;

Sosialasi Tarif Pajak Hiburan baru Perlu Digencarkan

23 Jan 2024 Investor Daily (H)
Sosialasi Tarif Pajak Hiburan baru Perlu Digencarkan
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa hiburan terhadap diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada kisaran 40-75% menimbulkan kegaduhan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Ini karena minimnya komunikasi  dan belum masif antara pemerintah dengan pelaku usaha. Guna mengatasi kekisruhan tersebut, maka pemerintah menerbitkan aturan melalui Menteri Dalam Negeri yakni Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/402/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif  sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :