Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak
Potensi pendapatan daerah Sultra dari pajak sektor pertambangan
di tiga kabupaten diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, perusahaan
tambang terus menunggak meski berulang kali ditagih. Berdasarkan evaluasi
sementara BPKP di tiga kabupaten, potensi pendapatan dari sektor pertambangan
mencapai Rp 1 triliun. Potensi itu dari beberapa sampel pajak yang belum
terealisasi sampai saat ini. ”Kami melakukan kajian terhadap tiga wilayah,
yaitu Kolaka, Konawe, dan Buton, potensi PAD sektor pertambangannya triliunan
rupiah. Kajian itu kami ambil dari tahun 2017 hingga saat ini,” kata Kepala Perwakilan
BPKP Sultra Panut seusai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah Sektor
Pertambangan, di Kendari, Senin (25/9).
Kegiatan ini diinisiasi
oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK. Potensi pajak itu berasal dari Pajak Air
Permukaan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (LBMB), serta Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perhitungan potensi ini juga hanya mengambil
beberapa sampel dari setiap wilayah. Di Kolaka, misalnya, Pajak Air Permukaan
dari sektor pertambangan mencapai Rp 193 miliar. Di Konawe, Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik senilai Rp 246 miliar. Di Buton, BPHTB
untuk aspal Rp 630 miliar. Nilainya lebih dari Rp 1 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023