Pajak Hiburan Khusus Bisa di Bawah 40%
Pemerintah daerah (pemda) bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang dalam ketentuaan perundang-perundangan saat ini ditetapkan sebesar 40-70%. Terkait ini, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75% tersebut. "Dapat kami sampaikan, (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023