Parlemen Ingin Kucuran Dana Desa Naik di 2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU itu. Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan minder head nota atas RUU tersebut, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,2%, pendapatan negara ditetapkan bisa mencapai Rp 2.802,3 triliun. Sementara belanja negara ditetapkan Rp 3.325,11 triliun.Alhasil defisit anggaran tahun depan ditargetkan mencapai Rp 522,8 triliun atau 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, defisit keseimbangan primer sebesar Rp 25,5 triliun, serta pembiayaan anggaran ditetapkan Rp 522,8 triliun.Beberapa fraksi menyoroti anggaran dana desa. Dalam RAPBN 2024, dana desa ditargetkan sebesar Rp 71 triliun, naik dibanding outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 69,9 triliun. Dana desa ini akan dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.Adapun pada 2023 dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 miliar. Salah satu desa yang menerima dana desa terbesar adalah Desa Tenggulun mencapai Rp 1,9 miliar.Masih mengkajiFraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar anggaran untuk dana desa ke depan bisa terus dikerek menjadi Rp 5 miliar per desa. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan, rekomendasi PKB agar dana desa ditingkatkan, untuk mendorong agar dana desa bisa menjadi tulang punggung ekonomi dan pemerataan pembangunan.Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat, pelaksanaan kebijakan dana desa harus dapat meningkatkan peran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Terutama, untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta pemberdayaan. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku masih akan melakukan pengkajian terkait usulan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023