Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pajak Rokok Elektrik Hantam Industri
Pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% oleh pemerintah dapat menghantam industri. Sebelumnya, industri tersebut sudah terbebani oleh kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menerangkan, pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun ini. . Sebelumnya, industri disebut sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN. Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi," kata dia kepada Investor Daily, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Garindra menerangkan, DJPK mengatakan bahwa dasar hukum dari Pajak Rokok untuk Rokok Elektronik adalah UU No.1 Tahun 2022, sedangkan UU tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi maupun diskusi dengan pihak pelaku usaha. Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan satu kata pun mengenai Rokok Elektronik. DJPK memiliki penafsiran bahwa yang disebut di Pasal 33 UU No.1 Tahun 2022 sebagai “bentuk rokok lainnya” adalah Rokok Elektronik, padahal selama ini Rokok Elektronik dibebankan Cukai sebagai Hasil Tembakau, bukan sebagai Rokok. Garindra menerangkan, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik.
Garindra menjelaskan, industri rokok konvensional mendapatkan masa transisi selama 5 tahun sebelum pemberlakuan efektif pungutan pajak rokok. Sebagai informasi, rokok elektrik baru menjadi kategori tersendiri pada 2022. Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendiskusikan dengan semua pihak, juga dengan para ahli hukum mereka, dan juga dengan parlemen. Apabila pemikiran mereka benar, maka sangat mungkin menempuh jalur hukum sebagai hak warga negara, yaitu mendapatkan perlindungan berusaha. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik sebesar 10% dan 15% oleh pemerintah merupakan langkah yang sudah tepat. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Dia mengatakan, penetapan itu demi equal playing field, karena rokok konvensional sudah dikenakan pajak rokok, maka sudah seharusnya rokok elektrik dikenakan pajak rokok. “Dan secara waktu, rokok elektrik sudah kelonggaran dalam implementasi. Seharusnya, ketika dikenakan cukai rokok, pajak rokok elektrik dikenakan namun pemerintah baru mengenakannya sekarang,” kata Fajry dikutip dari Antara. Kendati demikian, menurut Fajry seharusnya pemerintah harus tetap mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan PMK terkait perubahan tarif cukai atau pajak atas industri rokok elektrik. “Hanya saja, seharusnya pemerintah mengajak stakeholder seperti asosiasi dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada penolakan atau menjadi gaduh di publik," jelas dia. Senada dengan Fajry, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga menilai penetapan tarif atas rokok elektrik dan pajak rokok elektrik sudah tepat. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan aspek pengendalian konsumsi dan penerimaan negara melalui cukai menjadi optimal. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 menyampaikan bahwa, pengenaan pajak atas rokok elektrik lebih menekankan tujuan memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.
APBN Tutup Buku, Kualitas Belanja Pemerintah Bisa Lebih Optimal
Kendati realisasi belanja pemerintah tahun 2023 menembus target, kualitas belanja dinilai kurang optimal dalam menggerakkan perekonomian. Besarnya tanggungan pembayaran bunga utang dalam porsi belanja pemerintah patut diwaspadai karena bisa mempersempit ruang untuk belanja lainnya. Dari sisi pengelolaan fiskal, APBN 2023 ditutup dengan ”rapor” yang baik. Penerimaan negara mencapai 112,6 %, di atas target APBN awal atau 105,2 % di atas target proyeksi tengah tahun. Belanja pemerintah pun melampaui target, yakni 102 % di atas target APBN awal atau 100,2 % di atas target tengah tahun. Hal itu membuat defisit fiskal sepanjang 2023 dapat ditekan hingga 1,65 % dari PDB nasional, mencatat rekor terendah selama 12 tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Jumat (5/1/2024) peran APBN sepanjang tahun 2023 bisa lebih optimal lagi untuk menggerakkan ekonomi. Meski uang negara per akhir tahun 2023 berhasil disalurkan hingga sedikit melewati target, dampaknya ke pertumbuhan ekonomi dinilai masih terbatas dan terkesan ”dikejar” di detik-detik akhir. Hal itu, terlihat dari konsumsi pemerintah yang pada triwulan III-2023 tumbuh minus 3,76 % akibat turunnya belanja pegawai, belanja barang, dan belanja bantuan sosial. Belanja pemerintah yang melambat itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan III hanya tumbuh 4,94 %, di tengah tekanan eksternal seperti pelemahan ekspor-impor.
Menjelang tutup buku APBN, per 12 Desember 2023, belanja negara masih jauh dari semestinya, yakni 84,5 % dari target APBN awal atau 83 % dari target proyeksi tengah tahun. ”Di satu sisi, kinerja APBN memang akhirnya aman, stabil, dan konservatif, terlihat yang ingin disasar adalah menjaga stabilitas fiskal. Tetapi, akibatnya, dorongannya ke ekonomi kurang maksimal. Semestinya ketika sumber pertumbuhan lain melemah seperti sekarang ini, kebijakan fiskal bisa lebih berperan sebagai ’gas’ pertumbuhan ekonomi,” kata Faisal. (Yoga)
2023, Penerimaan Pajak Digital Rp 16,9 Triliun
PERPAJAKAN, Gol ”Hattrick” dan Rasio yang ”Tengkes”
Sudah tiga tahun berturut-turut, setoran pajak selalu
melampaui target alias mencetak hattrick. ”Penerimaan pajak ini istilahnya
hattrick. Tiga kali gol berturut-turut sejak 2021 sampai 2023, semuanya di atas
100 % (dari target). Ini akhir perjalanan sejak pandemi yang ditutup dengan
husnul khatimah (akhir yang baik),” kata Menkeu Sri Mulyani pada konferensi
pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Pada 2020, setoran pajak jeblok
akibat pandemi. Saat itu, pajak tumbuh minus 19,6 % atau hanya 89,4 % target.
Rasio perpajakan (tax ratio) pun anjlok ke 8,33 % dari 9,77 % pada 2019, jauh
di bawah level ideal negara berkembang sebesar 15 %. Pada 2021, setoran pajak kembali
tumbuh positif 19,3 %, terbantu oleh efek basis pertumbuhan yang rendah di
tahun sebelumnya. Bahkan, pertama kalinya dalam 12 tahun, capaian pajak berhasil
melampaui target, yaitu 104 % di atas target APBN 2021. Pada 2022, penerimaan
pajak kembali tembus target untuk kedua kalinya, yakni 115,6 % berkat harga
komoditas dunia yang naik tinggi, hingga tumbuh dua digit sebesar 34,3 %.
Kinerja pajak juga terbantu oleh Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) atau Program Pengampunan Pajak jilid II dan kenaikan tarif PPN
yang menambah setoran pajak. Pada 2023, penerimaan pajak kembali melampaui
target untuk ketiga kalinya. Setoran pajak mampu melampaui batas konservatif
dan tumbuh 8,9 % sebesar Rp 1.869,2 triliun, alias 102,8 % di atas target. Target
penerimaan berhasil dilampaui tanpa berkah momentum musiman, seperti ledakan harga
komoditas, pengampunan pajak, dan kenaikan tarif PPN, seperti tahun 2022. Tak
ada pula efek basis pertumbuhan rendah yang mendongkrak kinerja pajak seperti
pada 2021. Menurut Sri Mulyani, kinerja pajak 2023 didorong oleh peningkatan
pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak terdaftar.
Pemerintah juga mengoptimalkan perluasan basis pajak, terutama di sektor
ekonomi digital, serta membenahi pelayanan pajak bagi masyarakat. (Yoga)
Satu Putaran Lebih Baik dari Segi Fiskal Tetap Memperhatikan Laju Industri
Ekstensifikasi Cukai Tetap Memperhatikan Laju Industri
Target Pajak 2024 Mini, Setoran Bisa Hattrick Lagi
JALAN PINTAS PUNGUTAN CUKAI
Luputnya target penerimaan cukai pada tahun lalu, serta makin tak tentunya ekstensifikasi, mendorong pemangku kebijakan untuk memanfaatkan berbagai peluang yang terbuka. Utak-atik tarif barang kena cukai (BKC) pun dilakukan, baik untuk hasil tembakau (HT) atau rokok, etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), maupun konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Soal tarif rokok yang naik 10%, pelaku industri tak heran mengingat ketentuan itu diputuskan sejak 2022. Namun, soal cukai alkohol beda hal. Keputusan yang tiba-tiba ini memberikan hentakan kepada dunia usaha. Apalagi, kenaikan tarif cukai alkohol tak dilakukan setiap tahun. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, kenaikan tarif MMEA untuk Golongan B dan C terakhir kali pada 2014, sedangkan Golongan A pada 2018. Besaran kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, berlaku per 1 Januari 2024. Sekadar memberi gambaran, target total cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp246,07 triliun. Dari jumlah itu, EA hanya Rp104,28 miliar dan MMEA Rp9,33 triliun. Sumber utama penerimaan cukai ada pada rokok yang pada 2024 ditargetkan Rp230,4 triliun. Alhasil, kenaikan tarif cukai alkohol pun tak akan berpengaruh signifikan. Di sisi lain, setoran cukai rokok terbilang ngos-ngosan karena pada tahun lalu pun gagal mencapai target. Pemicunya tarif terlalu tinggi sehingga terjadi migrasi konsumsi dari rokok golongan bertarif mahal ke golongan bertarif murah. (Bisnis, 4/1). Mengacu data Ditjen Bea dan Cukai yang diperoleh Bisnis, potensi penerimaan cukai plastik dan MBDK mencapai Rp13,52 triliun per tahun. Misalnya untuk kantong belanja plastik, yang dikenai cukai adalah kantong kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.
Kemudian soal MBDK, skema tarif yakni Rp650/liter. Saat dihubungi Bisnis, otoritas kepabeanan dan cukai menampik bahwa kenaikan tarif cukai alkohol disebabkan oleh macetnya ekstensifikasi. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kenaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan tarif. Selain itu, volume produksi khusus untuk MMEA terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sementara itu, kalangan pelaku usaha dan pemerhati perpajakan menyarankan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan cukai dari sektor lain. Jika ekstensifikasi tidak dilakukan maka hanya bisa mengandalkan sumber yang ada. Anggota Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) Dendy A. Borman, mengatakan kebijakan itu bakal memengaruhi pengusaha. Saat ini asosiasi masih mengestimasi penurunan omzet dari kebijakan tersebut. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk. (WINE) Ketut Sumarwan, menambahkan perseroan harus mengeluarkan modal kerja lebih besar untuk pembelian pita cukai. Direktur Utama PT Lovina Beach Brewery Tbk. (STRK) Bona Budhisurya, menilai penyesuaian tarif membuat minuman beralkohol produksi lokal memiliki banderol yang lebih mahal. Adapun, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif MMEA merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan penerimaan.
Siasat Katrol Cukai Alkohol
Belum genap seminggu masyarakat membuka lembaran baru 2024, pemerintah sudah memberikan kado yang kurang menggembirakan bagi para pelaku bisnis di industri minuman beralkohol. Kementerian Keuangan menghadiahi kenaikan tarif cukai untuk tiga jenis minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini mengatur tiga jenis minuman beralkohol seperti yang disebutkan dalam beleid. Menurut beleid ini, minuman etil alkohol dengan kadar berapa pun, baik yang diproduksi lokal maupun impor, terkena tarif cukai Rp20.000 per liter. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol Golongan A dengan kadar alkohol hingga 5%, baik produksi lokal maupun impor, terkena cukai baru Rp16.500 per liter dari sebelumnya Rp15.000 per liter. Minuman Golongan B (5%—20%) produksi lokal terkena cukai Rp42.500 per liter dari tarif sebelumnya Rp33.000 per liter, sedangkan yang impor Rp53.000 per liter dari tarif cukai sebelumnya Rp44.000 per liter. Minuman Golongan C (kadar alkohol 20%—55%), produksi dalam negeri, terkena tarif cukai Rp101.000 per liter dari sebelumnya Rp80.000 per liter, sedangkan yang diimpor terkena cukai Rp152.000 per liter dari tarif cukai di PMK No. 158/2018 sebelumnya sebesar Rp139.000 per liter. Katrol cukai minuman alkohol di awal tahun ini terasa amat tinggi.
Oleh karena itu, kado awal tahun baru 2024 dari pemerintah untuk para pelaku usaha dipastikan membuat sektor minuman beralkohol nasional tertekan, bahkan tak mustahil jadi sempoyongan. Betapa tidak, tarif cukai baru yang lebih tinggi akan membuat harga produk minuman beralkohol dari yang sebelumnya sudah mahal akan makin menguras isi kantong. Pada saat yang sama, dengan daya beli konsumen yang makin terbatas, secara otomatis daya jangkau konsumsi minuman beralkohol makin sempit. Namun, dari sudut pandang pemerintah, langkah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol (minol) bertujuan mendongkrak penerimaan cukai yang sempat melempem pada 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan prevalensi pengonsumsi minol atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berusia di atas 10 tahun cenderung meningkat 3,3% pada 2018 dari 3% pada 2017. Harian ini menilai kenaikan tarif cukai di industri minol akan memberi tekanan margin tak hanya di sektor industri bersangkutan, tetapi lebih luas lagi juga akan menghantam sejumlah sektor lain, seperti pariwisata yang mencakup perhotelan, restoran, kafe, dan tempat hiburan. Padahal, pariwisata adalah industri andalan pemerintah yang cukup lahap tenaga kerja.
Prospek Suram Pencapaian Bauran EBT
Pemerintah Indonesia menargetkan net zero emissions pada 2060. Pilar utama untuk mencapai ini dalam jangka panjang adalah pemanfaatan energi terbarukan yang lebih tinggi dan penggunaan energi fosil yang lebih rendah. Menurut Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit Listrik di Indonesia hingga semester I/ 2023 adalah 84,8 GW (gigawatt) dengan kontribusi energi terbarukan (EBT) 12,7 GW atau 15% dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagai kontributor terbesar yaitu 6,7 GW. Bauran EBT ini ditargetkan mencapai 23% di 2025 dan 29% di 2030. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030 juga dinyatakan, dalam periode 10 tahun (2021—2030) akan terdapat tambahan 20,9 GW kapasitas baru EBT. Dalam rangka pengembangan ini, sektor swasta diharapkan memberikan kontribusi sebesar 11,8 GW atau 56,3% dari kapasitas baru EBT. Tahun depan kita akan memasuki tahun 2025 dan tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dari berbagai jenis pembangkit EBT, yang dapat dibangun dan dioperasikan dalam waktu singkat adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, kedua jenis pembangkit ini memiliki karakteristik intermittent yaitu hanya dapat beroperasi pada waktu tertentu, kecuali bila menggunakan baterai. Sedangkan PLTA dan Pembangkit Listrik Panas Bumi/geotermal (PLTP) membutuhkan waktu yang lebih panjang yaitu sekitar 5 tahun untuk predevelopment dan konstruksi sampai dapat beroperasi secara komersial. Dari target EBT 20,9 GW, sebesar 3,3 GW direncanakan berasal dari PLTP dan 9,3 GW dari PLTA. Hingga saat ini, banyak pihak tetap bersikeras sektor kelistrikan Indonesia masih menghadapi excess supply. Ini khususnya terjadi karena perlambatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid tahun 2020-2022. Karena itu pemerintah sempat menghentikan penerbitan Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUPTL). Nyatanya excess supply tenaga listrik itu hanya untuk energi fosil.
Sedangkan untuk tenaga Listrik EBT terjadi sebaliknya yaitu pasokan masih kurang alias shortage of supply. Mengacu pada target pengembangan dan pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan, angka dan data yang diterbitkan pemerintah sendiri menunjukkan akan segera terjadi kegagalan pencapaian target EBT. Studi Asian Development Bank pernah mengupas mengapa Indonesia akan gagal memenuhi target pengembangan EBT tersebut. Dari berbagai temuan dan analisa yang dilakukan, faktor-faktor utama yang menghambat pengembangan EBT di Indonesia mencakup (i) penetapan harga tertinggi pembelian listrik yang lebih rendah dari biaya proyek EBT, (ii) ketidakmampuan untuk mengintegrasikan EBT dan tidak memadainya panduan perencanaan mengenai lokasi dengan jumlah EBT yang dibutuhkan, dan (iii) biaya dan risiko EBT yang lebih tinggi di Indonesia. Belum lagi pertimbangan posisi PLN yang monopoli sekaligus monopsoni (pembeli tunggal) dan pada saat yang sama juga produsen 70% listrik di Indonesia. Isu lain, sebagai BUMN, PLN wajib tunduk pada UU BUMN yang mengamanatkannya untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan sekaligus ditugaskan untuk berperan sebagai penyelenggara public service obligation (PSO). Agar dapat untung, perusahaan perlu meningkatkan penerimaan dan menurunkan biaya, baik biaya operasi maupun biaya produksi (harga beli input). Untuk meningkatkan penerimaan, PLN dibatasi Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan pemerintah dan besaran subsidi listrik yang diberikan APBN. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang di dalamnya mengatur Harga Patokan Tertinggi (HPT) bagi setiap jenis pembangkit EBT menurut kapasitas tertentu.
Perpres itu juga menyebutkan HPT PLTA dari tahun 11—30 akan turun 37,5% dari HPT tahun 1—10, HPT PLTS akan turun 40%, PLTB juga turun 40%, PLTBm (Biomassa) diturunkan 20%, dan PLTP (geotermal) diturunkan 15%. Mungkin saja pemerintah beranggapan bahwa dalam 10 tahun pertama, IPP telah mendapatkan biaya pengembalian investasi sehingga mulai tahun ke-11 tarif bisa diturunkan. Padahal dengan pendanaan dari bank, IPP harus menanggung bunga bank sehingga baru dapat menikmati hasil investasi setelah pinjaman lunas. Sayangnya ketika itu tiba, tarif diturunkan secara signifikan. Sementara biaya operasi terus meningkat. Dengan asumsi inflasi 4% p.a., dalam 10 tahun biaya operasi akan naik 48% secara compounding dan menjadi 3 kali lipat lebih (324%) dalam 30 tahun. Namun, tarif per kwh yang diterima di tahun 30 oleh IPP PLTA dengan kapasitas 20 MW misalnya, hanya 5,68 sen dolar AS. Nilai sekarang dari 5,68 sen dolar AS dalam 30 tahun ini cuma 0,19 sen dolar AS. Ironi lainnya dari Perpres No. 112/2022 itu HPT tarif dari PLTA Ekspansi ditetapkan 30% lebih rendah daripada tarif untuk PLTA baru. Ini tentunya menjadi pertanyaan mengingat tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Ekspansi tidak berbeda kualitasnya dengan tenaga listrik yang dihasilkan PLTA Baru. Global warming dan perubahan iklim adalah ancaman nyata yang dihadapi dunia. Peran EBT dalam menjaga sustainable development adalah mutlak dan tidak dapat dinafikan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









