Politik dan Birokrasi
( 6583 )Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran
Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum. Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional. Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.
Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran
Mengoptimalkan Barang Milik Negara
Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Kabinet yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu segera menyerahkan aset mereka kepada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.
Mendukung Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Beban Berat APBN Tanggung Utang Proyek
Formasi Seleksi Guru PPPK Masih Jauh dari Kebutuhan
Pemerintah membuka 296.059 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN 2023. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan pengangkatan guru PPPK yang mencapai 601.286 guru tahun ini, baik dari sisa formasi pada 2021 dan 2022 maupun dari kebutuhan guru pensiun. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, jumlah ini masih sangat kecil dan cukup menghambat tujuan untuk mewujudkan sejuta guru ASN PPPK. Dari jumlah formasi guru PPPK yang dibuka tahun ini, sebanyak 50.428 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1). Sementara seleksi PPPK guru tahun lalu masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Artinya,tidak semua guru P1 bisa terserap dalam seleksi guru PPPK tahun ini.
”Jadi, persentasenya masih kecil untuk formasi ini. Masih banyak yang belum terakomodasi untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri,” kata Nunuk, Kamis (21/9) di Jakarta. Guru P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Mereka langsung bisa lolos menjadi PPPK dengan nilai tahun lalu yang diurutkan sesuai kuota tahun ini. Nunuk menjelaskan, berbagai upaya yang mereka lakukan belum bisa memenuhi semuanya. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti ada daerah yang memang butuh guru PPPK, tetapi tidak membuka formasi serta ada daerah yang kelebihan pasokan guru. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan kuota yaitu memperbaiki peta linearitas yang sudah diterbitkan. Contoh-nya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. ”Kita masih punya satu ronde lagi untuk melaksanakan seleksi ASN PPPK. Jadi, kalau bicara kekurangan 1 juta guru tahun lalu, tahun ini sudah bisa selesai di angka 750.000,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan bagi Importir Minyak
Sebagai pengimpor bersih minyak, Indonesia menanggung berbagai konsekuensi saat harga minyak mentah dunia naik. Langkah paling bijak mesti ditempuh. Bulan September 2018, harga minyak mentah dunia menanjak. Harga minyak mentah Brent sempat menyentuh harga tertinggi sejak November 2014. Kondisi itu berpadu dengan nilai tukar rupiah yang tertekan dollar AS akibat faktor global. Kini, September 2023, beberapa bulan menjelang Pemilu 2024, harga minyak dunia kembali menunjukkan tren menguat. Pembatasan produksi oleh OPEC+ membuat harga minyak dunia dalam sebulan terakhir menembus 95 USD per barel. Padahal, asumsi harga minyak Indonesia (ICP) di APBN 2023 sebesar 90 USD per barel. Sejumlah ekonom menyebutkan, pilihan menaikkan harga BBM bersubsidi sulit dilakukan karena pemerintah akan menempuh langkah menjaga stabilitas harga di tahun politik.
Defisit transaksi berjalan pada triwulan II-2023, yang sebesar 1,9 miliar USD atau 0,55 % PDB, bisa bertambah dalam. Berdasarkan data BI, pada triwulan II-2023, neraca transaksi berjalan untuk migas defisit 4,327 miliar USD. Stabilitas harga BBM akan menjaga daya beli masyarakat. Sebaliknya, jika harga BBM naik, daya beli masyarakat akan terganggu. Stabilitas perekonomian rumah tangga, terutama masyarakat menengah bawah, bisa terguncang. Sebab, gerak rantai produksi dan distribusi barang dan jasa menggunakan energi dan BBM. Kenaikan harga BBM akan membuat harga produksi dan biaya distribusi naik sehingga harga barang naik. Sebaliknya, jika harga BBM tidak naik, ada beban belanja negara yang mesti ditanggung, antara lain belanja subsidi dan kompensasi energi serta dana perlindungan sosial. Ada risiko defisit fiskal APBN melebar. Pilihan terbaik mesti diambil. (Yoga)
Harga Minyak Panas Membikin WasWas
Parlemen Ingin Kucuran Dana Desa Naik di 2024
BAGI HASIL MIGAS : SKEMA LAMA ‘JERAT’ KKKS
Persoalan keekonomian pengembangan wilayah kerja kembali menyelimuti industri hulu minyak dan gas bumi atau migas. Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama meminta pemerintah melakukan perubahan kontrak agar sektor tersebut bisa melaju lebih kencang. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan bahwa sebagian pengembangan lapangan migas terkendala oleh persoalan keekonomian akibat rezim kontrak bagi hasil dengan skema gross split lama. Untuk diketahui, pemerintah tahun ini memang merevisi aturan mengenai gross split yang telah berlaku sejak 2018 menjadi new simplified gross split agar bisa mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Skema gross split baru itu memungkinkan KKKS mendapatkan bagi hasil dalam rentang 80%—90% sebelum pajak, sesuai dengan profil risiko lapangan migas yang digarap. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, sebagian besar lapangan migas yang menggunakan skema gross split lama adalah wilayah kerja pengembangan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.SKK Migas bersama Pertamina Hulu Energi pun terus melakukan diskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, SKK Migas cenderung lebih berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan, lebih dari lima production sharing contract (PSC) mesti jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian. Saat ini beberapa KKKS juga diketahui tengah mengajukan permohonan insentif tambahan, dan kemungkinan peralihan kontrak dari gross split lama menjadi cost recovery.Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah memfinalisasi dua aturan yang mengatur PSC dan fasilitas perpajakan pada industri hulu migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 dan PP No. 79/2010. Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, yang menjadi persoalan dari skema bagi hasil di Indonesia adalah tidak mempromosikan kepastian pengembalian investasi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









