;

INDUSTRI PARIWISATA : Meredam Kisruh Pajak Hiburan

Ekonomi Hairul Rizal 20 Jan 2024 Bisnis Indonesia
INDUSTRI PARIWISATA : Meredam Kisruh Pajak Hiburan

Atur­an mengenai tarif pajak untuk jasa hiburan khusus sebesar 40%—75% yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha akhirnya dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1). Pemerintah pun bergerak cepat agar ribut-ribut ihwal kebijakan penaikan pajak hiburan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang kian meresahkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak yang lebih rendah dari 40% atau pun 70%, sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah. Penetapan besaran pajak untuk jasa hiburan khusus itu juga bisa disesuaikan dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nantinya akan diperinci. Menurut Airlangga, ins­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­truksi itu disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan. “Mudah mudahan masalah ini bisa selesai. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan. Dan, segera , sosialisasi segera juga,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1).

Dia menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena ketentuan dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberi ruang untuk pengurangan tersebut. Pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih sehingga disiapkan insentif PPh badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan atau lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%—75% per 5 Januari 2024 memberatkan dunia usaha. Itu sebabnya, Apindo menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan khusus tersebut.

Download Aplikasi Labirin :