;

Anggaran Dua Putaran Perlu Disediakan

Anggaran Dua Putaran Perlu Disediakan

Pagu anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang hanya terbatas sampai pemilihan presiden satu putaran dipandang bisa menimbulkan kesan bahwa desain kompetisi yang dipaksa hanya untuk dua pasang calon presiden-calon wakil presiden. Sebaliknya, jika langsung dianggarkan untuk pilpres dua putaran, penyelenggara pemilu akan memperoleh keleluasaan dalam menyiapkan agenda besar demokrasi lima tahunan sesuai tahapan yang direncanakan. Hingga Rabu (13/9) Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan dana yang dibutuhkan, baik untuk pemilihan presiden satu putaran maupun dua putaran.

Kepastian itu disampaikan Presiden karena sejauh ini Komisi II DPR baru menyetujui pagu anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan pilpres putaran pertama saja, belum termasuk putaran kedua. Dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (12/9), Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Rp 27,39 triliun dan BawasluRp 11,6 triliun. Pagu anggaran itu tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pilpres putaran pertama. ”Kalau satu putaran ya satu putaran, kalau dua putaran ya dua putaran,” ujar Presiden Jokowi seusai uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, Jabar, Rabu. Adapun kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, mencapai Rp 22 triliun. Hingga kini, kebutuhan anggaran itu belum mendapatkan kepastian dari pemerintah. (Yoga)


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :