan terhadap konstitusi. Ketentuan dalam UU IKN yang dinilai kontroversial antara lain tentang penguasaan lahan oleh investor dalam jangka panjang, keleluasaan Otorita IKN untuk mengeduk utang serta pasal sapu jagat yang bisa menerabas aturan lain untuk melempangkan jalan bagi proyek IKN. Sekretaris KPA Dewi Kartika mengkritisi, isi Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UU Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16A menyebutkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Totalnya mencapai 190 tahun atau hampir dua abad. Padahal UUPA tak mengenal siklus pemberian HGU, juga hak guna bangunan (HGB). Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menuding pemerintah seperti pedagang karena mengobral tanah air kepada investor sebagai pembeli. Dia menyebutkan, penguasaan HGU hingga 190 tahun setara dengan tiga generasi. Artinya, pemerintah telah menggadaikan kehidupan tiga generasi rakyat Kalimantan sebagai lokasi IKN. "Tidak masuk akal jika dilihat menggunakan pendekatan kedaulatan rakyat dan negara," ungkap Uli. KPA berencana menggugat UU IKN lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihaknya masih menunggu waktu yang tepat. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pengajuan gugatan uji materi atas UU IKN sangat potensial. Namun kendalanya ada pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Sebelum disahkan, parlemen juga tidak kompak. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi setuju tanpa catatan, sementara satu fraksi setuju dengan catatan, yakni Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan satu fraksi lainnya, yakni FPKS, menolak sedari awal. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan, pemberian HGU satu siklus selama 95 tahun diberikan secara bertahap. Yakni, pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Pemerintah Perketat Impor, ”Jastip” Dibatasi Kurang dari 500 Dollar AS

07 Oct 2023
Pemerintah terus memperketat arus impor barang. Pengetatan ini disebut untuk melindungi produk-produk dalam negeri yang kesulitan bersaing harga dengan produk asing yang masuk melalui platform e-dagang. Salah satu yang dibatasi adalah jasa titip atau jastip. Pengetatan arus impor barang dagangan tersebut dibahas dalam rapat tertutup yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10). Rapat ini menyusul rapat terbatas terkait pengaturan perdagangan elektronik yang membatasi media sosial hanya untuk promosi, tidak untuk transaksi langsung, Senin (25/9). Menko Bidang Perekonomian Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlatar keluhan asosiasi ataupun masyarakat akibat membanjirnya barang impor di pasar tradisional. Dari segi harga, barang-barang buatan lokal pun dinilai tak mampu bersaing dengan barang impor tersebut. 

Komoditas impor yang dibahas  dalam rapat tersebut, antara lain, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorinya, serta tas. Begitu pula pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. ”Juga pembatasan jasa titipan barang impor. Kemenkeu sudah membuat regulasi mengenai barang impor yang boleh dibawa masuk ke Indonesia senilai 500 USD ke bawah. Sisanya, barang tetap akan dikenai bea masuk,” ujar Airlangga. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, akan dibentuk satgas yang terdiri dari Kepolisian Negara RI, Bea dan Cukai, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, serta Badan Karantina. Selain itu, secara digital, satgas ini juga akan diperkuat Badan Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan demikian, semua barang impor tetap harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar BPOM, serta sertifikasi halal. (Yoga)

Skema Subsidi untuk Energi Terbarukan Disiapkan

07 Oct 2023
Perencana Energi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedi Rustandi, Jumat (6/10/2023), mengatakan, perlu ada pengalihan subsidi dari energi fosil ke energi terbarukan. Ini termasuk insentif-insentif untuk energi terbarukan yang sedang dirumuskan Bappenas. Rumusan itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Kendati akan ada pergeseran subsidi dari energi fosil ke energi terbarukan, menurut Dedi, energi fosil, bagaimanapun, masih tetap akan digunakan di Indonesia. (Yoga)

Impor barang Konsumsi Diperketat

07 Oct 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan impor terhadap delapan kelompok komoditas tertentu, menyusul terbitnya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Komoditas-komoditas itu meliputi produk atau barang konsumsi yang diimpor melalui retail online crossborder, importasi  biasa, maupun jasa titip. Kebijakan tersebut dilakukan karena maraknya keluhan dari sejumlah pihak, baik pedagang, asosiasi usaha maupun masyarakat terkait peredaran barang impor  di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan barang-barang impor melalu platform digital (e-commerce). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo  pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yaitu pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisonal, suplemen kesehatan, dan tas. (Yetede)

Stabilitas Rupiah, Cadev Turun Jadi US$ 134,9 Miliar

07 Oct 2023

JAKARTA,ID- Bank Indonesia (BI) menyatakan posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada akhir September 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Angka ini turun dari posisi Agustus 2023 yang sebesar US$ 137,1 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penurunan posisi cadev ini dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai langkah antisipasi dampak ketidakpastian pasar keuangan global. "Posisi cadev tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," jelas Erwin melalui siaran pers, Jumat (6/10/2023). BI menilai cadev tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. (Yetede)

Setelah Komisi ASN Dibubarkan

07 Oct 2023

JAKARTA – Usul untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah muncul sejak 2017. Usul yang datang dari kepala daerah ini sempat timbul-tenggelam beberapa kali. Namun Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan menghilangkan pasal yang mengatur tentang KASN. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna pada 3 Oktober lalu. “Kehadiran KASN banyak diprotes kepala daerah,” kata anggota KASN periode 2014-2019, Prijono Tjiptoherijanto, kemarin, 6 Oktober 2023. Alasannya, keberadaan KASN membuat kepala daerah tidak bebas menentukan pejabat di daerah. “Karena pengangkatan pejabat harus melalui seleksi dan rekomendasi kami.”


Sejak 2017, kata Prijono, kepala daerah mulai menyuarakan pembubaran KASN. Aspirasi itu ditangkap oleh DPR yang kemudian menggelar serangkaian pembahasan. Namun usul ini tidak diakomodasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR perihal RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis


Usul pembubaran KASN kembali muncul pada 2021. DPR menilai keberadaan KASN justru memperpanjang alur pengawasan sehingga tidak efektif. Karena itu, DPR menginisiasi revisi UU ASN yang salah satunya membubarkan KASN. Peran pengawasan sistem merit pada manajemen ASN akan diserahkan kepada Kemenpan-RB dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yetede)

Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital

05 Oct 2023
Pemerintah Indonesia tampaknya masih akan kesulitan untuk mengenakan bea masuk produk digital, seperti Netflix hingga Spotify. Sebab, World Trade Organization (WTO) kemungkinan memperpanjang moratorium bea masuk untuk produk tersebut. Dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati untuk tetap membebaskan bea masuk perdagangan elektronik lintas negara paling lama hingga Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia sudah menolak moratorium bea masuk produk digital. Bahkan sampai saat ini pihaknya tetap konsisten untuk menolak moratorium tersebut. Hanya saja, Nirwala bilang, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saja yang menolak moratorium produk digital. Keempat negara tersebut adalah Indonesia, India, Afrika Selatan, serta Pakistan. Sejatinya, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk untuk produk digital meski tarifnya 0%. Hal tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, moratorium bea masuk hanya menguntungkan penyedia layanan digital dari luar negeri saja, termasuk Netflix dan produk digital lainnya. Sebab itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menolak perpanjangan moratorium agar RI bisa memungut bea masuk atas produk digital tersebut. Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, produk digital yang diperdagangkan secara lintas batas harusnya diperlakukan layaknya perdagangan barang lintas batas. Apalagi, produk digital memiliki manfaat yang juga sama dengan produk fisik dan diproduksi sebagai produk berbayar. Chief Economist Bank Syariah Indonesia Banjaran Surya Indrastomo melihat, potensi penerimaan negara jika bea masuk dikenakan terhadap produk digital, masih relatif kecil lantaran belum bisa dikenakan dengan tarif yang tinggi pada awal implementasinya. Namun demikian, pemerintah bisa memperluas pengenaan bea masuk produk digital, terutama dai pembuat konten alias influencer.

LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK

05 Oct 2023

Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosia­si bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.

OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pi­jakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.