Menerabas Aturan Lain, UU IKN Rawan Gugatan
Sepekan setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) menuai polemik. Sejumlah pasal di beleid anyar ini yang dianggap kontroversial dan merugikan masyarakat. Dua kelompok masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai beberapa pasal di UU IKN bertentangan dengan aturan lain, bahkan terhadap konstitusi. Ketentuan dalam UU IKN yang dinilai kontroversial antara lain tentang penguasaan lahan oleh investor dalam jangka panjang, keleluasaan Otorita IKN untuk mengeduk utang serta pasal sapu jagat yang bisa menerabas aturan lain untuk melempangkan jalan bagi proyek IKN. Sekretaris KPA Dewi Kartika mengkritisi, isi Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UU Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16A menyebutkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Totalnya mencapai 190 tahun atau hampir dua abad. Padahal UUPA tak mengenal siklus pemberian HGU, juga hak guna bangunan (HGB). Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menuding pemerintah seperti pedagang karena mengobral tanah air kepada investor sebagai pembeli. Dia menyebutkan, penguasaan HGU hingga 190 tahun setara dengan tiga generasi. Artinya, pemerintah telah menggadaikan kehidupan tiga generasi rakyat Kalimantan sebagai lokasi IKN. "Tidak masuk akal jika dilihat menggunakan pendekatan kedaulatan rakyat dan negara," ungkap Uli. KPA berencana menggugat UU IKN lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihaknya masih menunggu waktu yang tepat. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pengajuan gugatan uji materi atas UU IKN sangat potensial. Namun kendalanya ada pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Sebelum disahkan, parlemen juga tidak kompak. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi setuju tanpa catatan, sementara satu fraksi setuju dengan catatan, yakni Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan satu fraksi lainnya, yakni FPKS, menolak sedari awal. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan, pemberian HGU satu siklus selama 95 tahun diberikan secara bertahap. Yakni, pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023