Politik dan Birokrasi
( 6583 )Beleid Belanja Online Memantik Polemik
Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun
Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk
Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis
Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar
Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan
sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari
pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu,
pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah
jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan,
sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada
Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi
80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan
perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya
harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas
mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.
Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah
sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil
pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea
Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023,
penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan,
hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1
triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai
sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga
komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah
dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral
terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas,
Jabar. (Yoga)
Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak
Potensi pendapatan daerah Sultra dari pajak sektor pertambangan
di tiga kabupaten diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, perusahaan
tambang terus menunggak meski berulang kali ditagih. Berdasarkan evaluasi
sementara BPKP di tiga kabupaten, potensi pendapatan dari sektor pertambangan
mencapai Rp 1 triliun. Potensi itu dari beberapa sampel pajak yang belum
terealisasi sampai saat ini. ”Kami melakukan kajian terhadap tiga wilayah,
yaitu Kolaka, Konawe, dan Buton, potensi PAD sektor pertambangannya triliunan
rupiah. Kajian itu kami ambil dari tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan
BPKP Sultra Panut seusai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor
Pertambangan, di Kendari, Senin (25/9).
Kegiatan ini diinisiasi
oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Potensi pajak itu berasal dari Pajak Air
Permukaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (LBMB), serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan potensi ini juga hanya mengambil
beberapa sampel dari setiap wilayah. Di Kolaka, misalnya, Pajak Air Permukaan
dari sektor pertambangan mencapai Rp 193 miliar. Di Konawe, Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik senilai Rp 246 miliar. Di Buton, BPHTB
untuk aspal Rp 630 miliar. Nilainya lebih dari Rp 1 triliun. (Yoga)
Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik
Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Target Penerimaan Pajak
SOLUSI POLEMIK LAHAN PSN
Ruang fiskal yang mulai longgar setelah terimpit pandemi dan lesatan inflasi, hingga solidnya pemulihan ekonomi nasional dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk mengakselerasi pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beragam upaya pun telah dilakukan untuk memacu progres pembangunan PSN, mulai dari mengutak-atik jenis proyek, hingga melakukan negosiasi dengan banyak investor agar bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air. Termutakhir, pemerintah juga merevisi regulasi yang menjadi pijakan dalam pendanaan pengadaan lahan di proyek strategis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 September 2023 itu, otoritas fiskal melakukan perubahan sederet substansi krusial untuk memperlicin kucuran dana pengadaan lahan di proyek strategis. Di antaranya memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan dijadikan lokasi PSN, mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN, menambah sumber dana jangka panjang untuk pengadaan lahan, hingga mekanisme penggunaan lahan ulayat atau adat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan perubahan PMK ini ditujukan untuk menyelaraskan dengan PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana jangka panjang. Kementerian Keuangan pun tak menampik, LMAN menjadi aktor kunci dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis. Oleh sebab itu, LMAN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan ada tiga fokus dari penggunaan anggaran tersebut. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara yang didasarkan pada kemanfaatan. Kedua, melakukan inovasi terkait optimalisasi aset dengan memiliki satu platform. Ketiga, pembebasan lahan untuk seluruh PSN. "Nantinya itu untuk pembangunan semua proyek infrastruktur," katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berupaya untuk menangani seluruh persoalan yang muncul dalam pengerjaan PSN. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









