;

Pajak Naik, Industri Hiburan Resah

Pajak Naik, Industri Hiburan Resah

UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai tarif umum maksimal 10 %.  Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dikenai tarif pajak minimal 40 % dan maksimal 75 %. Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah memberi keringanan pajak. Kebijakan ini dinilai pengusaha sebagai solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang. 

Menurut Martha W Thomas, Corporate Communication Manager Jambuluwuk Hotels and Resorts, Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 % bisa berdampak negatif ke bisnis spa di jaringan hotel kami. Peningkatan biaya operasional memaksa bisnis menaikkan harga layanan sehingga berpotensi mengurangi minat tamu. Walau, dampak pasti tergantung pada berbagai faktor lain, termasuk bagaimana kenaikan pajak itu direspons daerah.

Ray Janson, Pemilik Bar Bura Bura dan podcaster ”Ray Janson Radio” mengatakan, saya dan teman-teman yang sudah berpengalaman bekerja di industri makanan-minuman menilai, kebijakan ini dibuat tanpa riset lapangan yang baik. Sejak pandemi Covid-19 sampai sekarang, bisnis makanan-minuman belum pulih total. Dalam sebulan ini, rata-rata keuntungan bersih bisnis makanan dan minuman 5-8 %. Selain modal bahan, ada biaya sewa, biaya karyawan depan dan belakang, dan biaya keamanan. Di bar khususnya, ada biaya ’tidak terduga’ yang banyak. 

Hana Suryani, Pengusaha Karaoke Hana KTV, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengatakan, sampai sekarang saja, saya belum bisa menerapkan pajak karena tamu menolak, enggak mau datang, hingga cancel pesanan. Daripada mereka enggak datang, enggak mau bayar, ya kami terima pakai pajak lama. Kalau kami harus setor 40%, bagaimana? Kalau tamu tak mau bayar, kami menolak tamu, kami juga enggak dapat omzet. Kalau enggak ada omzet, negara rugi karena kami alat menarik pajak. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :