;

PEMBANGUNAN IKN 2023, Pembebasan Lahan Habiskan Rp 1,43 Triliun

24 Jan 2024 Kompas
PEMBANGUNAN IKN 2023, Pembebasan Lahan Habiskan Rp 1,43 Triliun

Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,43 triliun kepada masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kebutuhan dana untuk pembebasan lahan sangat mungkin ”membengkak” seiring pembangunan IKN yang masih jauh dari rampung. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat, total alokasi pembiayaan pembebasan lahan IKN yang dianggarkan dalam APBN adalahRp 3,42 triliun. 

Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah memakai Rp 1,43 triliun untuk membayarkan uang ganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim. Dana tersebut dipakai untuk membebaskan lahan pembangunan akses jalan IKN sebesar Rp 1,010 triliun dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Rp 415,8 miliar.Total, ada 937 obyek yang pembayaran ganti ruginya sudah lunas, terdiri dari 903 bidang tanah dengan luas 2,9 juta meter persegi dan 34 non-bidang tanah.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto, Selasa (23/1/2024), mengatakan, saat ini masih tersisa dana pembebasan lahan Rp 1,99 triliun. Ia menargetkan pembayaran sisa ganti rugi kepada masyarakat itu bisa dituntaskan semuanya pada tahun ini. ”Memang belum semua (dibayarkan), masih ada yang berproses. Sebetulnya yang belum selesai itu hanya tinggal dibayar. Harapannya, bisa kita push selesai pada tahun ini,” kata Rustanto seusai acara Taklimat Media Kinerja LMAN Tahun 2023 di Jakarta.

Menurut Rustanto, pembayaran ganti rugi lahan masih sering menghadapi kendala. Salah satunya,teknis administrasi seperti persyaratan dokumen warga yang kurang lengkap atau kurang jelas. Itu membuat permohonan uang ganti rugi beberapa kali tertunda akibat proses verifikasi yang panjang. ”Permohonan uang ganti rugi yang kami terima itu banyak sekali. Dalam satu dokumen bisa sampai 100 bidang yang dimohonkan bersamaan. Semuanya harus dicek ulang, apakah (warga terkait) benar-benar berhak. Terkadang, dalam permohonan juga ada yang dokumen KTP-nya kabur tidak jelas. Hal-hal seperti itu membuat urusan pembayaran ganti rugi tertunda-tunda,” tutur Rustanto. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :