;

Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan

Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan

Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi. Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024. Merujuk Pasal 58 ayat (2), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.  Sejumlah daerah pun mematok tarif pajak hiburan dengan angka maksimal 75%. Toh, pemerintah berkelit. 

Bagi pemerintah, tarif pajak hiburan  hingga 75% sudah ada sejak lama.  "Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28/2009, mereka sudah memberikan tarif 75%," kata Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (16/1). Yang terang, berdasarkan reportase KONTAN ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta, pengusaha hiburan menolak tegas kenaikan pajak hiburan. "Tarif pajak 40% hingga 75% akan menambah beban usaha.

Selama ini, pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara," ungkap Alexander Nayoan, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada KONTAN, Jumat (19/1). Apalagi, Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengungkapkan, selain harus membayar pajak, pengusaha hiburan kudu setor duit keamanan ke sejumlah oknum. Setali tiga uang, pebisnis bar juga teriak. "Banyak pengunjung yang tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online ketimbang harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," sebut Bhian, Board of Directors Odin Senopati. 

Merespons protes yang marak dari pelaku usaha hiburan,  pemerintah pun angkat bicara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran tersebut kelak memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. "Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101," ungkapnya, Jumat (19/1).

Download Aplikasi Labirin :