Sosialasi Tarif Pajak Hiburan baru Perlu Digencarkan
23 Jan 2024
Investor Daily (H)
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa hiburan terhadap diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada kisaran 40-75% menimbulkan kegaduhan bagi pelaku usaha di sektor tersebut. Ini karena minimnya komunikasi dan belum masif antara pemerintah dengan pelaku usaha. Guna mengatasi kekisruhan tersebut, maka pemerintah menerbitkan aturan melalui Menteri Dalam Negeri yakni Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/402/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023