;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital

05 Oct 2023
Pemerintah Indonesia tampaknya masih akan kesulitan untuk mengenakan bea masuk produk digital, seperti Netflix hingga Spotify. Sebab, World Trade Organization (WTO) kemungkinan memperpanjang moratorium bea masuk untuk produk tersebut. Dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 WTO menyepakati untuk tetap membebaskan bea masuk perdagangan elektronik lintas negara paling lama hingga Maret 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sebenarnya sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia sudah menolak moratorium bea masuk produk digital. Bahkan sampai saat ini pihaknya tetap konsisten untuk menolak moratorium tersebut. Hanya saja, Nirwala bilang, pada tahun depan besar kemungkinan moratorium akan tetap berlanjut mengingat hingga saat ini baru empat negara saja yang menolak moratorium produk digital. Keempat negara tersebut adalah Indonesia, India, Afrika Selatan, serta Pakistan. Sejatinya, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk untuk produk digital meski tarifnya 0%. Hal tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, moratorium bea masuk hanya menguntungkan penyedia layanan digital dari luar negeri saja, termasuk Netflix dan produk digital lainnya. Sebab itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menolak perpanjangan moratorium agar RI bisa memungut bea masuk atas produk digital tersebut. Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, produk digital yang diperdagangkan secara lintas batas harusnya diperlakukan layaknya perdagangan barang lintas batas. Apalagi, produk digital memiliki manfaat yang juga sama dengan produk fisik dan diproduksi sebagai produk berbayar. Chief Economist Bank Syariah Indonesia Banjaran Surya Indrastomo melihat, potensi penerimaan negara jika bea masuk dikenakan terhadap produk digital, masih relatif kecil lantaran belum bisa dikenakan dengan tarif yang tinggi pada awal implementasinya. Namun demikian, pemerintah bisa memperluas pengenaan bea masuk produk digital, terutama dai pembuat konten alias influencer.

LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK

05 Oct 2023

Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosia­si bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.

OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pi­jakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.

Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang

04 Oct 2023
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), kemarin. Beleid yang mengubah UU Nomor 3/2022 tentang IKN itu mengatur beberapa poin krusial, termasuk pembiayaan proyek IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Panitia Kerja (Panja)  Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, dalam proses pembahasannya, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, serta 13 DIM ada perubahan redaksional. "Pandangan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan," kata dia, Selasa (3/10). Berdasarkan dokumen UU IKN yang salinannya diperoleh KONTAN, terdapat beberapa poin dalam perubahan UU IKN, seperti penguatan kewenangan khusus untuk Otoritas IKN. Kewenangan itu antara lain Otorita IKN bisa memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberi fasilitas khusus bagi kalangan penyokong proyek IKN. Masih berdasarkan UU IKN yang baru, pemerintah bertindak sebagai penjamin utang Otorita IKN. Dengan kata lain, jika Otorita IKN tak sanggup membayar utangnya, negara akan membayar kewajiban tersebut. Sebagai catatan, jaminan ini juga diberikan pada proyek besar lainnya, termasuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sebagai gambaran, proyek IKN membutuhkan anggaran jumbo, yakni mencapai sebesar Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah akan memenuhi pendanaan proyek IKN dari APBN sebesar Rp 89,4 triliun, melalui skema kerjasama pemerintah dan swasta atau skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp 253,4 triliun, sementara pendanaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp 123,2 triliun. Nah, pembiayaan IKN yang turut menyedot dana APBN menuai sorotan publik. "APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik," kata Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), kemarin.

Investasi Program Pengungkapan Sukarela Seret

04 Oct 2023

Nilai investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dari harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar tahun lalu cukup terbatas. Mengacu pada data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diolah Bisnis, total penempatan pada instrumen SBN hingga batas akhir pada 30 September 2023 senilai Rp5,9 triliun dan US$124,08 juta. Padahal, mengutip data PPS Dalam Angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu adalah Rp22,34 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengatakan saat ini otoritas fiskal tengah melakukan kompilasi data realisasi total, baik di SUN maupun sektor riil. Secara terperinci, investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) FR0094 pada 2022 senilai Rp3,99 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,31 juta, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) PBS035 senilai Rp1,18 triliun. Adapun pada tahun ini, investasi pada SUN FR0099 senilai Rp2,19 miliar, USDRFR0003 senilai US$60,77 juta, sementara SBSN PBS035 senilai Rp724,96 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan SUN menjadi instrumen yang relatif dipilih oleh peserta PPS karena memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya proses yang mudah, kondisi keuangan negara yang makin bagus, dan defisit fiskal yang terus menurun sehingga rendah risiko.

68 Persen Pendapatan Daerah Masih Digelontor dari Pusat

04 Oct 2023

Ketergantungan pemda terhadap suntikan dana dari pemerintah pusat masih tinggi. Sebanyak 68 % dari total pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer ke daerah. Diperlukan opsi pembiayaan alternatif yang kreatif untuk membuka akses pembiayaan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kemenkeu, Selasa (3/10) mengatakan, Indonesia sudah dua dekade menjalankan sistem desentralisasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta mendorong efektivitas belanja daerah. Dari tahun ke tahun, alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN terus meningkat.

Pada 2024, anggaran TKD meningkat menjadi Rp 857,6 triliun, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Alokasi itu meningkat 3,9 % dibandingkan dengan 2023 dan naik 49 % dibandingkan dengan 2014. Porsi terbesar adalah dana alokasi umum (DAU) yang dalam APBN 2024 mencapai Rp 427,7 triliun atau 49 % dari total anggaran TKD. Luky mengatakan, kemandirian fiskal daerah sampai sekarang masih jadi tantangan. Pada 2023, 68 % pendapatan daerah masih bersumber dari suntikan dana pemerintah pusat. ”Ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi. Ke depan kita berharap daerah bisa lebih independen mengelola fiskalnya, bisa dengan memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah atau menggali opsi-opsi pembiayaan alternatif,” katanya. (Yoga)

PENSIUN DINI PLTU : Pemerintah Cari Pembiayaan Alternatif

03 Oct 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tetap pada keputusan tidak menggunakan APBN untuk mendanai pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Alasannya, ongkos yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan proyek tersebut terbilang besar. “Kami tidak ingin program ini memberatkan APBN. Program ini didesain untuk sifatnya adalah percepatan,” katanya, Senin (2/10). Dadan menjelaskan, saat ini pemerintah juga memiliki opsi mematangkan skema pembiayaan pensiun dini PLTU lewat program Energy Transition Mechanism (ETM) bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan PT Sarana Multi Infrastruktur. PLTU Cirebon-1 memang bakal menjadi uji coba apakah PLTU batu bara lain di Indonesia dapat didanai oleh ADB di bawah skema ETM dengan kebutuhan dana mencapai Rp4,5 triliun. Sebelumnya, Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan, negara-negara Barat sebenarnya belum siap mendanai pensiun dini PLTU Indonesia. Kurangnya konsensus mengenai rencana tersebut dapat berpotensi membuat pemangkasan emisi oleh PLTU di Indonesia makin molor.

GERAKAN LITERASI, Anggaran Minim Jadi Hambatan

02 Oct 2023

Pemerintah dan DPR menilai rendahnya minat baca masyarakat Indonesia salah satunya disebabkan oleh minimnya anggaran gerakan literasi nasional. Oleh sebab itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan anggaran lebih agar membaca menjadi hal yang membudaya di Tanah Air. Hal itu mengemuka dalam diskusi antara wakil dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kementerian PPN / Bappenas, dan Komisi X DPR di Jakarta, Sabtu (30/9). Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, anggaran Perpustakaan Nasional tidak pernah menyentuh Rp 1 triliun. Dalam APBN 2024, anggarannya hanya Rp 724 miliar.

Selain itu, anggaran untuk Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, serta Badan Bahasa, hanya 0,72 % dari total anggaran Kemendikbudristek yang sebesar Rp 97 triliun. ”Anggaran (literasi) sangat kecil meskipun kami belum menjumlah semua. Jadi wajar kalau dinilai oleh pihak lain seperti itu (minat baca Indonesia rendah). Kami mendesak pemerintah merespons kondisi darurat literasi ini,” kata Abdul. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menilai Indonesia merupakan negara terbawah kedua soal literasi. Minat baca warga Indonesia 0,001 %. Artinya, dari 1.000 orang Indonesia, hanya satu orang yang rajin membaca. Namun, berdasarkan data Perpustakaan Nasional, ada peningkatan tingkat kegemaran membaca masyarakat dari 59,52 poin pada 2021 menjadi 63,9 poin pada 2022. Meskipun belum naik signifikan, gerakan literasi harus terus digalakkan. (Yoga) 

OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan

02 Oct 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan transaksi perbankan di Tanah  Air. Kali ini, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 86 POJK 17/2023. Dalam beleid ini, OJK menitahkan kepada bank untuk menerapkan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Pasal 86 POJK Tata Kelola Bank juga disebutkan, bagi bank yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengurangi risiko yang terkait dengan tindak pidana APU dan PPT. Pada transaksi yang mencurigakan, bank harus secara aktif memantau dan menganalisis setiap transaksi nasabah. Sejumlah bank mengaku telah menerapkan pemblokiran rekening mencurigakan. Contoh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Human Capital, Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo mengatakan, BTN telah melakukan pemblokiran rekening transaksi mencurigakan. Setali tiga uang, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari bilang, pihaknya telah menyusun upaya pencegahan dan mitigasi risiko melalui penerapan program APU PPT. Salah satunya, pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian transaksi nasabah dengan profilnya. Ini termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan program APU.

KINERJA INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL : BEBAN BERGANDA PENGUSAHA TPT

02 Oct 2023

Setelah lama bergulat dengan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri, industri tekstil dan produk tekstil mendapat tekanan tambahan dari aturan mengenai kawasan berikat yang memungkinkan hasil produksinya masuk ke dalam pasar domestik. Kementerian Perindustrian membeberkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat memungkinkan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah kepabeanan yang diorientasikan untuk ekspor disalurkan ke pasar domestik. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa aturan tersebut membuat banyak produk dari kawasan berikat yang sesungguhnya diorientasikan untuk ekspor justru dialihkan ke pasar dalam negeri. Untuk diketahui, Pasal 31 PMK No. 131/2018 memang menyebut, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. “Kami melihat itu salah satu yang menjadi masalah. Jadi, ada produk-produk industri yang ada di kawasan berikat dan berorientasi ekspor malah masuk ke pasar domestik,” jelasnya. Hal tersebut pun diamini oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi regulasi agar bisa merumuskan skema pembenahan pasar untuk industri TPT. Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pengusaha di kawasan berikat dapat melempar produknya ke pasar domestik. “Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun, seperti terjadi saat pandemi, dapat diberikan fasilitas penyerahan ke dalam negeri setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10). Berkaitan dengan melemahnya industri TPT nasional akibat banjir barang impor, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya, termasuk asosiasi pengusaha kawasan berikat. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewanti-wanti serbuan eksportir TPT dari negara maju, seperti Amerika Serikat hingga Uni Eropa, sebagai akibat dari melemahnya permintaan global. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan, Indonesia menjadi sasaran empuk sebagai pangsa pasar produk TPT di tengah pelemahan daya beli di negara tersebut akibat inflasi yang terjadi.

Dukung Perekonomian, Fundamental Koperasi Perlu di Perkuat

02 Oct 2023
JAKARTA,ID-Pemerintah terus menjalankan sejumlah kebijakan untuk  memajukan koperasi di Indonesia agar terus bertumbuh, berkembang, dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Sebagai pilar ekonomi rakyat, maka koperasi perlu penguatan fundamental agar visi dan misinya tumbuh sehat, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu dukungan pemerintah dalam penguatan peran koperasi adalah melalui terbitnya sejumlah regulasi. Termasuk revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Melalui Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang. "Di dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang paling diributkan saat itu soal koperasi. Sebab banyak dari pelaku koperasi tidak mau  pengawasan dipindahkan ke OJK, mereka tetap ingin fungsi pengawasan ada di Kemenkop UKM, padahal kami tidak punya instrumen dan dan kewenangan pengawasan," Jelas Teten. (Yetede)