Politik dan Birokrasi
( 6631 )Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar
Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih
tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan
program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan
dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan
yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada
Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan
itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas
pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa
berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan
pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.
Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara,
dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring
dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan
Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres
No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib
lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar
kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,
KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga
kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar
bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga)
Amman Mineral Cetak Laba Bersih Rp 1,8 Triliun
Beleid Belanja Online Memantik Polemik
Setoran Pajak Digital Rp 14,57 Triliun
Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk
Meneropong Kesiapan LPS untuk Penjamin Polis
Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar
Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan
sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari
pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu,
pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah
jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan,
sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada
Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi
80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan
perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya
harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas
mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.
Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah
sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil
pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea
Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023,
penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan,
hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1
triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai
sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga
komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah
dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral
terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas,
Jabar. (Yoga)
Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak
Potensi pendapatan daerah Sultra dari pajak sektor pertambangan
di tiga kabupaten diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, perusahaan
tambang terus menunggak meski berulang kali ditagih. Berdasarkan evaluasi
sementara BPKP di tiga kabupaten, potensi pendapatan dari sektor pertambangan
mencapai Rp 1 triliun. Potensi itu dari beberapa sampel pajak yang belum
terealisasi sampai saat ini. ”Kami melakukan kajian terhadap tiga wilayah,
yaitu Kolaka, Konawe, dan Buton, potensi PAD sektor pertambangannya triliunan
rupiah. Kajian itu kami ambil dari tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan
BPKP Sultra Panut seusai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor
Pertambangan, di Kendari, Senin (25/9).
Kegiatan ini diinisiasi
oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Potensi pajak itu berasal dari Pajak Air
Permukaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (LBMB), serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan potensi ini juga hanya mengambil
beberapa sampel dari setiap wilayah. Di Kolaka, misalnya, Pajak Air Permukaan
dari sektor pertambangan mencapai Rp 193 miliar. Di Konawe, Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik senilai Rp 246 miliar. Di Buton, BPHTB
untuk aspal Rp 630 miliar. Nilainya lebih dari Rp 1 triliun. (Yoga)
Transformasi Digital Butuh Regulasi Holistik
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









