Politik dan Birokrasi
( 6583 )Hingga September, PNBP Minerba Capai Rp127,32 Triliun
JAKARTA,ID-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara mencapai Rp127,32 triliun berdasarakan Data Kementerian Energi dan Sumber daya Alam (ESDM) per 8 September 2023. Realisasi ini sekitar 149,37% dari target tahun ini sebesar Rp 85,24 triliun. Capaian ini menambah panjang raihan PNBP minerba yan terlampaui target sejak 2017. Raihan PNBP tersebut tak terlepas dari harga batu baranya. Pasalnya penerimaan sektor pertambangan mayoritas disumbangkan oleh 'emas hitam'. Bila melihat pergerakan dari awal tahun memang terjadi tren penurunan harga. Namun harga batu bara masih dikisaran US$ 100-an per ton. Bahkan Kementerian ESDM menerbitkan beleid teranyar dalam penetapkan Harga batu Bara Acuan (HBA). Patokan harga tersebut digunakan dalam pembayaran royalti batu bara. Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023. Ketentuan teranyar ini antara lain menetapkan HBA mengacu kepada rata-rata harga jual batu bara dalam 1 bulan sebelumnya. Formula HBA sebelumnya, dan 30% dua bulan sebelumnya. Perubahan formula ini diharapkan HBA mencerminkan kondisi pasar. (Yetede)
Beleid Socio-Commerce Tunggu Restu Presiden
Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah selesai menjalani tahap harmonisasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, saat ini, revisi beleid yang juga mengatur socio-commerce itu sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera berlaku.
"Revisi Permendag No. 50/2023 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden. Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," katanya kepada KONTAN, Jumat (15/9).
Isy menerangkan, revisi aturan itu menjadi upaya Kemendag dalam menata platform digital melalui penyempurnaan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Salah satu poin pengaturannya adalah mendefinisikan model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace dan retail online.
Dalam menyusun regulasi anyar ini, Kemendag juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kolaborasi ini guna menata penyelenggara sistem elektronik, sistem pembayaran, data, perpajakan, serta perizinan berusaha.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ada beberapa poin penting terkait aspirasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam revisi Permendag No. 50/2020. Misalnya, untuk produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah US$100, dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce.
Beda Pendapat Pengenaan Tarif Impor Hambat Penetapan Tersangka
Sejak Mei 2023 hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi impor emas 2010-2022 meski status perkara itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kejagung mengaku penetapan tersangka masih terkendala karena adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Ada yang menyatakan pemberian kode HS terhadap impor emas sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. Ahli perpajakan mengungkapkan, pada beberapa kasus memang terjadi kongkalikong antara importir dan petugas. Tujuannya agar importir tidak membayar bea masuk atau membayar sesedikit mungkin sehingga dia menawarkan uang kepada petugas.
Sejauh ini, pada kasus komoditas emas periode 2010-2022, Kejagung menemukan adanya dugaan bahwa impor emas dilakukan tidak sebagaimana mestinya sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (15/9) mengatakan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka. Menurut Febrie, penyidik masih mendudukkan kasus tersebut di antara UU tentang Kepabeanan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Menurut Febrie, penyidik terkendala karena masih adanya perbedaan pandangan tentang pengenaan tarif terhadap barang impor oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, ada yang menyatakan bahwa pemberian kode HS terhadap impor emas tersebut sudah sesuai kualifikasi dari ketentuan kepabeanan dan bukan tindak pidana. Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaliknya. ”Bukti awal ada, tetapi untuk menentukan kasus ini riil tindak pidana korupsi, penyelenggara negara harus terlibat. Nah, itu yang belum. Masih dicari itu siapa,” ujar Febrie. (Yoga)
Cukai 20 Persen Baru Bisa Efektif
Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dinilai efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat akan minuman berpemanis gula. Hal itu sekaligus juga dapat mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk minuman menjadi rendah atau tanpa gula. Health Economics Research Associate Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Zulfiqar Firdaus di Jakarta, Kamis (14/9) mengatakan, keputusan pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diharapkan tidak lagi ditunda pada 2024. Penerapan cukai diperlukan untuk menekan konsumsi pada minuman berpemanis gula yang dapat berisiko pada berbagai penyakit tidak menular.
”Cukai untuk produk MBDK perlu diterapkan setidaknya minimal 20 %. Dengan besaran cukai itu, bisa berpotensi menurunkan konsumsi masyarakat hingga 17,5 %,” tuturnya. MBDK adalah semua produk minuman berpemanis dalam kemasan, baik dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Contohnya, susu cair pabrikan dalam kemasan, kental manis, sirop, kopi instan dalam kemasan, minuman teh, minuman bersoda, sari buah dalam kemasan, dan minuman berenergi dalam kemasan. Zulfiqar menyampaikan, studi CISDI menunjukkan, dengan penerapan cukai 20 % untuk produk MBDK, tingkat konsumsi masyarakat yang paling banyak mengalami penurunan permintaan adalah pada kelompok rumah tangga dengan tingkat pendapatan terendah. Penurunan permintaan bisa sampai 17,9 %. (Yoga)
Minat Konversi Motor Listrik Masih Rendah
Pemberian insentif Rp 7 juta per orang untuk mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak ke listrik belum mengungkit minat masyarakat. Dari target 50.000 pelaksanaan konversi pada 2023, jumlah peminat yang mendaftar baru 5.628 peserta atau 11,2 %. Oleh karena itu, ekosistem pendukung terus ditumbuhkan agar peminat meningkat. Dari pantauan Kompas, warga Jabodetabek umumnya belum yakin untuk beralih meski telah diiming-imingi insentif oleh pemerintah. Mereka masih menunggu perkembangan sepeda motor listrik yang lebih masif, termasuk sarana penukaran baterai atau stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPB-KLU) yang diharapkan lebih merata.
Muhammad Juliyan (29), warga Depok, Jabar, Kamis (14/9) mengaku belum berminat membeli ataupun mengonversi ke sepeda motor listrik. Dari pengamatannya, ketersebaran jaringan SPBKLU belum merata. Padahal, ketersediaan sarana penukaran baterai tersebut sangat penting dalam pengoperasian sepeda motor. ”Pakai sepeda motor BBM pun masih sering lupa mengisi bensin, tetapi untungnya ada penjual bensin eceran. Jadi, bisa tertolong. Kalau kejadian pada sepeda motor listrik, misalnya lupa cas atau ada kebutuhan mendadak perjalanan jarak jauh, bisa repot. Itu yang membuat saya jadi pikir-pikir,” ujarnya. (Yoga)
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 Disetujui
Komisi XI DPR menyetujui kenaikan gaji ASN dari Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, BPK, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta BPS sebesar 8 % pada tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan saat Komisi XI DPR melakukan rapat kerja dengan enam kementerian dan lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (14/9). Rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu menghasilkan persetujuan penyesuaian pagu atau tambahan anggaran, antara lain gaji pegawai, untuk tahun anggaran 2024.
Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan, DPR menyetujui penyesuaian tambahan anggaran untuk kenaikan gaji enam kementerian dan lembaga itu senilai hampir Rp 500 miliar. Nilai itu terdiri dari tambahan Rp 355,01 miliar untuk Kemenkeu, Rp 5,76 miliar, untuk Kementerian PPN/Bappenas, Rp 36,01 miliar untuk BPK, Rp 25,38 miliar untuk BPKP, Rp 1,31 miliar untuk LKPP, dan Rp 36,1 miliar untuk BPS. Selain untuk tambahan gaji, beberapa kementerian dan lembaga itu juga meminta tambahan anggaran program. Contohnya, LKPP yang meminta tambahan Rp 50 miliar untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan sosialisasi ke kementerian dan lembaga. (Yoga)
BUMN Ajukan Lagi Dana PMN Rp 12,8 T
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) untuk cadangan investasi bagi sejumlah perusahaan pelat merah untuk tahun 2024. Nilai PMN yang diajukan mencapai Rp 12,8 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, ada enam perusahaan yang bisa mendapat suntikan modal tersebut.
Pertama, PT KAI (Persero) sebesar Rp 2 triliun. Anggaran cadangan investasi untuk KAI tersebut diberikan untuk penguatan permodalan.
Kedua, Indonesia RE sebesar Rp 1 triliun untuk penguatan permodalan perusahaan.
Ketiga, PT Pelni (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk pembelian kapal angkutan perintis.
Keempat, PT INKA (Persero) sebesar Rp 1 triliun untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Kelima, PT PLN (Persero) Rp 5,86 triliun untuk elektrifikasi desa.
Keenam, ID Food sebesar Rp 832 miliar untuk pembelian permodalan perusahaan.
Adapun cadangan investasi untuk PLN diajukan kembali setelah Komisi XI DPR menolak usulan suntikan PMN sebesar Rp 10 triliun dalam rapat kerja bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu), pada Rabu (13/9).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengusulkan untuk memanggil keenam perusahaan BUMN. Tujuannya, untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pengajuan PMN tahun depan.
"Usulan ini kita sepakati dalam rapat ini untuk pembahasan. Nanti kita telepon satu-satu, KAI, Indonesia RE, Pelni, INKA, PLN, ID Food akan kita panggil lagi," ungkap Aria.
VISI INDONESIA EMAS 2045 : DAYA PANTIK ONGKOS LOGISTIK
Pemerintah menargetkan penurunan signifikan biaya logistik nasional menjadi 8%—9% terhadap produk domestik bruto pada 2045 sesuai dengan visi Indonesia Emas. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa mengatakan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan guna mencapai target itu salah satunya dengan penguatan sistem logistik nasional. “Setidak-tidaknya sasaran 2045 itu biaya logistik menjadi 9% dari PDB ,” katanya dalam acara Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045, Kamis (14/9). Sesuai perhitungan pemerintah, dia menjelaskan biaya logistik nasional pada 2022 mencapai 14,1% terhadap PDB. Namun, biaya itu belum memasukkan biaya logistik dari sisi ekspor yang mencapai 8,89% terhadap PDB. Dia melanjutkan sasaran biaya logistik menjadi 8%—9% terhadap PDB pada 2045 sangat penting guna menaikkan status Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi. Suharso juga menyinggung model baru perhitungan biaya logistik yang komponennya terdiri atas biaya transportasi, biaya penyimpanan atau investory dan biaya administrasi. Ke depan, dia menegaskan pemerintah akan mengeluarkan perhitungan biaya logistik setiap tahun yang perhitungannya melibatkan kerja sama Kemenko Bidang Perekonomian, Bappenas, BPS, dan pelaku penyedia jasa logistik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan visi Indonesia Emas 2045 menyasar peningkatan status menjadi negara berpenghasilan tinggi. Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono menyatakan ada tiga langkah strategis Pelindo yang berorientasi kepada perbaikan performa logistik. Pertama, transformasi pelayanan pelabuhan. Kedua, efisiensi jaringan pelayaran, dan ketiga, integrasi pelabuhan dengan kawasan industri.
KONVERSI SEPEDA MOTOR : Korporasi Jadi Incaran
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pihaknya bakal merevisi dua beleid mengenai subsidi konversi sepeda motor menjadi berbasis listrik untuk meningkatkan realisasi program tersebut di tengah minimnya minat masyarakat. “Kendalanya saat ini masih mahal, kami masih menyasar kepada perorangan, sedangkan yang memiliki uang adalah korporasi. Korporasi juga memiliki kendaraan operasional, itu juga belum kami akomodasi,” katanya, Kamis (14/9). Adapun, dua beleid yang dimaksud itu adalah Peraturan Menteri ESDM No. 3/2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik, serta Keputusan Menteri ESDM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik. Kementerian ESDM mengidentifikasi biaya konversi sepeda motor listrik setelah diberi insentif sebesar Rp7 juta, yakni berkisar di angka Rp8 juta. Hanya saja, sisa biaya itu masih terbilang mahal bagi masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM sampai dengan Agustus 2023, pendaftaran konversi kendaraan roda dua baru mencapai 5.659 orang, sedangkan realisasi konversi per 16 Agustus 2023 baru mencapai 100 unit. Dari jumlah itu, sepeda motor dengan merek Honda mengambil porsi 66%, Yamaha 29%, dan tipe lainnya 5%. Adapun, sepeda motor matik sebanyak 71%, manual 26%, dan sport 3%.
Anggaran Dua Putaran Perlu Disediakan
Pagu anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang hanya terbatas sampai pemilihan presiden satu putaran dipandang bisa menimbulkan kesan bahwa desain kompetisi yang dipaksa hanya untuk dua pasang calon presiden-calon wakil presiden. Sebaliknya, jika langsung dianggarkan untuk pilpres dua putaran, penyelenggara pemilu akan memperoleh keleluasaan dalam menyiapkan agenda besar demokrasi lima tahunan sesuai tahapan yang direncanakan. Hingga Rabu (13/9) Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan dana yang dibutuhkan, baik untuk pemilihan presiden satu putaran maupun dua putaran.
Kepastian itu disampaikan Presiden karena sejauh ini Komisi II DPR baru menyetujui pagu anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan pilpres putaran pertama saja, belum termasuk putaran kedua. Dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (12/9), Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Rp 27,39 triliun dan BawasluRp 11,6 triliun. Pagu anggaran itu tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pilpres putaran pertama. ”Kalau satu putaran ya satu putaran, kalau dua putaran ya dua putaran,” ujar Presiden Jokowi seusai uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, Jabar, Rabu. Adapun kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, mencapai Rp 22 triliun. Hingga kini, kebutuhan anggaran itu belum mendapatkan kepastian dari pemerintah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









