;

Insentif Nol Persen BBNKB di Jakarta hingga Akhir Tahun

11 Oct 2023 Kompas
Insentif Nol Persen BBNKB
di Jakarta hingga Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif nol persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku pada 10 Oktober-31 Desember 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (10/10/2023), menyampaikan, kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta serta mendorong wajib pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :