Insentif Nol Persen BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun
11 Oct 2023
Kompas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku pada 10 Oktober-31 Desember 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (10/10/2023), menyampaikan, kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta serta mendorong wajib pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023