;

Setoran Pajak Tekfin dan Kripto Tembus Rp 1 Triliun

Ekonomi Hairul Rizal 22 Jan 2024 Kontan
Setoran Pajak Tekfin dan Kripto Tembus Rp 1 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan mulai Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 senilai Rp 437,47 miliar. Seperti diketahui, aturan pajak pinjol merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.

Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah, yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja. Sama halnya dengan pajak tekfin, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto, tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan penerimaan pajak tekfin sejalan dengan perkembangan industrinya. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pinjaman dari September 2022 hingga September 2023 meningkat 53% year on year (yoy). Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku tekfin ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan penerimaan negara. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mengingatkan, berkembangnya industri tekfin perlu diwaspadai lantaran penyaluran yang tumbuh pesat tidak disertai dengan peningkatan kualitas pinjaman. Terkait kripto, belum terjadi rebound kinerja dari beberapa aset kripto di 2023. Yang terjadi, justru penurunan transaksi yang cukup besar dari tahun 2022 ke 2023. "Akibatnya potensi penerimaan pajak dari keuntungan dan transaksi aset kripto menurun," tambah Huda.

Download Aplikasi Labirin :